PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam perekonomian modern, bank berperan sebagai lembaga penghimpun dana menempati posisi yang sangat vital. Kegiatan utama bank sebagai penghimpun dana pada dasarnya adalah memobilisasi dana dari masyarakat dan untuk selanjutnya disalurkan kepada perorangan atau lembaga yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman untuk keperluan investasi. Mereka dapat mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada bank dalam bentuk tabungan, deposito maupun giro.
Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk islam terbesar di dunia memulai kesadaran dengan membangun ekonomi syariah seperti halnya perbankan konvensional yang mulai membuka layanan unit syariah yaitu bank syariah. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau lembaga yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana sesuai dengan prinsip syariah.
Pada bank syariah, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan seperti pada bank konvensional yaitu hubungan antara debitur dan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (Shabibul Mal) dengan Pengelolaan dana (Mudharib), sehingga bank syariah tidak menjanjikan pendapatan bunga bagi nasabahnya melainkan pembagian hasil usaha (bagi hasil).
Bank menyadari bahwa inovasi produk dan layanan pada nasabah memiliki posisi penting bagi kelanjutan dan kesinambungan bisnis perbankan. Maka bank syariah sebagai lembaga perbankan tidak bisa terhindar dalam hal ini. Agar bisa tetap bertahan dan bersaing dengan bank konvensional, maka bank-bank syariah harus secara terus-menerus melakukan berbagai macam inovasi, dimana beberapa bank syariah termaksud Bank Syariah secara riel telah mengembangkan berbagai terobosan inovasi produk syariah, baik pembiayaan maupun penghimpun dana yang lebih berkualitas termaksud Tabungan Mudharabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, hingga kini industri keuangan syariah, khususnya perbankan, belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan. Pasalnya, target pertumbuhan bank syariah turun 24% pada tahun 2013. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbankan syariah masih menggunakan pola transaksi tradisional dengan melakukan face to face dalam transaksinya.
Dana pihak ketiga yang dihimpun Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sepanjang tahun 2012 tercatat tumbuh sebesar 27,8%, sedangkan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mencapai 40,2%. Dibandingkan tahun 2011 yang mencapai 51,8%, pertumbuhan DPK BUS dan UUS tersebut melambat meskipun masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK perbankan nasional sebesar 15,8%. Berdasarkan jenis instrumen, pertumbuhan terendah dialami deposito (19,7%) yang terjadi pada kelompok BUS. Sementara pertumbuhan tabungan sedikit menurun dari dari 42,3% menjadi 38,2%, sedangkan pertumbuhan giro justru meningkat dari 32,6% menjadi 47,5% dalam periode yang sama.
Secara umum perkembangan tersebut sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan. Perbankan syariah memanfaatkan tren tersebut untuk meningkatkan porsi tabungan dan giro, sekaligus mengurangi ketergantungan struktur dana pada pemilik dana yang memiliki target return tinggi. Kontribusi tabungan dan giro pada DPK perbankan syariah meningkat dari 38,7% pada tahun 2011 menjadi 42,6%. Sejalan dengan hal tersebut, sejak pertengahan 2013 return differential deposito rupiah perbankan syariah dibandingkan deposito BUK cenderung turun menjadi kurang dari 60 bps.
Kualitas harus dimulai dari kebutuhan nasabah dan berakhir pada presepsi nasabah. Hal ini berarti bahwa citra kualitas yang baik bukanlah berdasarkan dari sudut pandang atau pandangan pihak penyedia jasa, melaikan berdasarkan sudut pandang atau pandangan nasabah. Hal inilah yang menjadi landasan masalah bagi penulis dalam melakukan penelitian mengenai presepsi nasabah dalam memilih dan menggunakan produk Deposito Mudharabah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik dan termotivasi untuk melakukan penelitian mengenai Produk Deposito Mudharabah yang dimiliki Bank Syariah yang dituangkan dalam judul Proposal : “Pandangan Nasabah Terhadap Deposito Mudharabah pada Bank Syariah”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan sebelumnya, maka masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana pandangan nasabah terhadap Deposito Mudharabah pada Bank Syariah?”.
C. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan nasabah terhadap Deposito Mudharabah pada Bank Syariah.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :
a. Sebagai masukan bagi manajemen Bank Syariah untuk mengetahui pandangan nasabah terhadap Deposito Mudharabah yang diperlukan dalam upaya memasarkan produk tabungan tersebut lebih luas ke nasabah secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
b. Sebagai bahan acuan dan bahan pustaka bagi mahasiswa maupun pihak-pihak lain yang ingin melakukan penelitian dengan objek yang sama di masa yang akan datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. LANDASAN TEORI
1. Pengertian Bank
Bank adalah suatu lembaga keuangan yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary institution) dari dua pihak, yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Menurut Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah “Suatu badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.”
Menurut Dendawijaya (2000:25), Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary institution) yang menyalur dana dari pihak yang kelebihan dana (idle fundssurplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (defisit unit) pada waktu yang ditentukan.
Menurut Kasmir (2002:24), pengertian bahwa Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank merupakan suatu badan atau lembaga keuangan yang aktivitas utamanya meliputi 3 (tiga) hal pokok, yaitu :
1) Menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana
2) Menyimpan dana-dana dari masyarakat tersebut dalam bentuk Tabungan, Giro, Deposito
3) Menyalurkan dana-dana tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman serta menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya.
2. Pengertian Bank Syariah
Menurut Muhammad (2002:13), Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga atau bank tanpa bunga, atau dengan kata lain Bank Islam atau Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syarat Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW.
Antonio dan Perwataatmadja (1997:19), membedakan menjadi dua pengertian antara Bank Islam dengan Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah Islam. Bank Islam adalah (1) Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam; (2) Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan Bank yang beroperasi sesuai dengan perinsip Syariah Islam adalah bank dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dikaitkan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu dijauhilah praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Menurut Arifin (2002:3), Bank Syariah diartikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembankan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh Bank Islam adalah :
1) Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi
2) Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah
3) Memberikan zakat
3. Pengertian Presepsi
Pengertian Leavit yang diterjemahkan oleh Zarkasi (1997:27), Presepsi dalam arti sempit adalah penglihatan, bagaimana cara seseorang memangdang atau melihat sesuatu. Sedangkan dalam arti luas, Presepsi adalah pandangan atau penglihatan, yaitu bagaimana seseorang memandang atau mengartikan sesuatu.
Menurut Wilson (Munir, 2005:10), bahwa presepsi adalah interprestasi yang tinggi terhadap lingkungan manusia dan mengelolah proses informasi tersebut. Mekanisme presepsi merupakan pristiwa physical dan proses eksternal yang membangkitkan presepsi dan mempengaruhi mata, saraf cortex yang dapat memberika efek lingkungan yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh susunan saraf pusat. Manusia secara umum menerima informasi dan lingkungan lewat proses yang sama. Oleh karena itu, dalam memahami presepsi harus ada proses dimana informasi yang diperoleh lewat memori organisme yang hidup.
Menurut William J. Stanton (Setiadi, 2003:160), mengatakan bahwa presepsi dapat didefenisikan sebagai makna yang kita pertalikan berdasarkan pengalaman masa lalu, stimuli (rangsangan-rangsangan) yang kita terima melalui indra.
Menurut Webster (1993), mengatakan bahwa presepsi adalah proses bagaimana stimuli-stimuli itu diseleksi, diorganisasi, dan diinterprestasikan.
Menurut Herbet (Winardi, 2001:46) menyatakan bahwa presepsi adalah sebuah proses internal yang bermanfaat sebagai alat penyaring (filter) dan sebuah metode untuk mengorganisasikan stimuli, yang memungkinkan kita menghadapi lingkungan kita. Proses presepsi tersebut menyediakan mekanisme melalui apa stimuli di seleksi, dan dikelompokkan dalam wujud yang berarti. Akibatnya adalah bahwa kita dapat lebih memahami gambaran total dengan lingkungan yang diawali oleh persepsi atau pendapat.
Menurut Robbins (2003:160), Persepsi dapat didefenisikan sebagai suatu proses dimana individu mengorganisasikan dan menafsir kesan indra mereka agar memberi makna bagi lingkungan mereka. Robbins lebih jauh menguraikan bahwa yang menjadi faktor dalam mempengaruhi persepsi seseorang maupun masyarakat secara umum akan suatu hal, terbagi atas 3 (tiga) faktor utama yaitu :
1) Faktor pada pemersepsi yang didasarkan atas :
a. Sikap
b. Motivasi
c. Kepentingan
d. Pengalaman
e. Pengharapan
2) Faktor dalam situasi, yang didasarkan atas :
a. Waktu
b. Keadaan/ Tempat kerja
c. Keadaan sosial
3) Faktor pada target, yang didasarkan atas :
a. Hal baru
b. Gerakan
c. Bunyi
d. Ukuran
e. Latar belakang
f. Kedekatan
Salah satu alasan mengapa persepsi demikian penting dalam hal menafsirkan dunia sekeliling kita adalah kita masing-masing sering mempresepsikan sesuatu, tetapi mempersepsikan secara berbeda.
Persepsi setiap orang terhadap suatu objek akan berbeda-beda. Oleh karena itu, persepsi memiliki sifat subjektif. Persepsi yang dibentuk oleh seseorang dipengaruhi oleh pikiran dan lingkungan sekitarnya. Kita dapat memperlua sebagai mekanisme dalam mencapai arti stimuli lingkungan termaksud upaya-upaya komunikasi hingga dapat dicapai kesimpulan bahwa persepsi teramat penting bagi pemahaman perilaku keorganisasian. Seseorang tidak akan bereaksi atau berperilaku dengan cara tertentu karena situasi yang terdapat disekitarnya, tetapi karena apa yang terlihat olehnya tentang situasi tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahawa “Persepsi seseorang ataupun masyarakat tentang sesuatu yang tertentu, situasi tertentu, pesan tertentu dapat menjadi alasan dasar dalam berperilaku”.
4. Pengertian Produk
Menurut Sumarni (1997:221), Produk adalah setiap apa saja yang ditawarkan di pasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan, pemakaian, atau konsumsi yang dapat memenuhi keinginan/ kebutuhan.
Menurut Kasmir (2004:137), Produk adalah sesuatu yang memberi manfaat baik dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sesuatu yang ingin dimiliki oleh konsumen. Produk biasanya untuk dikonsumsi baik untuk kebutuhan jasmani maupun rohani.
Pada dasarnya produk ditawarkan oleh perbankan dapat dibagi menjadi 3 bagian besar, yaitu :
1) Produk penghimpunan dana (funding)
2) Produk penyaluran dana (lending)
3) Produk jasa (service)
5. Produk Bank Syariah
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kencah persaingan yang ketat adalah perhatian seluruh organisasi bisnis karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. Kebutuhan nasabah dalam berhubungan dengan bank dalam perkembangannya makin lama makin berubah, makin menuntut kecepatan, ketetapan dan kebutuhan lain seiring dengan perkembangan situasi yang dihadapi nasabah.
Antonio Syafi’I (2001:155), mengemukakan bahwa jenis produk penghimpunan dana di bank syariah mirip dengan bank konvensional yaitu : tabungan, giro, dan deposito. Namun, dalam bank syariah terdapat perbedaan yang prinsip antara akad Al-Wadiah dan Al Mudharabah.
6. Deposito Mudharabah
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 UU Perbankan dinyatakan bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Dalam mengaplikasikan mudharabah, deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah modal tersebut (Muthalib).
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1) Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terkait) yaitu pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
2) Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul mal) memberi batasan atas dana yang diinvestasikannya. Muthalib hanyah bisa mengelola dana tersebut agar sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul mal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain. Adapun manfaat mudharabah adalah :
1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada keuntungan usaha nasabah meningkat
2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang kongkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil dalam Al-Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
B. KERANGKA PIKIR
Berdasarkan kajian teori diatas, maka alur-alur (tahapan-tahapan) penulis dalam melakukan penelitian adalah sebagai berikut :
1. Menentukan masalah
Hal terpenting yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah masalah yang akan dicari jalan keluarnya. Masalah ini yang nantinya akan menjadi inti dari judul dalam pembuatan proposal ini. Dan judul dari masalah yang diangkat yaitu pandangan nasabah terhadap deposito mudharabah pada bank syariah. Landasan yang menjadi penyebab penulis mengangkat masalah ini karena ada fakta yang menyatakan bahwa pada tahun 2013 DPK bank syariah berada di posisi kedua. Serta data yang diperoleh dari BI yang menyatakan bahwa turunya pertumbuhan deposito disebabkan oleh tren penurunan suku bunga perbankan. Perbankan syariah memanfaatkan tren tersebut untuk meningkatkan porsi tabungan dan giro, sekaligus mengurangi ketergantungan struktur dana pada pemilik dana yang memiliki target return tinggi. Sehingga hal tersebut menyebabkan deposito pada bank syariah sedikit turun.
2. Perumusan masalah
Dari uraian pada latar belakang yang tertera pada pendahuluan BAB I, perlu diketahui bagaimana pandangan nasabah terhadap salah satu produk tabungan bank syariah sehingga dapat diketahui tingkat loyalitas nasabah terhadap deposito mudharabah. Serta bagaimana pandangan nasabah dalam memilih dan menggunakan produk tabungan mudharabah.
3. Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat loyalitas nasabah terhadap deposito mudharabah pada bank muamalat. Dan bagaimana pandangan dan pengetahuan nasabah tentang deposito mudharabah.
4. Study Literatur
Studi literatur dilakukan untuk mencari dan memahami dasar teori yang berkaitan dengan pandangan nasabah terhadap deposito mudharabah pada bank muamalat. Dari uraian teori-teori yang dibahas pada BAB II, diketahui bagaimana sebuah presepsi yang dapat mempengaruhi pandangan nasabah dalam memilih bank ataupun produk-produk tabungan yang disediakan oleh bank syariah. Dari pandangan tersebut dapat di ukur tingkat loyalitas nasabah terhadap deposito mudharabah.
Ada 3 faktor yang mempengaruhi presepsi, yaitu faktor pada pemersepsi (sikap, motif, kepentingan, pengalaman, pengharapan), faktor dalam situasi (waktu, keadaan/ tempat kerja, keadaan sosial), dan faktor pada target (hal baru, gerakan, bunyi, ukuran, latar belakang, kedekatan).
Secara umum, karakteristik deposito mudharabah terbagi atas 2 jenis, yaitu deposito mudharabah mutlaqah dan deposito mudharabah muqayyadah. Yang perbedaannya terletak pada memberikan kebebasan dan/ memberikan batasan atas dana yang di investasikannya. Sehingga nasabah dapat memilih dan menilai sendiri mana yang bagus atau sesuai menurut mereka.
5. Studi Lapangan
Studi lapangan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan nasabah terhadap deposito mudharabah pada Bank Muamalat, maka akan di rancang kuesioner berdasarkan teori presepsi dalam hubungannya dengan karakteristik produk tabungan mudharabah yang kemudian akan dibagikan kepada koresponden.
6. Kesimpulan
Tahapan yang terakhir ini berupa kesimpulan dari hasil analisis perhitungan dari pengisian kuesioner.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberi informasi kepada Bank Muamalat tentang pandangan nasabahnya terhadap produk deposito mudharabah sehingga mereka memilih menggunakan produk tersebut. Secara tidak langsung hal tersebut dapat memberikan gambaran umum mengenai tingkat keloyalitasan dari nasabah terhadap deposito mudharabah itu sendiri.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Dan Waktu Penelitian
Penelitian dilaksanakan pada Bank Muamalat Pusat dan berlokasi di Jalan dr. Sam Ratulangi. Waktu yang dibutuhkan dalam penelitian ini kurang lebih satu bulan.
B. Jenis Dan Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, berupa presepsi responden terhadap deposito mudharabah, karena data akan dianalisis dengan menggunakan alat analisis kuantitatif, maka data akan dikuantitatifkan dengan menggunakan Skala Likert sebagai berikut :
a. Skor 1 menunjukkan sangat tidak setuju (STS)
b. Skor 1 menunjukkan tidak setuju (TS)
c. Skor 1 menunjukkan netral (N)
d. Skor 1 menunjukkan setuju (S)
e. Skor 1 menunjukkan sangat setuju (SS)
2. Sumber Data
Sumber data yang digunakan pada penelitian ini, yaitu :
a. Data Primer
Data primer bersumber dari para nasabah (khususnya nasabah deposito mudharabah) Bank Muamalat melalui kuesioner.
b. Data Skunder
Data skunder meliputi data tentang keadaan lokasi penelitian dan lain-lain yang bersumber dari dokume-dokumen, buku-buku, literatur-literatur, dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas serta penelitian yang dilakukan.
C. Teknik Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik kuesioner yang dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada para responden yang berisi pertanyaan tentang presepsi nasabah terhadap deposito mudharabah Bank Muamalat.
D. Populasi dan Sampel
1. Populasi Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah nasabah tabungan pada Bank Muamalat yang berjumlah sekitar 320 orang. Berhubung karena jumlah populasi sangat banyak dan keterbatasan waktu dalam melakukan penelitian, maka dilakukan penarikan sampel.
2. Sampel Penelitian
Menurut Sugiono (2007:71), sampel adalah bagian dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Penentuan besarnya sampel dengan menggunakan metode Solvin dengan rumus berikut :
Rumus :
Keterangan :
n = Jumlah sampel
N = Jumlah populasi yang diketahui
E = Tingkat kesalahan sampel sebesar 10%
Maka :
n =
n = 76,19 sampel
n = 76 sampel
Jumlah sampel yang diambil adalah : 76 orang.
Sampel dalam penelitian ini adalah 76 responden. Teknik pengambilan sampel adalah accident sampling, yaitu siapa saja nasabah yang memenuhi kriteria yang berkunjung pada saat pengambilan kuesioner dilakukan akan menjadi responden.
E. Defenisi Operasional
Presepsi merupakan suatu proses yang individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesan-kesan indra mereka agar memberikan makna bagi lingkungan mereka. Ada 3 faktor yang mempengaruhi presepsi yaitu faktor pada pemersepsi (sikap, motif, kepentingan, pengalaman, pengharapan), faktor dalam situasi (waktu, keadaan/ tempat kerja, keadaan sosial), dan faktor pada target (hal baru, gerakan, bunyi, ukuran, latar belakang, kedekatan).
Deposito mudharabah merupakan produk tabungan bank syariah yang memiliki prinsip mudharabah muthlaqah, di mana bank syariah mengelola dananya yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungan akan dibagi kepada penabung dan bank sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
F. Analisis Data
Untuk menjawab masalah pokok yang dikemukakan, maka metode analisis yang digunakan adalah :
1. Analisis Deskriptif
Analisis yang menguraikan tanggapan responden mengenai loyalitas nasabah terhadap deposito mudharabah melalui kuesioner yang dibagikan dengan menggunakan indikator Skala Likert yang pengukurannya adalah:
(1). Sangat tidak setuju (STS)
(2). Tidak Setuju (TS)
(3). Netral (N)
(4). Setuju (S)
(5). Sangat Setuju (SS)
2. Uji Reliabilitas
Uji realibitas merupakan kemampuan suatu alat ukur untuk memberikan hasil yang relatif konstan ketika diuji kembali. Suatu alat ukur ketika digunakan secara berulang dan memperoleh hasil pengukuran yang relatif sama maka alat ukur dianggap handal dan reliabel. Pengujian secara realibilitas pada analisis ini digunakan Chronbach Alpha.
3. Uji Validasi
Uji validasi digunakan untuk mengetahui tingkat keandalan alat ukur yang digunakan. Instrumen dikatakan valid berarti menunjukkan alat ukur yang digunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur. Pengujian dilakukan dengan menggunakan software SPSSV20,0 For Windows dilakukan dengan melihat output corrected item – Total Correlation dimana jika rhitung > rtabel berarti butiran pertanyaan tersebut telah valid.
4. Uji t
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengaruh masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat signifikan atau tidak. Pengujian dilakukan sebagai berikut :
Bila thitung > ttabel maka H0 ditolak dan Ha diterima, artinya ada pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat.
Bila thitung < ttabel maka H0 diterima dan Ha ditolak, artinya tidak ada pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat.
G. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran keseluruhan isi tulisan ini, maka berikut ini penulis menguraikan isi setiap bab yang dibahas :
Bab Pertama, merupakan bab pendahuluan, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian.
Bab Kedua, merupakan tinjauan pustaka yang terdiri dari landasan teori, dan kerangka pikir.
Bab Ketiga, merupakan bab metode penelitian yang terdiri atas waktu penelitian, jenis dan sumber data, teknik pengumpulan data, defenisi operasional dan analisis data.
Bab Keempat, merupakan bab hasil penelitian dan pembahasan yang menguraikan tentang gambaran umum unit penelitian, hasil penelitian, dan pembahasan.
Bab Kelima, merupakan bab penutu yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insan.
Arifin, Zainul. 2002. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Cetakan 1. Jakarta : Alvabet.
Dendawijaya Lukman. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2002 Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada.
Leavitt Harorld J. 1997. Psikologi Manajemen. (Terjemahan Oleh Dra. Muchlichah Zarkasi). Jakarta : Erlangga.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta : UUP AMP YKPN.
Perwataatmadja, Karnaen dan Antonio, M. Syafi’i. 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta : PT. Dana Bakhti Wakaf.
Robbins P. Stephen. 2003. Perilaku Organisasi. Edisi 9. Jakarta : PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Sumarni, Mukti. 1997. Marketing Perbankan. Edisi Revisi. Yogyakarta : Liberty.
Try Widiyono. 2006. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia
www.infobanknews.com/2014/03/ojk-perbankan-syariah-belum-menunjukkan-pertumbuhan-yang-baik/ (Senin, 21 April 2014 Pukul : 19.52)
No comments:
Post a Comment