31 October 2013

Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi



Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Seiring dengan pesatnya dunia usaha, maka peranan lembaga keuangan juga semakin meningkat. Melalui peran lembaga keuangan, maka interaksi antarpelaku ekonomi, seperti sektor rumah tangga dan perusahaan akan semakin intens.Sektor rumah tangga membutuhkan lembaga keuangan untuk mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk ditabung di lembaga keuangan tersebut. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan lembaga keuangan untuk mendapatkan dana guna membiayai investasinya. Selain melakukan fungsi menghimpun dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana tersebut kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, masih banyak fungsi lain yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan. Di antara fungsi-fungsi tersebut antara lain: melancarkan pertukaran produk, memberikan analisis dan informasi keuangan, memberikan jaminan, menciptakan dan memberikan likuiditas.

Konsep Tentang Perbankan
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 : Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Konsep Tentang Bank
Pengertian Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Santoso (1996 : 1) Bank adalah suatu industri yang bergerak di bidang kepercayaan, yang dalam hal ini adalah sebagai media perantara keuangan (Financial Intermediary) antara debitur dan kreditur. Dengan demikian fungsi bank mencakup tiga hal pokok yaitu :
1.    Sebagai pengumpul dana
2.    Sebagai penjamin kredit antara debitur dan kreditur
3.    Sebagai penanggung resiko interest rate transformasi dana dari tingkat suku bunga rendah ke tingkat suku bunga tinggi

Pengertian di atas merupakan pengertian umum yang menggambarkan fungsi bank secara pokok sebagai pengumpul dan penyalur dana. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan pada pasal 1 disebutkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dari undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pokok bank adalah :
1.      Menghimpun dana dari pihak ketiga, dalam hal ini adalah masyarakat
2.      Menjadi perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit
3.      Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam). Yang terdiri dari sektor usaha, pemerintah dan individu/rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam (borrowers). Pengalihan ini dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.
Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dan sebagainya. Sementara sekuritas sekunder dapat berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dan sebagainya. Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset finansial (finansial assets). Sedangkan bagi bank merupakan utang (financial liabilities). Selanjutnya, sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset finansial, misalnya dengan cara memberi pinjaman kepada unit defisit atau dengan membeli surat-surat berharga di pasaruang dan pasar modal.
Peran bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana kemasyarakat bisa dilihat dari besarnya  Loan Deposit Ratio/LDR, dimana rumus LDR adalah Loan/deposito (Mandala Manurung dan Pratama Raharja 2004:150) , loan adalah besarnya kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat, sedangkan deposito adalah dana masyarakat yang disimpan dibank baik dalam bentuk deposito, giro dan tabungan yang biasa pula disebut Dana Pihak Ketiga/DPK. Besarnya Loan Deposit Ratio yang ditetapkan Bank Indonesia dan harus ditaati oleh bank mulai 2 Desember 2013 adalah pada kisaran 78% - 92% (Peraturan Bank Indonesia No.15/7/PBI/2013).  Berikut adalah informasi LDR untuk 4 bank besar milik Pemerintah :
Nama Bank
2010
2011
2012
2013
Mean LDR
BNI’46
66.57%
73,3%
76,8%
84,7%
75,34%
Mandiri
48,21%
76%
78%
80,1%
70,58%
BRI
70,91%
85,23%
79,85%
89,62%
81,40%
BTN
107,44%
104%
104%
98,19%
103,41%

BNI’46
Jika diperhatikan dari tahun 2010 sampai 2013 BNI telah melakukan peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap, dalam memenuhi ketentuan LDR yang ditetapkan BI, tetapi belum  memenuhi kisaran 78%- 92% sesuai ketetapan BI. Mean/ rata-rata LDR 75,34%, masih jauh dibawah ketetapan minimal yang dianjurkan sebesar 78%. Perlu dicermati bahwa rendahnya posisi LDR ini adalah  akan berkurangnya pendapatan dari sisi interest income atau pendapatan bunga, karena kredit yang disalurkan masih rendah dan tentunya akan berimbas pada besarnya laba. Selain itu dana yang sebetulnya bisa disalurkan sebagai kredit dalam rangka lebih menghidupkan fungsi produksi dan perekonomian masyarakat masih merupakan idle fund/ dana yang menganggur. Dampaknya bagi masyarakat juga kurang bisa mendorong fungsi produksi masyarakat yang sebetulnya memerlukan tambahan modal. Maka, peningkatan LDR dengan terus melakukan penambahan penyaluran  kredit tersebut yang perlu terus ditingkatkan dalam mencapai hakekat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Bank MANDIRI  
PT  Bank  Mandiri Tbk  terkait rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perseroan yang masih di bawah ketentuan Bank Indonesia (BI). (lihat  tabel), maka bank Mandiri harus mengoptimalkan peran intermediasinya dengan menggulirkan kredit kemasyarakat lebih banyak untuk meggerakan perekonomian lebih aktif lagi. Dilihat dari mean/ rata-rata LDR selama 4 tahun kebelakang posisi LDR masih sangat rendah yaitu 70,58 %. Mulai dari ketetapan  LDR digulirkan mulai 2 Desember 2013 yaitu sebesar 78% - 92%, maka jika ada bank yang masih belum sesuai ketentuan akan terkena disinsentif .

BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Posisi  LDR BTN pada tahun 2010 - 2013 sudah berada dikisaran ketetapan BI, hal ini telah menunjukan bahwa fungsi intermediasi telah terealisasi dengan baik, bahkan jika dilihat pada tahun 2010 dan 2011 berada sedikit diatas ketentuan yaitu tahun 2010 sebesar 107,44 % dan tahun 2011 sebesar 104 %, kelebihan ini memang tidak terlalu besar tetapi perlu diwaspadai, jika LDR diatas ketentuan BI maka sesuai dengan tujuan BI mengadakan penbatasan LDR hingga maksimum sebesar 100% adalah untuk menjaga posisi likuiditas agar tetap terjaga dengan baik . Seperti kita ketahui bahwa fungsi LDR adalah sebagai indikator untuk melihat kemampuan likuiditas Bank. Likuiditas adalah kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek Bank, oleh karena itu jika posisi likuiditas terganggu karena posisi LDR yang terlalu tinggi maka Bank bisa menjadi tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya termasuk membayar kewajaban kepada nasabah simpanan baik simpanan giro, tabungan maupun deposito. Padahal landasan dasar sustainability bank adalah kepercayaaan masyarakat, jika masyarakat sudah tidak percaya terhadap suatu Bank kemudian terjadi Rush ( penarikan dan besar2an oleh masyarakat ) maka sebesar  apapun Bank  pasti akan oleng. Itulah sebabnya manajemen likiditas yang cerdik bagi sebuah bank  menjadi suatu keharusan. Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menyatakan bahwa LDR BTN saat ini sudah berada di atas 78 persen dengan rasio kecukup modal (capital adequacy ratio/CAR) yang cukup tinggi yaitu sebesar 14 persen."Terkait GWM-LDR yang baru, untuk BTN sendiri tidak  berdampak. Karena BTN sendiri mempunyai LDR yang cukup tinggi, dengan capital equidity ratio (CAR) diatas 14 persen sehingga kami tidak memperoleh disinsentif, tentu kita harapkan seperti ini kedepannya," ujar Iqbal ketika ditemui pada acara workshop wartawan yang diselengarakan oleh bank BTN, di Hotel Aston Primera, Pasteur, Bandung, Sabtu(11/12/2010). BTN menganggap angka yang ditetapkan berdasarkan peraturan dari BI tentang kenaikan LDR dari 77,06% menjadi 78% adalah hal wajar bagi bank-bank besar.
Tetapi mengingat ketetapan baru yang di buat oleh BI tentang standar LDR 78% - 92% yang akan berlaku mulai tanggaal 2 Desember maka, BTN harus cepat – cepat menurunkan tingkat LDR-nya.  

BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Posisi LDR BRI pada tahun 2010  masih berada sedikit dibawah 78 %  tetapi pada tahun 2011- 2013 sudah mengikuti peraturan BI. Walaupun pada tahun 2012 LDR BRI turun menjadi 79,85%. Tetapi BRI mampu meningkatkannya kembali di tahun 2013 sebesar  89,62%. Sehingga bila dilihat dari Mean LDR yang mencapai 81,40% yang mana telah sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh BI (78% - 92%). “Hasil kinerja terwujud dari perolehan laba bersih sebesar Rp5,01 triliun. Ke depan BRI akan terus bertumbuh secara prudent, dan landasan untuk melakukan pertumbuhan tersebut dihasilkan dari solidnya tingkat kecukupan modal serta struktur permodalan BRI,” ujar Direktur Bisnis UMKM BRI Djarot Kusumayakti, di Gedung BRI, Jakarta, Rabu, 24 April 2013.
Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni menambahkan, untuk pendapatan bunga bersih tercatat tumbuh 17,8% dalam setahunan dari Rp8,2 triliun menjadi Rp9,7 triliun. Sementara pendapatan non bunga atau fee based income tumbuh 24,5% dalam setahunan (year on year/yoy).
“Ekspansi kredit yang cukup tinggi, yoy 27,6%, merupakan faktor yang menyebabkan pertumbuhan bunga bersih tumbuh 17,8%. Sementara fee based income tumbuh cukup besar, 24,5% yoy. Ini paling besar dari jasa yang terkait ATM ini tumbuh 98,3%,” terangnya.
Penyaluran kredit perseroan tercatat tumbuh 27,6% dalam setahunan dari Rp283,14 triliun menjadi Rp361,26 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) naik 19,6% dari Rp336,96 triliun menjadi Rp403,09 triliun. Total aset meningkat 19,8% dari Rp427,4 triliun menjadi Rp511,98 triliun.

     

A.      Kesimpulan
Bank adalah lembaga intermediasi yaitu: lembaga perantara antara yang kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. Indikator yang bisa dipakai untuk melihat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi adalah Loan Deposit Ratio/ LDR. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral memberi ukuran agar pada masing-masing bank mempunyai ukuran LDR antara 78% - 92%. Jika kurang  dari 78% maka kepada bank tersebut harus lebih  gencar dalam menyalurkan kredit dalam rangka mendorong peningkatkan produksi dan perekonomian rakyat, tetapi bagi yang mempunyai ukuran  lebih dari 92%, agar lebih waspada terhadap kondisi likuiditas. Berkaitan dengan hal tersebut maka Bank Indonesia sebagai Bank Sentral akan memberlakukan disinsentif bagi bank yang posisi LDRnya tidak berada pada ranah yang ditetapkan BI.
Empat bank plat merah, selama 4 tahun dimulai dari tahun 2010 - 2013  yang mempunyai mean/rata-rata LDR mulai yang terendah adalah Bank Mandiri sebesar 70,58%, BNI’46 75,34%, BRI 81,40%, dan BTN 103,41%, hal tersebut menunjukkan bahwa 2 bank masih  berada dibawah ketentuan batas minimal yaitu 78% dan 1 bank berada diatas batas maksimal 92%. Berarti 3 bank tersebut harus menggejot penyaluran kredit untuk mewujutkan hakekat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Dilihat dari besaran LDR maka keempat bank plat merah ini masing-masing menunjukkan tren naik, artinya bahwa semua bank plat merah tersebut telah berupaya untuk memenuhi ketetapan BI sebagai Bank Sentral, hal tersebut menunjukkan hal yang sangat positif untuk kemajuan perekonomian dan optimalisasi proses produksi.
Terlepas masih kurangnya ukuran LDR terhadap ketentuan minimal yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu 78% , tetapi sebetulnya telah terjadi peningkatan penyaluran kredit yang sangat bagus mengingat yang terjadi setelah krisis moneter tahun 1997  yaitu rasio indutri LDR perbankan tahun 2001 sebesar 33,7% dan tahun 2006 meningkat sebesar 50,9 %.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.infobanknews.com (Senin 21 Oktober 2013. Pukul 13.30)
http://www.inilah.com (Senin 21 Oktober 2013. Pukul 13.45)

No comments: