Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Konsep Tentang
Perbankan
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 : Perbankan adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Konsep Tentang
Bank
Pengertian Bank menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Santoso (1996 : 1) Bank adalah
suatu industri yang bergerak di bidang kepercayaan, yang dalam hal ini adalah
sebagai media perantara keuangan (Financial Intermediary) antara debitur dan
kreditur. Dengan demikian fungsi bank mencakup tiga hal pokok yaitu :
1. Sebagai pengumpul
dana
2. Sebagai penjamin
kredit antara debitur dan kreditur
3. Sebagai
penanggung resiko interest rate transformasi dana dari tingkat suku bunga
rendah ke tingkat suku bunga tinggi
Pengertian di atas merupakan
pengertian umum yang menggambarkan fungsi bank secara pokok sebagai pengumpul
dan penyalur dana. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan pada pasal 1 disebutkan bahwa bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dari undang-undang
tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pokok bank adalah :
1.
Menghimpun dana dari pihak ketiga, dalam hal
ini adalah masyarakat
2.
Menjadi perantara untuk menyalurkan penawaran
dan permintaan kredit
3.
Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang
PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan
adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya
disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam). Yang terdiri dari sektor
usaha, pemerintah dan individu/rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi
keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada
peminjam (borrowers). Pengalihan ini dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai
lembaga intermediasi.
Lembaga keuangan memiliki
peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses
intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas
primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama
mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas
primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian
kredit, dan sebagainya. Sementara sekuritas sekunder dapat berupa simpanan
dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis
asuransi, reksa dana, dan sebagainya. Bagi penabung simpanan tersebut merupakan
aset finansial (finansial assets). Sedangkan bagi bank merupakan utang (financial
liabilities). Selanjutnya, sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi
aset finansial, misalnya dengan cara memberi pinjaman kepada unit defisit atau
dengan membeli surat-surat berharga di pasaruang dan pasar modal.
Peran bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat
dan menyalurkan dana kemasyarakat bisa dilihat dari besarnya Loan Deposit Ratio/LDR, dimana rumus LDR
adalah Loan/deposito (Mandala Manurung dan Pratama Raharja 2004:150) , loan
adalah besarnya kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat, sedangkan
deposito adalah dana masyarakat yang disimpan dibank baik dalam bentuk
deposito, giro dan tabungan yang biasa pula disebut Dana Pihak Ketiga/DPK.
Besarnya Loan Deposit Ratio yang ditetapkan Bank Indonesia dan harus ditaati
oleh bank mulai
2 Desember 2013 adalah pada kisaran 78% - 92% (Peraturan Bank Indonesia
No.15/7/PBI/2013). Berikut adalah
informasi LDR untuk 4 bank besar milik Pemerintah :
Nama Bank
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
Mean LDR
|
BNI’46
|
66.57%
|
73,3%
|
76,8%
|
84,7%
|
75,34%
|
Mandiri
|
48,21%
|
76%
|
78%
|
80,1%
|
70,58%
|
BRI
|
70,91%
|
85,23%
|
79,85%
|
89,62%
|
81,40%
|
BTN
|
107,44%
|
104%
|
104%
|
98,19%
|
103,41%
|
BNI’46
Jika diperhatikan dari tahun 2010 sampai 2013 BNI
telah melakukan peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap, dalam memenuhi
ketentuan LDR yang ditetapkan BI, tetapi belum memenuhi kisaran 78%- 92% sesuai ketetapan
BI. Mean/ rata-rata LDR 75,34%, masih jauh dibawah ketetapan minimal yang
dianjurkan sebesar 78%. Perlu dicermati bahwa rendahnya posisi LDR ini
adalah akan berkurangnya pendapatan dari
sisi interest income atau pendapatan bunga, karena kredit yang disalurkan masih
rendah dan tentunya akan berimbas pada besarnya laba. Selain itu dana yang
sebetulnya bisa disalurkan sebagai kredit dalam rangka lebih menghidupkan
fungsi produksi dan perekonomian masyarakat masih merupakan idle fund/ dana
yang menganggur. Dampaknya bagi masyarakat juga kurang bisa mendorong fungsi
produksi masyarakat yang sebetulnya memerlukan tambahan modal. Maka,
peningkatan LDR dengan terus melakukan penambahan penyaluran kredit tersebut yang perlu terus ditingkatkan
dalam mencapai hakekat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Bank MANDIRI
PT Bank Mandiri
Tbk terkait rasio kredit terhadap
simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perseroan yang masih di bawah ketentuan
Bank Indonesia (BI).
(lihat tabel), maka bank Mandiri harus
mengoptimalkan peran intermediasinya dengan menggulirkan kredit kemasyarakat
lebih banyak untuk meggerakan perekonomian lebih aktif lagi. Dilihat dari mean/
rata-rata LDR selama 4 tahun kebelakang posisi LDR masih sangat rendah yaitu 70,58 %. Mulai dari ketetapan LDR digulirkan mulai 2 Desember 2013
yaitu sebesar 78% - 92%, maka jika ada bank yang masih belum sesuai
ketentuan akan terkena disinsentif .
BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Posisi LDR BTN pada tahun 2010 - 2013 sudah berada dikisaran ketetapan BI, hal ini telah menunjukan bahwa fungsi
intermediasi telah terealisasi dengan baik, bahkan jika dilihat pada tahun 2010
dan 2011 berada sedikit diatas ketentuan yaitu tahun 2010 sebesar 107,44 % dan
tahun 2011 sebesar 104 %, kelebihan ini memang tidak terlalu besar tetapi perlu
diwaspadai, jika LDR diatas ketentuan BI maka sesuai dengan tujuan BI
mengadakan penbatasan LDR hingga maksimum sebesar 100% adalah untuk menjaga
posisi likuiditas agar tetap terjaga dengan baik . Seperti kita ketahui bahwa
fungsi LDR adalah sebagai indikator untuk melihat kemampuan likuiditas Bank.
Likuiditas adalah kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek Bank, oleh
karena itu jika posisi likuiditas terganggu karena posisi LDR yang terlalu
tinggi maka Bank bisa menjadi tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya
termasuk membayar kewajaban kepada nasabah simpanan baik simpanan giro,
tabungan maupun deposito. Padahal landasan dasar sustainability bank adalah
kepercayaaan masyarakat, jika masyarakat sudah tidak percaya terhadap suatu
Bank kemudian terjadi Rush ( penarikan dan besar2an oleh masyarakat ) maka
sebesar apapun Bank pasti akan oleng. Itulah sebabnya manajemen
likiditas yang cerdik bagi sebuah bank
menjadi suatu keharusan. Direktur Utama BTN Iqbal Latanro
menyatakan bahwa LDR BTN saat ini sudah berada di atas 78 persen dengan rasio
kecukup modal (capital adequacy ratio/CAR) yang cukup tinggi yaitu sebesar 14
persen."Terkait GWM-LDR yang baru, untuk BTN sendiri tidak
berdampak. Karena BTN sendiri mempunyai LDR yang cukup tinggi, dengan capital
equidity ratio (CAR) diatas 14 persen sehingga kami tidak memperoleh
disinsentif, tentu kita harapkan seperti ini kedepannya," ujar Iqbal
ketika ditemui pada acara workshop wartawan yang diselengarakan oleh bank BTN,
di Hotel Aston Primera, Pasteur, Bandung, Sabtu(11/12/2010). BTN menganggap
angka yang ditetapkan berdasarkan peraturan dari BI tentang kenaikan LDR dari
77,06% menjadi 78% adalah hal wajar bagi bank-bank besar.
Tetapi mengingat ketetapan baru yang di buat oleh BI tentang standar LDR
78% - 92% yang akan berlaku mulai tanggaal 2 Desember maka, BTN harus cepat –
cepat menurunkan tingkat LDR-nya.
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Posisi LDR BRI pada tahun 2010 masih berada sedikit dibawah 78 % tetapi pada tahun 2011- 2013 sudah mengikuti peraturan BI. Walaupun pada tahun 2012 LDR BRI turun menjadi
79,85%. Tetapi BRI mampu meningkatkannya kembali di tahun 2013 sebesar 89,62%. Sehingga bila dilihat dari Mean LDR yang mencapai 81,40% yang
mana telah sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh BI (78% - 92%). “Hasil kinerja terwujud dari perolehan
laba bersih sebesar Rp5,01 triliun. Ke depan BRI akan terus bertumbuh secara
prudent, dan landasan untuk melakukan pertumbuhan tersebut dihasilkan dari
solidnya tingkat kecukupan modal serta struktur permodalan BRI,” ujar Direktur
Bisnis UMKM BRI Djarot Kusumayakti, di Gedung BRI, Jakarta, Rabu, 24 April
2013.
Direktur
Keuangan BRI Achmad Baiquni menambahkan, untuk pendapatan bunga bersih tercatat
tumbuh 17,8% dalam setahunan dari Rp8,2 triliun menjadi Rp9,7 triliun.
Sementara pendapatan non bunga atau fee based income tumbuh 24,5% dalam setahunan (year on year/yoy).
“Ekspansi
kredit yang cukup tinggi, yoy 27,6%, merupakan faktor yang menyebabkan
pertumbuhan bunga bersih tumbuh 17,8%. Sementara fee based income
tumbuh cukup besar, 24,5% yoy. Ini paling besar dari jasa yang terkait ATM ini
tumbuh 98,3%,” terangnya.
Penyaluran
kredit perseroan tercatat tumbuh 27,6% dalam setahunan dari Rp283,14 triliun
menjadi Rp361,26 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) naik 19,6% dari
Rp336,96 triliun menjadi Rp403,09 triliun. Total aset meningkat 19,8% dari
Rp427,4 triliun menjadi Rp511,98 triliun.
A. Kesimpulan
Bank adalah lembaga
intermediasi yaitu: lembaga perantara antara yang kelebihan dana dan yang
membutuhkan dana. Indikator yang bisa dipakai untuk melihat fungsi bank sebagai
lembaga intermediasi adalah Loan Deposit Ratio/ LDR. Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral memberi ukuran agar pada masing-masing bank mempunyai ukuran LDR
antara 78% - 92%.
Jika kurang dari
78% maka kepada bank tersebut harus lebih
gencar dalam menyalurkan kredit dalam rangka mendorong peningkatkan
produksi dan perekonomian rakyat, tetapi bagi yang mempunyai ukuran lebih dari 92%, agar lebih waspada terhadap kondisi likuiditas. Berkaitan dengan hal
tersebut maka Bank Indonesia sebagai Bank Sentral akan memberlakukan
disinsentif bagi bank yang posisi LDRnya tidak berada pada ranah yang
ditetapkan BI.
Empat bank plat merah,
selama 4 tahun dimulai dari tahun 2010 - 2013 yang mempunyai mean/rata-rata LDR
mulai yang terendah adalah Bank Mandiri sebesar 70,58%, BNI’46
75,34%, BRI 81,40%, dan BTN 103,41%, hal tersebut
menunjukkan bahwa 2 bank masih berada dibawah ketentuan batas minimal yaitu
78% dan
1 bank berada diatas batas maksimal 92%. Berarti 3 bank tersebut harus menggejot penyaluran kredit untuk mewujutkan
hakekat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Dilihat dari besaran LDR maka keempat bank plat merah ini masing-masing
menunjukkan tren naik, artinya bahwa semua bank plat merah tersebut telah
berupaya untuk memenuhi ketetapan BI sebagai Bank Sentral, hal tersebut menunjukkan hal yang sangat positif untuk kemajuan
perekonomian dan optimalisasi proses produksi.
Terlepas masih kurangnya ukuran LDR terhadap ketentuan minimal yang
ditetapkan Bank Indonesia yaitu 78% , tetapi sebetulnya telah terjadi
peningkatan penyaluran kredit yang sangat bagus mengingat yang terjadi setelah
krisis moneter tahun 1997 yaitu rasio
indutri LDR perbankan tahun 2001 sebesar 33,7% dan tahun 2006 meningkat sebesar
50,9 %.
DAFTAR PUSTAKA
http://economy.okezone.com/read/2013/09/27/457/872721/redirect
(Senin 21 Oktober 2013. Pukul 10.45)
http://srinuringwahyu.blogspot.com/2013/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html (Senin 21
Oktober 2013. Pukul 11.00)
http://www.infobanknews.com (Senin 21
Oktober 2013. Pukul 13.30)
http://www.inilah.com (Senin 21
Oktober 2013. Pukul 13.45)
http://www.infobanknews.com/2013/04/bri-raup-laba-rp501-triliun-pada-triwulan-i-2013/ (Senin 21
Oktober 2013. Pukul 17.45)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/17/2135501/Kredit.Bank.Mandiri.Tumbuh.22.3.persen (Senin 21
Oktober 2013. Pukul 18.30)
http://amran-zamzami.blogspot.com/2011/11/klasifikasi-lembaga-keuangan-peran.html
(22 oktober 2013. pukul 18.00)
No comments:
Post a Comment