Secara umum masyarakat mengenal bank sebagai
lembaga keuangan yang dalam kegiatannya menerima simpanan masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan dan deposito. Disamping itu juga dikenal sebagai tempat
untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkannya. Bank dikenal juga
sebagai tempat menukarkan uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, dan
lain-lain.
Sedangkan pengertian bank
menurut UNDANG-UNDANG PERBANKAN No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7
tahun 1992 tentang Perbankan, sbb:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dalam undang-undang ini, bank hanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Dari
pengertian bank tersebut
diatas, dapat diketahui
bahwa Bank dalam
melaksanakan operasionalnya
terutama disarankan untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan, demikian pula
dalam penyalurannya dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup
masyarakat, dan bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya
bagi bank.
PRODUK
DAN JASA PERBANKAN.
Pengertian.
Produk dan Jasa
Perbankan adalah setiap apa saja yang
dapat ditawarkan bank dipasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan,
pemakaian yang dapat memenuhi keinginan dan
kebutuhan nasabah bank dan masyarakat.
Kategori Produk dan Jasa Perbankan.
Berdasarkan fungsi dan usaha
bank sebagaimana yang disebutkan dalam UU Perbankan No10 Thn 1998,maka produk
dan jasa perbankan dibedakan dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
·
Produk Dana
( Funding ). misalnya Giro, Tabungan dan Deposito Berjangka,
Sertifikat Deposito.
·
Produk Kredit ( Lending). misalnya
Kredit Usaha Kecil, Kredit Ekspor, Kredit
Pemilikan Rumah, Kredit
Pemilikan Mobil, dll.
·
Pelayanan Jasa ( Service). misalnya
Transfer, Inkaso, Kliring, Bank Garansi,
Letter of Credit dan SKBDN.
I.
PRODUK GIRO
Produk Giro dalam perbankan
terbagi 2 (dua) yaitu Giro Rupiah dan Giro Valas.
Pengertian Giro sesuai UU
Perbankan No.10 thn 1998 pasal 1 sebagai berikut:
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Karena sifat penarikannya
yang dapat dilakukan setiap saat, maka rekening giro merupakan sumber dana yang
sangat labil bagi bank, namun bagi nasabah rekening giro tsb. akan sangat
membantu dan merupakan alat pembayaran yang lebih efisien dalam melakukan
transaksi dalam memperlancar kegiatan bisnisnya.
Giro di Bank, menurut
pemilikannya dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu:
1. Giro
atas nama perorangan, dapat berupa:
·
Atas nama pribadi.
·
Atas nama toko, restoran, bengkel dll.
2. Giro
atas nama suatu badan/lembaga, dapat berupa:
·
Atas nama instansi pemerintah, lembaga-lembaga
negara dan organisasi masyarkat yang tidak berbentuk perusahaan.
·
Atas nama perusahaan seperti Fa, CV, PT dan
semua badan hukum yang diatur dalam KUHD dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Rekening Koran adalah catatan yang dibuat oleh bank untuk
mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi diantara kedua belah pihak
(bank dan nasabah) yang meliputi penyetoran, penarikan dan atau
pemindahbukuan dana atas beban atau
untuk keuntungan nasabah.
Rekening koran dapat
dibedakan atas 2 (dua) jenis yaitu:
1. Rekening
koran giro,
Yaitu rekening koran yang dipergunakan untuk
mencatat semua transaksi keuangan yang
terjadi pada giro nasabah
2. Rekening
koran debitur,
Yaitu rekening koran yang dipergunakan untuk
mencatat semua transaksi keuangan yang
terjadi pada pinjaman yang diberikan
oleh bank kepada debitur.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh nasabah agar dapat membuka atau memiliki rekening giro adalah
sebagai berikut:
1. Syarat Umum.
Ø Cakap
bertindak menurut hukum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1329 dan 1330 KUH Perdata yaitu sudah dewasa
(berumur 21 tahun atau sudah kawin dan tidak berada dibawah pengampuan).
Ø Mengajukan
permohonan pembukaan rekening secara tertulis kepada bank.
Ø Dapat
memperlihatkan bukti diri yang masih berlaku (KTP) dan NPWP.
Ø Menyerahkan
surat referensi dari salah satu pihak yaitu nasabah bank, pejabat bank atau
instansi/lembaga pemerintah.
2. Syarat Khusus.
Bagi calon nasabah bukan perorangan,
maka permohonan pembukaan rekening
harus dilampiri dengan :
Ø Izin-izin
dari instansi yang berwenang.
Ø Akta
pendirian/anggaran dasar perusahaan serta akta perubahannya.
Ø Akta
notariil dan daftar susunan pengurus yang sah Yayasan/Lembaga sosial.
Ø Surat
Keputusan dari yang berwenang bagi Instansi/Lembaga Pemerintah.
SARANA/INSTRUMEN
YANG DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI GIRO.
1. Penyetoran, dapat dilakukan oleh pemegang
rekening giro atau pihak lain dengan
menggunakan Buku Setoran Giro atau Nota
Penyetoran Giro.
2. Penarikan ,
hanya dapat dilakukan berdasarkan otorisasi tertulis dari pemegang
rekening giro melalui warkat berupa Cek,
Bilyet Giro atau Bukti Penarikan lain.
Cek dan Bilyet Giro bukanlah
suatu legal tender atau alat pembayaran
sah yang dapat atau wajib diterima umum.
Instrumen pembayaran dengan
menggunakan Cek dan Bilyet Giro (BG) , memiliki sifat yang berbeda., yaitu:
Cek adalah suatu
perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik (nasabah) kepada bank untuk
membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa pihak yang identitasnya
tercantum pada warkat pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.
Sifat
Cek.:
Ø
Cek
dapat ditarik atas unjuk atau atas nama.
Ø
Cek
dapat dibayar tunai.
Ø
Cek
dapat dibayar pada saat diunjukkan.
Ø
Masa
tenggang berlakunya cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan.
Ø
Cek
tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali disertai dari kepolisian yang
menyatakan cek tsb. dinyatakan hilang.
Ø
Cross
Cheque (cek Silang) adalah cek yang diberi garis silang dua pada ujung kiri
atas. Cek Silang tidak dibayar tunai seperti cek biasa tetapi berlaku cara
pembayaran melalui pemindahbukuan.
Cek pada prinsipnya merupakan perintah tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya. Menurut KUHD , tiap-tiap cek
harus dibayar pada hari penunjukannya meskipun cek diunjukkan untuk
pembayarannya sebelum hari yang disebut sebagai hari / tanggal dikeluarkannya.
Bilyet Giro (BG), adalah
perintah dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana
tertentu pada tanggal tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum pada
bank tertentu atas beban rekening penarik.
Sifat Bilyet Giro (BG):
Ø
BG tidak
dapat dibayar tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan.
Ø
Pembayaran
hanya dilakukan pada saat BG jatuh tempo.
Ø
Masa
berlakunya warkat adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal pembukaan
(penarikan).
Ø
BG tidak
dapat dibatalkan sebelum tenggang waktu penawaran berakhir 70 hari dari tanggal
penarikan / pembukaan.
Ø
BG masih
berlaku setelah tenggang waktu penawaran terakhir sepanjang dananya tersedia
dan tidak dibatalkan oleh pemilik.
Ø
Bilyet
Giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan
surat pembatalan yang ditandatangani di atas materai secukupnya.
Sifat Bilyet Giro (BG) pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban pemilik rekening penarik pada
tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyer giro
trsebut. Bilyet Giro (BG) bukan perintah bayar tak bersyarat tapi pembayaran
hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal efektif jatuh temponya. Di samping
itu, bilyet giro dapat dibatalkan penarik secara sepihak disertai dengan alasan
pembatalannya.
Alat Pembayar Lainnya:
Ø
Surat
Kuasa mengambil uang pada rekening Giro, dan
Ø
Surat
Perintah pemindahbukuan.
perhtungan
jasa giro
1. Pengertian.
Jasa Giro, adalah Bunga yang diberikan bank
atas suatu rekening Giro
Pembayaran
Jasa Giro, adalah pelimpahan dari
rekening biaya ke rekening Giro nasabah yang bersangkutan secara otomatis yang
besarnya sesuai tarif yang berlaku pada masing-masing bank.
Perhitungan
jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda, yaitu berdasarkan
saldo harian atau berdasarkan saldo rata-rata perbulan.
2. Ketentuan
a. Tarif Jasa Giro
Umumnya bank menentukan saldo minimal tertentu agar memperoleh jasa giro
(misalnya minimal Rp. 5.000.000,-)
Bunga bank (termasuk jasa Giro) selalu ditulis dalam bentuk sekian persen per tahun (per anum atau disingkat
p.a)
Ketentuan tarif jasa giro yang
berlaku sesuai penetapan masing-masing bank
Sebagai contoh Jasa giro yang berlaku pada salah satu bank pemerintah
terhitung mulai 1 Nopember 1999 samapi saat ini adalah:
Saldo
|
Suku bunga / tahun
|
Rp 0 s/d < Rp 5 Juta
|
0 %
|
Rp 5 Juta s/d
Rp. 25 juta
|
2 %
|
>Rp 25 Juta s/d Rp 100
Juta
|
3 %
|
> Rp 100 Juta
|
5 %
|
Atas penghasilan Jasa Giro dipungut Pajak penghasilan (PPh). Saat ini
dipungut sebesar 20% dari besarnya jasa / bunga giro.
Setiap bulan rekening giro dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan
masing-masing bank, misalnya biaya administrasi Rp. 5.000 per bulan.
a. Perhitungan jasa / bunga giro
Ditinjau dari cara perhitungannya, perhitungan jasa giro terdiri dari dua
sistem:
Ø Sistem bunga tunggal. Jasa giro dihitung menggunakan satu jenis
suku bunga saja. Perhitungan jasa giro sistem bunga tunggal ini relatif
sederhana karena dalam menghitung jasa giro hanya menggunakan satu jenis
tingkat suku bunga berapapun besarnya jumlah saldo giro nasabah yang
bersangkutan.
Ø Sistem bunga bertingkat, perhitungan jasa giro dihitung secara
berjenjang / bertahap dan dihitung berdasarkan ketentuan masing-masing tingkat
bunga / jasa giro untuk tiap-tiap jumlah tertentu.
Ø Rumus perhitungan jasa giro ada dua macam,
yaitu:
- Atas dasar saldo harian.

- Atas dasar saldo rata-rata per bulan

Dalam rangka persaingan antar bank yang semakin tajam saat ini dalam
mobilisasi dana, umumnya bank menggunakan sistem bunga bertingkat atas dasar saldo harian.
b. Contoh perhitungan jasa / bunga giro dengan
sistem bunga bertingkat atas dasar saldo harian.
Rekening koran (R/K) giro atas nama PT. Maju Mundur bulan Maret 2004 yang
dibuka pada Nitro Bank Makassar, sebagai berikut:
Tanggal
Transaksi / Valuta
|
Uraian
|
Mutasi
Debet
|
Mutasi
Kredit
|
Saldo
(K)
|
Hari
Bunga
|
Bunga
|
Maret 2004, 01
|
Saldo
|
-
|
-
|
15.000.000
|
-
|
-
|
01
|
Tarik
|
5.500.000
|
-
|
9.500.000
|
14
|
7.288
|
15
|
Setor
|
-
|
3.000.000
|
12.500.000
|
5
|
3.425
|
20
|
Tarik
|
2500.000
|
-
|
10.000.000
|
-
|
-
|
20
|
Setor
|
-
|
30.000.000
|
40.000.000
|
12
|
31.233
|
31
|
Bunga
|
-
|
41.946
|
40.041.946
|
-
|
-
|
PPh
|
6.292
|
-
|
40.035.654
|
-
|
-
|
|
B.Adm
|
5.000
|
-
|
40.030.654
|
-
|
-
|
|
31
|
41.946
|
Rekening
Giro Pasif.
1.
Pengertian.
Rekening
giro dinyatakan pasif bila bersaldo
kurang dari Rp. 50.000,- atau sesuai ketentuan masing-masing bank dan selama
jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak ada mutasi.
2.
Ketentuan.
Terhadap
rekening giro pasif, dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku
pada masing-masing bank, sehingga saldonya mencapai Rp.25.000,- atau kurang
dari itu , dan selanjutnya rekening giro tersebut ditutup.
Penutupan Rekening Giro.
1. Pengertian.
Penutupan Rekening Giro adalah bila nasabah
menarik semua uang/saldo gironya
dan mengembalikan
semua sisa buku
Cek atau Bilyet Giro dengan permintaan
rekening ditutup.
2. Ketentuan.
a. Nasabah
harus menyerahkan kepada bank
Surat Permohonan / Permintaan
Penutupan Rekening (SPPR) yang ditandatangani
diatas meterai secukupnya..
b. Buku Cek
dan Buku Bilyet Giro yang masih tersisa harus dikembalikan kepada
bank.
c. Setiap penutupan rekening giro harus
diberitahukan kepada nasabah.
3.
Alasan
Penutupan Rekening.
a. Atas kemauan/permintaan nasabah sendiri.
b. Karena termasuk rekening Pasif.
c. Nasabah tidak mematuhi ketentuan Bank
Indonesia, yaitu menarik cek/bilyet giro kosong selama 3 kali berturut-turut
dalam kurun waktu 6 bulan baik pada bank sendiri maupun pada bank lain.
GIRO VALUTA ASING ( VALAS )
1.
Pengertian.
Pembukaan rekening giro valuta asing (valas), hanya dapat dilaksanakan
oleh Bank Devisa. Pada prinsipnya syarat-syarat umum dan kebijakan mengenai
giro valas, mengikuti ketentuan yang sudah digariskan seperti dalam rekening
giro.
Dalam hal pembukaan rekening giro valas, terdapat pengertian transaksi
jual beli valuta asing sebagai berikut:
Ø Bank menjual valas dalam bentuk TT/Tunai dan
menerima counter value dalam Rupiah dari nasabah. Misalnya Nasabah ingin
membuka rekeing giro US$ dengan menyerahkan Rupiah.
Ø Bank menjual valas dalam bentuk TT/tunai dan
menerima counter value dalam jenis valuta lainnya dadi nasabah. Misalnya Nasabah ingin membuka rekening giro US$
dengan menyerahkan Sin$.
Pada umumnya persyaratan untuk menjadi nasabah giro valas adalah:
a. Bank tidak mengeluarkan Cek/SPPL, tetapi Surat Kuasa Pendebetan. Sehingga
dalam penarikan tunai dapat
menggunakan Surat Kuasa Pendebetan.
b. Sebelum melaksanakan transaksi, harus
dipastikan telah ada Counter
Exchange
Rate yang diberikan oleh Treasury,bila nasabah ingin membayar dengan
berbeda.
c. Untuk
transaksi valas yang tidak menyangkut jual atau beli,
transaski tsb. harus
dikurs ke Rupiah dengan menggunakan
kurs tengah pada
hari transaksi terjadi.
d. Formulir atau aplikasi yang digunakan
untuk pembukaan rekening giro valas
tersedia dalam dua bentuk,
yaitu dalam Bahasa Indonesia dan dalam Bahasa
Inggris. Nasabah dapat memilih
diatara keduanya.
Transaksi Dalam Rupiah.
Dalam hal nasabah melakukan penyetoran:
Ø Tidak dikenakan biaya (charge)
Ø Menggunakan kurs transaksi jual TT Bank.
Dalam hal nasabah melakukan penarikan:
Ø Tidak dikenakan biaya (charge)
Ø Menggunakan kurs transaksi beli TT Bank.
Transaksi Dalam Valuta Asing.
Dalam US$.
Ø Dalam hal nasabah melakukan penyetoran,
dikenakan biaya (x%) dari jumlah disetor,dengan batas minimum US$ (x) dan batas
maksimum (x).
Ø Dalam hal nasabah melakukan penarikan, tidak
dikenakan biaya selama nasabah dapat membuktikan bahwa ia telah dikenakan (x%)
pada waktu penyetoran, yang mana jangka waktu penyetoran tsb.belum melampaui
(x) bln
Ø Catatan: besarnya (x) tergantung dari
kebijakan masing-masing bank ybs.
II. PRODUK TABUNGAN.
Sesuai UU Perbankan No.10 Thn 1998 pasal 1
disebutkan bahwa:
TABUNGAN adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik
dengan cek, bilyet giro dan atau/alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat Membuka
Rekening Tabungan.
Ø
Mengisi formulir permohonan pembukaan tabungan.
Ø
Untuk perorangan, diminta untuk menyerahkan foto
copy KTP atau idenditas lainnya sedangkan untuk badan hukum diminta untuk
menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan serta perubahannya.
Ø
Menandatangani syarat-syarat umum pembukaan tabungan.
Ø
Menandatangani kartu contoh tanda tangan
(specimen).
Ø
Khusus jenis tabungan yang memiliki fasilitas On
line dengan Kantor cabang bank ybs.secara otomatis atau dengan fasilitas
ATM, nasabah penabung dapat mengajukan permohonan dengan mengisi aplikasi
permohonan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Ø
Setiap pembukaan rekening tabungan akan
diterbitkan buku tabungan atas nama penabung sebagai bukti tabungan di bank.
Penggunaan buku tabungan harus disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.
Setoran Rekening
Tabungan.
1. Pengertian.
Setoran
tabungan adalah penempatan uang dari penabung atau transaksi kredit
pada
rekening tabungan sesuai ketentuan.
2. Ketentuan Setoran Rekening Tabungan.
a. Setoran kerekening tabungan dapat dilakukan
dengan cara/mempergunakan
Ø
Uang Tunai.
Ø
Cek/Bilyet Giro bank sendiri
Ø
Cek/Bilyet Giro bank lain untuk kliring
Ø
Cek/Bilyet Giro melalui inkaso
Ø
Transfer masuk
Ø
Pelimpahan/pemindahbukuan dari rekening lain
seperti bunga deposito.
b.
Setiap penyetoran baik tunai maupun non tunai harus
memenuhi ketentuan
jumlah minimal yang telah ditetapkan.
c.
Penyetoran tunai rekening tabungan harus menggunakan
slip penyetoran
yang telah ditetapkan (standar).
d.
Penyetoran dapat dilakukan dengan atau tanpa buku
tabungan.
Penarikan Rekening
Tabungan.
1.Pengertian.
Penarikan
Tabungan adalah pengambilan uang oleh penabung atau transaksi
Debet
Rekening Tabungan sesuai ketentuan.
2.Ketentuan.
Ø
Setiap penarikan baik tunai maupun non tunai
harus memenuhi ketentuan jumlah nominal yang ditetapkan.
Ø
Semua penarikan tunai terlebih dahulu harus
disetujui (di Fiat) oleh petugas/pejabat
sesuai kewenangan fiat bayar yang dimiliki.
Ø
Penarikan
tunai rekening tabungan harus menggunakan slip pengambilan yang telah
ditetapkan (standar), buku tabungan dan dilampiri idenditas diri dari nasabah
penabung.
Ø
Penarikan tunai hanya dapat dilakukan oleh
pemegang rekening itu sendiri dan atau dikuasakan dengan surat kuasa kepada
pihak lain yang ditanda tangani pemegang rekening diatas meterai yang cukup.
Ø
Pencocokan tanda tangan penabung harus dilakukan
pada semua penarikan tunai rekening tabungan untuk memastikan bahwa tandatangan
pada slip kuitansi penarikan sah dan benar.
Ø
Pengambilan tidak dibatasi, baik jumlah maupun
frekuensinya.
Ø
Saldo minimun setelah penarikan tabungan harus
memenuhi ketentuan bank.
Ø
Pengambilan melalui ATM harus mepergunakan kartu
ATM yang dikeluarkan bank ybs.
Ø
Penarikan rekening tabungan dapat dilakukan
dengan cara;
(1)
T u n a i.
(2)
Pemindahbukuan.
Perhitungan
Bunga Rekening Tabungan.
1. Pengertian.
Bunga Tabungan adalah balas jasa yang
diberikan bank atas penempatan dana
Pada bank.
2. Ketentuan
Bunga.
a.
Masing-masing bank menetapkan sistem perhitungan bunga tabungan dengan
beberapa alternatif, yaitu berdasarkan:
Ø
Saldo terendah setiap bulan,
Ø
Saldo rata-rata setiap bulan, dan
Ø
Saldo harian.
Karena ketatnya
persaingan antar bank
dalam mobilisasi dana,
maka
umumnya saat ini
bank menggunakan sistem
bunga dihitung berdasarkan
saldo harian (hari bunga sesuai hari efektif setiap bulan dan
untuk satu tahun
adalah 365 hari), sedang pelaksanaan
pembukuannya dilaksanakan setiap akhir
bulan berjalan.
b.
Bunga langsung ditambahkan pada rekening tabungan nasabah ybs.
c.. Suku bunga
ditetapkan dengan sistem
bunga tunggal atau sistem bunga
bertingkat (berjenjang), besarnya
saldo yang mendapat bunga serta
besarnya
suku bunga ditetapkan
oleh masing-masing bank
pelaksana. Namun yang
umum digunakan
bank adalah sistem
bunga bertingkat ( berjenjang )
berdasarkan saldo harian.
d.
Tarif suku bunga tabungan
ditetapkan oleh masing-masing bank.
Contoh tarif suku bunga tabungan
salah satu bank yang tercantum dalam
papan
pengumuman di depan counter sbb:
Saldo Rp. 0 s/d
<Rp. 50.000,- = 0 %
Rp. 50.000,- s/d Rp. 2 Juta
=
7 %
> Rp. 2 juta s/d Rp. 50 juta = 9 %
> Rp.
50 Juta = 11 %
d.
Rumus perhitungan bunga berdasarkan saldo harian:

e.
Bunga dikenakan PPH 20% pertahun atau sesuai ketentuan
pemerintah
.
f.
Contoh perhitungan bunga tabungan dengan sistem bunga
bertingkat
(berjenjang) berdasarkan saldo harian.
Perhitungan bunga bulan
Maret 2004 rekening tabungan atas nama Tuan Markum pada Nitro Bank Makassar,
sebagai berikut:
Tgl trs / Valuta
|
Uraian
|
Mutasi Debet
|
Mutasi Kredit
|
Saldo
(K)
|
Hari Bunga
|
Perhitungan Bunga
|
Maret 2004
|
||||||
01
|
Saldo
|
-
|
-
|
7.500.000
|
||
07
|
Setor
|
-
|
5.000.000
|
12.500.000
|
||
15
|
Tarik
|
12.000.000
|
-
|
500.000
|
||
20
|
Setor
|
-
|
10.000.000
|
10.500.000
|
||
27
|
Setor
|
-
|
45.000.000
|
55.500.000
|
||
31
|
Bunga
|
-
|
?
|
?
|
||
PPH
|
?
|
-
|
?
|
|||
31
|
Keterangan:
Perhitungan bunga dikerjakan sendiri sebagai tugas.
Penutupan Rekening
Tabungan.
1.
Pengertian.
Penutupan
rekening tabungan adalah proses penarikan semua uang tabungan
dan
penabung tidak bermaksud
lagi menyimpan uangnya dalam rekening
tabungan dibank yangbersangkutan.
2.
Ketentuan.
a. Penutupan rekening
tabungan dapat terjadi karena permintaan penabung ybs
atau atas
inisiatif bank karena
rekening tsb. telah menjadi
rekening pasif
sesuai ketentuan bank.
b. Buku tabungan
yang telah ditutup
harus dibubuhi stempel “Telah dibayar
tunai” dan dicantumkan
tanggal penutupan, diparaf
oleh petugas / pejabat
bank dan
disimpan oleh bank
untuk selanjutnya dimusnahkan
sesuai
ketentuan bank.
c. Penutupan Rekening
Tabungan harus mendapat persetujuan pejabat bank
yang berwenang.
d. Atas penutupan rekening
tabungan nasabah dikenakan
biaya penutupan
rekening sesuai ketentuan bank.
III.
PRODUK DEPOSITO BERJANGKA.
PENGERTIAN.
Deposito Berjangka ( time
deposit ) adalah Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito Berjangka sering
disingkat, dalam menyebutnya cukup dengan Deposito.
Bilyet Deposito
adalah surat berharga yang merupakan tanda bukti atas simpanan Deposito
Berjangka di bank.
Deposan adalah
nasabah pemilik simpanan Deposito pada bank yang tertera pada Bilyet Deposito.
Jasa Simpanan Deposito adalah
bunga yang diberikan kepada deposan oleh bank berdasarkan jangka waktunya, yang
besarnya ditetapkan oleh bank.
Pajak Penghasilan (Pph) atas
bunga simpanan deposito adalah pajak atas bunga deposito sesuai tarif yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Tanggal Jatuh Tempo Bunga
adalah tanggal pembayaran bunga setiap bulan, yaitu tanggal yang sama
dengan tanggal pembukaan deposito pada setiap bulan.
Perpanjangan Deposito adalah
penempatan dana simpanan deposito yang diperpanjang, dilakukan secara otomatis
(Automatic Roll Over = ARO) sesuai yang diperjanjikan saat pembukaan atau tidak
secara otomatis, yaitu dengan cara pengajuan perpanjangan sebelum atau pada
saat jatuh tempo.
Pencairan Deposito adalah
pembayaran kembali nominal Bilyet Deposito dan penutupan rekening setelah
Bilyet Deposito diserahkan kepada bank.
Ketentuan
Umum Pembukaan Deposito Berjangka.
1.
Deposito Berjangka dilayani dalam mata uang Rupiah dan
Valuta asing.
2.
Jangka waktu Deposito Berjangka adalah 1, 2, 3, 6, 12,
18 dan 24 bulan dengan pilihan dapat diperpanjang otomatis (ARO) atau tidak
diperpanjang secara otomatis.
3.
Simpanan Deposito diberikan bunga berdasarkan jangka
waktunya, sesuai tarif yang berlaku pada saat pembukaan atau perpanjangan dan
dikenakan Pph atas bunga sesuai ketantuan yang berlaku.
4.
Aplikasi pembukaan harus menggunakan formulir standar
dilengkapi dengan foto copy bukti diri Deposan, apabila calon Deposan adalah
perusahaan badan hukum maka harus melampirkan dokumen berupa:
Ø
Surat Kuasa dari Direksi perusahaan yang
bermeterai cukup kepada Pejabat yang diberi wewenang menandatangani rekening
atas nama perusahaan.
Ø
Tanda pengenal/bukti diri masing-masing pejabat diberi
wewenang oleh perusahaan
Ø
Penyetoran Simpanan Deposito dilakukan sekaligus
pada waktu
pembukaan.
5.
Penyetoran pembukaan Simpanan Deposito dapat dilakukan
dengan cara:
Ø
Setoran tunai.
Ø
Cek/BG bank sendiri.
Ø
Cek/BG bank lain (melalui kliring).
Ø
Cek/BG bank lain yang harus ditagihkan (melalui
inkaso).
Ø
Warkat transfer masuk.
Ø
Pemindahbukuan dari rekening Tabungan.
6.
Bilyet Deposito yang diterbitkan harus dibubuhi meterai
secukupnya dan
ditandatangani oleh
pejabat bank yang berwenang.
7.
Pada saat pembukaan Deposito, calon nasabah harus
mengisi dan menanda tangani Kartu Contoh Tandatangan (KCTT).
8.
Nominal simpanan Deposito pada saat pembukaan, besarnya
minimal sesuai ketentuan yang berlaku yang berlaku pada bank masing-masing,
misalnya minimal Rp.1.000.000,-
9.
Pembukaan rekening Deposito dibebani biaya administrasi
sesuai ketentuan masing-masing bank.
Perhitungan dan Pembayaran Bunga.
1. Ketentuan.
a. Tarif suku bunga
deposito berjangka sesuai ketentuan masing-masing bank,
dan setiap saat mengalami perubahan sesuai kondisi pasar
b. Jumlah bunga yang dibayarkan kepada deposan
disesuaikan dengan jumlah
hari bulan pengendapan dananya, dibulatkan
kebawah satu bulan bulan
penuh
setelah dikurangi dengan Pph-nya.
c. Jangka waktu
pengendapan deposito dihitung dalam bulan penuh, yang
dikonversikan kedalam hari menurut
jumlah hari dalam bulan ybs...
d..Bunga deposito dibayarkan setiap tanggal
jatuh tempo bunga atau pokok.
e.Pembayaran bunga deposito dapat
dilakukan dalam beberapa alternatif sbb:
Ø
Diambil secara tunai.
Ø
Dipindahkan ke rekening lain pada bank sendiri.
Ø
Dipindahkan ke rekening lain pada bank lain
(transfer).
Ø
Ditambahkan pada pokok deposito saat
perpanjangan.
f. Deposito yang bunganya dibayarkan secara tunai pada
setiap tanggal jatuh
tempo bunga, apabila tidak diambil maka
dibukukan kedalam rekening
penampungan bunga deposito dan tidak
berbunga.
g.Dalam hal tanggal jatuh tempo bunga
maupun pokok bertepatan dengan hari
libur, maka pengambilan bunga maupun pencairan nominal deposito tersebut
baru
dapat dilakukan pada tanggal/hari kerja berikutnya.
h. Apabila deposito akan dicairkan
sebelum jatuh tempo, maka dikenakan
denda (penalty) sesuai ketentuan
masing-masing bank
i. Deposito yang tidak diperpanjang
secara otomatis, pada saat jatuh tempo
tidak mendapat bunga.
2. Perhitungan Bunga.
a. Bank yang
menggunakan sistem otomasi
dalam pelayanan deposito,
perhitungan bunga dan pembuatan kuitansi
pembayaran bunga langsung
dicetak melalui print out komputer.
b. Bank yang
menggunakan sistem manual
dalam pelayanan deposito,
perhitungan bunga deposito dilakukan secara
manual setiap bulan, dengan
rumus sebagai berikut:

Dikurangi :Pph
20% x bunga =
Rp ..............................
-------------------------------
Besarnya bunga
yang diterima deposan = Rp
..............................
Salah satu contoh perhitungan bunga deposito berjangka.
Nominal Deposito Rp.10.000.000,- dibuka pada tanggal
5 Januari 2005 dengan jangka waktu 3 bulan dan suku bunga 13,5% pertahun.
Deposito tsb. dicairkan pada tanggal 24 Februari 2005 (setelah mengendap 1
bulan 19 hari).
Sesuai ketentuan yang berlaku pada bank ybs., setiap
pencairan deposito sebelum jatuh tempo, dikenakan denda/penalty sebesar 25%
dari bunga deposito.
Perhitungan Bunganya:
Lama mengendap 1 bulan 19 hari, maka yang
diperhitungkan mendapat bunga hanya 1 bulan saja.
- Bunga yang sudah menjadi hak deposan untuk periode
5 jan s/d 5 feb.2005 sbb:
Rp.10.000.000,- x 13,5% x 31 hari
Bunga =
-------------------------------------------- = Rp.114.658 (dibulatkan)
365
-Pph atas bunga deposito = 20 % x Rp.
114.658 = Rp. 22.932 (dibulatkan)
---------------
-Bunga yang menjadi hak deposan = Rp. 91.726
-Denda/Penalty = 25% 114658 = Rp. 28.665
---------------
-Bunga yang diterima deposan karena
pencairan = Rp. 63.061
sebelum
jatuh tempo. =========
Pencairan
dan Penutupan Rekening Deposito Berjangka.
1. Pencairan
Deposito adalah pembayaran kembali nominal deposito dengan menutup rekening setelah bilyet deposito diserahkan
kepada bank
2. Pencairan deposito
harus diikuti dengan
penyerahan Bilyet deposito
ybs dan berfungsi sebagai
kuitansi penarikan..
3. Apabila
Deposan yang bersangkutan tidak dapat datang sendiri untuk mencairkan
deposito-nya karena sesuatu hal (misalnya sakit keras atau karena terkena
musibah), maka deposan dapat memberi surat kuasa bermaterai kepada penerima
kuasa untuk mencairkan deposito tersebut, dengan menunjukkan dan menyerahkan:
a.
Surat kuasa dari deposan,
b.
Asli dan fotocopy identitas diri penerima kuasa,
c.
Asli Bilyet
Deposito yang telah ditandatangani oleh deposan.
4. Apabila
deposan meninggal dunia, maka diposito dapat dicairkan oleh ahli warisnya yang
sah menurut hukum dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh
bank.
Perpanjangan Jangka Waktu Deposito Berjangka.
1. Perpanjangan
jangka waktu deposito berjangka adalah deposito yang diperpanjang secara
otomatis (ARO) dengan jangka waktu dan nominal yang sama, atau jangka waktu
sama tapi nominal yang berbeda karena adanya penambahan bunga ke pokok deposito
sesuai permintaan deposan pada saat pembukaan, atau adanya pengajuan oleh
deposan sebelum jatuh tempo.
2. Untuk
perpnjangan deposito ARO, kepada deposan tidak perlu lagi diterbitkan bilyet
baru, ataupun pemberitahuan perpanjangan deposito persurat Dan apabila
ketentuan bunga menambah ke pokok deposito maka nominal berlaku sesuai dengan
jumlah nominal menurut pembukuan bank pada saat perpanjangan terakhir.
3. Apabila
terjadi perubahan nominal yang disebabkan adanya penambahan selain bunga
deposito tsb. maka perpanjangan otomatis (ARO) ataupun yang tidak otomatis
tidak berlaku lagi. Dengan demikian deposito yangbersangkutan dianggap sebagai
deposito penempatan baru dan diterbitkan bilyet baru serta tanggal valuta
efektif mulai tanggal penerbitan bilyet
tersebut, bukan tanggal pada saat belum jatuh tempo.
Bilyet
Deposito Hilang.
Apabila deposan
memberitahukan pada bank bahwa bilyet deposito-nya hilang, maka harus memenuhi
ketentuan dan prosedure sebagai berikut:
1. Deposan
ybs. membuat laporan tertulis kepada bank penerbit/pelaksana, dilampiri:
Ø
Surat keterangan kehilangan bilyet deposito dari
Kepolisian setempat.
Ø
Surat pernyataan dari deposan yang menyatakan
bahwa bilyet deposito yang hilang tsb. tidak berlaku lagi dansegala akibat dari
pemakaian secara tidak sah menjadi tanggung jawab deposan yangbersangkutan.
2. Bank
penerbit/pelaksana dapat menggganti bilyet deposito yang hilang dengan
baru/pengganti, dengan persyaratan sebagai berikut:
Ø
Bilyet Deposito yang digunakan adalah bilyet
yang berlaku.
Ø
Data yang dicantumkan pada bilyet deposito
pengganti sama dengan data pada bilyet deposito yang dilaporkan hilang, kecuali
tanggal penerbitannya harus dibuat sesuai tanggal dibuatnya bilyet deposito
pengganti.
Ø
Pada halaman depan bilyet deposito pengganti
distempel “ PENGGANTI xxxxxxx” (diisi seri no. Bilyet yang hilang) serta
tanggalnya.
Ø
Atas penggantian bilyet deposito tsb.deposan
dikenakan biaya administrasi
PRODUK
SERTIFIKAT DEPOSITO.
Pengertian.
Sesuai U
U Perbankan No. 10/1998
pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa:
Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam
bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan.
Sertifikat Deposito merupakan Surat Berharga yang
diterbitkan dalam nilai rupiah dengan jangka waktu tetap (fixed time), atas
pembawa (atas unjuk) yang dapat diperjualbelikan atau dipidahtangankan kepada
pihak ketiga.
Bilyet Sertifikat
Deposito merupakan tanda bukti atas simpanan di bank.
Ketentuan Umum
Penerbitan Sertifikat Deposito.
Penerbitan Sertifikat Deposito harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
·
Sertifikat Deposito hanya diterbitkan atas unjuk
dalam rupiah dengan nilai sesuai ketentuan masing-masing bank, misalnya minimal
Rp. 1.000.000,-
·
Jangka
waktu sertifikat
Deposito sekurang-kurangnya
30 hari dan selama- lamanya 24 bulan.
·
Bilyet (warkat) Sertifikat Deposito yang
diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pada halaman depan
sekurang-kurangnya dicantumkan:
(1).Kata-kata
“Sertifikat Deposito” dan “Dapat Diperdagangkan”
dalam ukuran besar yang dapat dibaca.
(2).Nomer seri dan nomer urut
(3).Nama dan tempat kedudukan.
(4).Nilai Nominal dalam rupiah.
(5).Tanggal
dan tempat penerbitan.
(6).Pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar
sejumlah
uang tertentu dalam rupiah pada
tanggal dan tempat tertentu.
(7).Tanda tangan Direksi atau pejabat yang berwenang dari
penerbit.
(8).Tanda tangan pejabat dari kantor cabang bank di tempat
sertifikat
deposito diterbitkan.
b.
Pada halaman belakang dicantumkan klausula sekurang-kurangnya
menyatakan bahwa:
(1).Penerbit
menjamin
sertifikat deposito dengan seluruh harta dan
piutangnya.
(2).Sertifikat
Deposito dapat diperjualbelikan dan
dapat dipindah
tangankan dengan cara penyerahan.
(3).Pelunasan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo
atau sesudahnya
dengan menyerahkan
kembali bilyet (warkat)
sertifikat deposito
yang bersangkutan oleh
pembawa.
·
Nominal Sertifikat Deposito ditentukan oleh
masing-masing bank pelaksana, pada umumnya tersedia dalam kopur:
Rp.1.000.000,-
Rp.5.000.000,- Rp.10.000.000,-
Rp.50.000.000,- Rp.100.000.000,- dan
Rp.500.000.000,-
·
Ketentuan lainnya adalah:
1.
Sertifikat Deposito ini menjadi kadaluarsa setelah 30
tahun terhitung mulai tanggal jatuh waktu.
2.
Sertifikat Deposito berlaku sah apabila diberi nomer,
tanggal dan ditandatangani oleh pejabat cabang menerbitkan Sertifikat Deposito
tersebut.
3.
Bank tidak bertanggung jawab atas
penyalahgunaan/hilangnya Sertifikat Deposito tersebut.
4.
Sertifikat Deposito dapat dijadikan sebagai jaminan
kredit.
5.
Bunga Sertifikat Deposito dikenakan Pph sesuai
ketentuan pemerintah.
Ketentuan
Penjualan Sertifikat Deposito.
1.
Semua blanko (bilyet/warkat) Sertifikat Deposito, baik
yang masih dalam persediaan bank maupun yang terjual diawasi dengan menggunakan
buku register khusus.
2.
Penjualan Sertifikat Deposito dikenakan biaya sesuai
ketentuan bank penerbit.
3.
Penyetoran nominal Sertifikat Deposito dilakukan
sekaligus pada waktu pembukaan rekening.
4.
Sertifikat Deposito dijual atas unjuk (kepada pembawa)
sesuai dengan nominal yang telah ditentukan dalam bentuk kopur serta jangka
waktu yang telah ditetapkan oleh bank.
5.
Sertifikat Deposito dapat diperpanjang jangka waktunya
pada saat jatuh tempo dengan dibuatkan bilyet Sertifikat Deposito baru.
6.
Sertifikat Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh
tempo.
7.
Bunga Sertifikat Deposito dapat diperhitungkan secara
discounted (diskonto) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh bank, dan dapat
pula pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo.
Jumlah
Setoran dan Pembayaran Bunga.
Besarnya jumlah setoran
penempatan Sertifikat Deposito, selain ditentukan oleh kopur/nilai nominal yang
diinginkan nasabah juga ditentukan oleh jenis pembayaran bunga yang diingikan
nasabah.
Pembayaran bunga Sertifikat Deposito, digunakan
dua cara yaitu:
·
Pembayaran Bunga dimuka (sistem diskonto), dan
·
Pembayaran Bunga pada saat jatuh tempo.
a. Pembayaran Bunga dimuka (sistem diskonto).

Dalam
hal nasabah menginginkan
Sertifikat Deposito dengan pembayaran
bunga dimuka (diskonto), maka Jumlah yang
harus disetor nasabah sebesar:

Nominal
Sertifikat Deposito dikurangi(Bunga diskonto dikurangi Pph bunga
)

Rumus perhitungan bunga
diskonto adalah:

Hari bunga dihitung
sesuai hari efektif setiap bulan, atau ditetapkan sesuai kebijakan bank
pelaksana yaitu:
Jangka waktu 1 bulan
= 30 hari, 2 bulan =60 hari, 3 bulan = 91 hari,
6 bulan = 182hari, 12 bulan = 365 hari.
Contoh
perhitungan:
Nominal Sertifikat Deposito
Rp. 10.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan, suku bunga 15% pertahun.
Perhitungan bunga diskonto
adalah sbb:

Pph bunga
20% = 20%
x Rp. 373.973,- = Rp. 74.795 (-)
-----------------
Bunga/diskonto yang
diterima nasabah sebesar = Rp. 299
178.
Jadi
harus disetor nasabah sebesar Rp.10.000.000.- - Rp.299.178 = Rp.9.700.822
atau dengan menggunakan
Rumus:
Nominal
Sertifikat Deposito dikurangi(Bunga diskonto dikurangi Pph bunga
)
Rp. 10.000.000,- - [Rp.373.973,- - Rp.74.795,-] = Rp.9.700.822,-
b. Pembayaran Bunga pada saat jatuh tempo.
Apabila nasabah mengingikan
serifikat deposito dengan pembayaran bunga saat jatuh tempo, maka jumlah yang
harus disetor nasabah adalah sebesar nominal Sertifikat Deposito yang
diinginkan.
Bunga sertifikat Deposito
yang diambil saat jatuh tempo, suku bunganya lebih tinggi dibanding sistem
diskonto dan biasanya ditetapkan berdasarkan dengan hasil negosiasi antara
bank dengan nasabah.
Rumus
perhitungan bunganya sama dengan perhitungan bunga diskonto.
Contoh
perhitungan:
Data pembelian Sertifikat
Deposito sama dengan contoh diatas, namun suku bunganya ditetapkan sebesar 16%
pertahun.
Jumlah bunga yang akan
diterima nasabah saat S D jatuh tempo
adalah sbb:

Pph atas bunga = 20% x
Rp.398.904 = Rp.
79.781,- (-)
--------------------
Bunga yang diterima
nasabah Rp. 319.123,-
============
Pencairan Sertifikat Deposito.
1. Pengertian.
Pencairan Sertifikat Deposito adalah
proses menguangkan kembali Sertifikat
Deposito yang telah jatuh tempo.
2.Ketentuan
pencairan Sertifikat Deposito.
a.
Sertifikat Deposito berlaku seterusnya sepanjang belum
diuangkan dan
dapat
diperpanjang pada saat jatu tempo dengan membuatkan bilyet/warkat Sertifikat
Deposito baru.
b.
Sertifikat Deposito pada prinsipnya hanya dapat
dicairkan pada bank
penjual/penerbit.
c. Sertifikat Deposito tidak dicairkan sebelum
jatuh tempo.
d. Semua Sertifikat Deposito yang telah dicairkan
diawasi dengan
menggunakan Register pencairan Sertifikat
Deposito.
DEPOSITO ON
CALL ( DOC )
Deposito
On Call sering disebut juga Deposito Harian yaitu simpanan pihak ketiga pada
bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu
sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
Pemberitahuan
nasabah kepada bank untuk pencairan DOCnya dapat dilakukan misalnya sehari,
tiga hari atau seminggu atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu
keharusan pemberitahuan pencairan ini sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya
dana yang akan ditarik.
Instrumen
penghimpunan dana ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro
dan deposito berjangka. Tingkat bunganya biasanya lebih rendah dari tingkat
bunga deposito berjangka tetapi lebih tinggi dari dari tingkat bunga giro.
Contoh
perhitungan Bunga Deposito On Call.
Harsan
memiliki uang sebesar Rp.100 juta, ingin menempatkan uangnya tersebut dalam DOC
mulai tgl 1 Oktober 2007, sesuai kesepakatan bunga ditetapkan sebesar 6% perthn
Pada
tgl 12 Oktober 2007 Harsan memberitahukan kepada bank bahwa dia akan mencairkan
DOCnya pada tgl 16 Oktober 2007.
Pertanyaan
: Berapa jumlah bunga yang dibayar bank pada saat pencairan, jika hasil
bunganya tsb. dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% ?
Jawab:
Lama DOC mengendap = 15 hari
6% x Rp.100.000.000,-
Bunga = ------------------------------ x 15 hari = Rp.
250.000,-
360
PPh
pasal 21: 20% x Rp.250.000,-
...............= Rp. 50.000,-
-----------------
Bunga
yang diterima nasabah
= Rp. 200.000,-
==========
PRODUK KREDIT PERBANKAN
PENGERTIAN.
Kata kredit berasal dari bahasa
latin “Credere” yang berarti percaya (to believe atau to
trust). Oleh karena itu dasar pertiumbangan persetujuan pemberian kredit
oleh suatu bank kepada debiturnya selalu berdasarkan kepercayaan (faith).
Dalam beberapa literartur dapat
ditemukan berbagai macam pengertian Kredit, tergantung dari pandangan dan
konteks permasalahan yang dibahas.
Sedangkan pengertian kredit
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia ( UU-RI) Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,
pada pasal 1 ayat 11
disebutkan bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
UNSUR – UNSUR KREDIT.
Dalam pengertian kredit diatas
terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1.
Waktu, yaitu adanya jarak antara saat
persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
2.
Kepercayaan,yang melandasi pemberian kredit
oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan setelah
jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
3.
Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur
menyerahkan nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan kepada debitur
yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
4.
Risiko, yang mungkin timbul sepanjang jangka waktu
kredit.
5.
Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur
dan debitur terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang
dibuktikan dengan suatu akta perjanjian.
Selain unsur-unsur diatas, dalam
suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Notaris,
Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan Asuransi, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen Kehakiman, Kantor Badan Pertanahan (BPN), dan lain
lain.
FUNGSI KREDIT.
Fungsi pokok kredit pada dasarnya
adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to serve
the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi dan
jasa-jasa bahkan konsumsi, yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
Fungsi kredit dijalankan untuk
berbagai kegunaan :
1.
Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan
jasa.
Seandainya
belum tersedia uang sebagai alat tukar, dengan adanya kredit, lalu lintas barang
dan jasa dapat berlangsung.
2. Kredit
dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Masyarakat yang kelebihan
dana disimpan dibank dalam bentuk simpanan dan menjadi dana yang tidak
produktif (diam). Dengan dipinjamkannya dana tersebut kepada golongan
masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit, maka dana tersebut menjadi
dana produktif.
3.
Kredit dapat dijadikan alat sebagai pengendali harga
(pengendali moneter).
Untuk menambah
jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya adalah dengan
mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh perbankan.
4.
Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru.
Kredit yang
dicairkan melalui perbankan,sarana pencairannya menggunakan surat berharga
seperti cek dan bilyet giro.
5.
Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan
faedah-faedah atau kegunaan potensi-
potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit
mendorong para pengusaha yang bergerak dalam berbagai bidang seperti pertanian,
perindustrian, dll agar dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan
mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
MENGAPA PRODUK
KREDIT DIPERLUKAN ?
Kredit diperlukan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu
Peminjam dan Bank
1. Dari sisi Peminjam.
Terdapat
beberapa faktor fundamental yang
menyebabkan kredit diperlukan
Peminjam a.l karena kekurangan dana sendiri,reputasi dan
tertib manajemen.
a. Kekurangan dana sendiri.
Calon peminjam tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai
kegiatan
usaha
maupun konsumsinya pada saat itu.
Terdapat
empat komponen penyebab kekurangan dana sendiri, yaitu:
1).Kenaikan penjualan.
Untuk
meningkatkan penjualan harus didukung penyediaan barang dagangan atau bahan
baku yang lebih besar dari periode sebelumnya. Kenaikan penjualan tsb. menuntut
penyediaan dana yang lebih besar daripada yang dihasilkan dari arus kas
perusahaan.
2).Penundaan pelunasan piutang.
Pencairan
piutang usaha merupakan salah satu sumber dana internal perusahaan guna
mendukung aktifitas perusahaan sehari-hari. Piutang usaha memiliki jangka waktu
jatuh tempo agar pengusaha dapat mengantisipasi pembiayaan usaha berikutnya.
Namun sering terjadi bahwa jadwal jatuh tempo piutang tidak terpenuhi oleh
pelanggan. Akibatnya,pengusaha harus mencari alternatif sumber pembiayaan untuk
mendukung kegiatan usaha yang sudah direncanakan. Salah satu sumber dana
alternatif adalah kredit bank.
3).Tenggang waktu pendapatan.
Peminjam
bermaksud membeli suatu barang, namun pendapatan yang diperoleh saat ini belum
mencukupi untuk membeli barang itu secara tunai saat itu,walaupun akumulasi
pendapatan mereka dalam jangka panjang sebenarnya cukup untuk membiayai kebutuhan
itu.
4).Subtitusi hutang pihak ketiga.
Yang
dimaksud subtitusi hutang pihak ketiga adalah nasabah melunasi hutangnya kepada
pihak ketiga dengan kredit dari bank.
b.Reputasi dan Membantu tertib manajemen.
Reputasi pengusaha yang
telah menggunakan jasa bank umumnya dinilai lebih baik dibanding pengusaha yang
tidak menggunakan jasa bank.
Disamping itu
pemanfaatan jasa bank juga mempermudah manajemen usaha nasabah untuk memantau
arus kas, bahkan juga mengurangi resiko kehilangan karena perusahaan tidak
perlu menahan kas dalam jumlah besar.
2.Dari sisi Bank.
Kredit merupakan sumber pendapatan terbesar bagi bank. Pendapatan
ini berupa bunga kredit setelah dikurangi biaya-biaya, akan menghasilkan laba.
Laba merupakan sumber utama untuk mendukung operasi bank. Laba merupakan pula
komponen modal sendiri (equity) maka peningkan laba otomatis akan memperkuat
struktur modal, selanjutnya akan meningkatkan rasio antara modal dengan Aktiva
tertimbang menurut resiko (ATMR),
yang lazim disebut Capital Adequency Ratio (CAR).
JENIS-JENIS
KREDIT.
Saat ini banyak produk kredit yang dipasarkan oleh bank-bank, setiap
bank memasarkan produk kredit dengan nama dan karakteristik yang berbeda. Namun
demukian secara garis besar semua kredit dapat dikelompokkan dalam beberapa
golongan sebagai berikut:
1.
Menurut bentuk
kreditnya/Cara penarikan dan pembayaran.
a.
Pinjaman
Rekening Koran (R/K).
Adalah
pinjaman yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan batas plafond yang sudah
ditetapkan. Nasabah menarik pinjaman secara bertahap sesuai kebutuhannya. Bunga
yang dibayar hanya untuk jumlah pinjaman yang benar- benar yelah ditariknya.
b.
Pinjaman
Persekot.
Adalah
pinjaman yang penarikannya dilakukan sekaligus pada saat realisasi, sedangkan
pelunasannya dilakukan dengan angsuran secara bulanan atau musiman yang
besarnya telah ditetapkan menurut suatu cara perhitungan tertentu. Ada dua
macam pinjaman persekot, yaitu:
1).Pinjaman Persekot Annuteit.
Pinjaman
persekot yang bunganya dihitung benar-benar secara annuity, sehingga bunga
efektifnya sesuai dengan rate yang ditentukan, Bunga yang dibayar semakin lama
semakin kecil sesuai dengan baki debet pinjaman sesungguhnya.
2).Pinjaman Persekot Non Annuitet (Sliding
rate atau Flate rate)
Pinjaman
persekot yang bunganya dihitung tidak secara annuitet,
tetapi dengan cara sliding rate atau flate rate.
2. Menurut Jangka Waktu.
a.Pinjaman Jangka Pendek, adalah
pinjaman yang jangka waktunya maksimum
1(satu) tahun.
b.Pinjaman Jangka Panjang, adalah
pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 1(satu)
tahun, selain itu sebagian bank membagi jenis kredit menurut jangka
waktu menjadi tiga kelompok yaitu: Jangka pendek maksimum 1(satu) tahun, jangka
menengah > 1 thn s/d 3 thn dan jangka
panjang > 3 tahun keatas.
3. Menurut Tujuannnya.
a.Pinjaman untuk Modal Kerja (Working
Capital Loan).
Adalah
kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha operasional sehari-hari
atau untuk membantu modal kerja perusahaan dalam usaha meningkatkan
/mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan/usaha nasabah.
b.Pinjaman untuk Investasi (Investment
Loan).
Adalah
pinjaman yang diberikan bank untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka
panjang atau untuk pembelian aktiva tetap perusahaan untuk keperluan
rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pembangunan proyek baru atau relokasi
pabrik.
4. Menurut Penggunaannya.
a.Pinjaman Konsumtif (Consumer Loan).
Adalah kredit yang diberikan bank untuk
membiayai pembelian barang yang tujuannya tidak untuk usaha, tetapi tujuannya
untuk pemakaian pribadi (konsumsi), bukan untuk usaha yang produktif.
b.Pinjaman Perdagangan (Commercial Loan).
Adalah kredit yang dipergunakan untuk
membiayai kebutuhan dunia usaha (bisnis).
TUJUAN KREDIT.
Tujuan kredit berbeda-beda, tergantung pada pihak yang terkait dalam
pemberian kredit, yaitu kreditur (Bank), debitur (penerima kredit), otorita
moneter/pemerintah dan bahkan masyarakat pada umumnya
Tujuan
kredit bagi masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1
Bagi Kreditur
(Bank).
·
Perkreditan merupakan sumber utama pendapatan
bank.
·
Pemberian kredit merupakan perangsang pemasaran
produk bank lainnya.
·
Perkreditan merupakan instrumen penjaga
likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas bank.
2. Bagi Debitur (Penerima Kredit).
·
Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat
kegiatan usaha makin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik
daripada sebelumnya.
·
Kredit meningkatkan minat berusaha dan
keuntungan sebagai jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
·
Kredit memperluas kesempatan berusaha dan
bekerja dalam perusahaan.
3. Bagi Otorita Moneter / Pemerintah.
·
Kredit berfungsi sebagai instrumen moneter.
·
Kredit berfungsi untuk menciptakan kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja.
·
Kredit berfungsi sebagai instrumen untuk ikut
serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha sehingga sehingga terjadi
efisiensi dan mengurangi pemborosan disemua lini.
4. Bagi Masyarakat.
·
Kredit dapat menimbulkan siklus peningkatan
dalam kehidupan masyarakat.
·
Kredit mengurangi pengangguran karena membuka
peluang usaha, bekerja dan pemerataan pendapatan.
·
Kredit meningkatkan fungsi pasar karena ada
peningkatan daya beli (social buying power)
KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR )
Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) adalah merupakan salah satu bentuk kredit yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat
yang berpenghasilan menengah kebawah untuk membeli rumah sederhana dan yang
layak huni, dengan cara angsuran sesuai dengan kemampuannya.
Dengan adanya program perumahan yang
murah ini, maka masyarakat yang kurang mampu diberikan kesempatan untuk
mendapatkan kredit pemilikan rumah dengan jalan menabung sebagian pendapatannya
dalam tabungan Uang Muka KPR.
Tabungan
Uang Muka KPR ini bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.Bagi
Anggota Masyarakat.
1)
Membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian penghasilan
untuk menabung secara teratur, sehuingga kelak apabila menjadi debitur KPR
tidak lagi merasa berat untuk menyisihkan sebagian pendapatannya guna
pembayaran angsuran KPR.
2)
Memudahkan masyarakat dalam memenuhi dana untuk
pembayaran uang muka KPR yang biasanya diambil/dipenuhi dari tabungannya.
2.Bagi
Developer (pengembang)
1)
Sebagai sumber informasi yang dapat digunakan dalam
menilai kemampuan dan kemauan baik calon debitur, sehingga sasaran pemberian
KPR akan dapat disesuaikan dengan kemampuan untuk mengangsur.
2)
Tersedianya sumber dana baru untuk pengadaan KPR.
Bagi
masyarakat yang hendak menabung dalam Tabungan Uang Muka KPR (TUM-KPR) harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
WNI, berumur minimal 19 tahun dan maksimal 58 tahun.
2)
PNS, POLRI, dan TNI
3)
Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan
asing.
4)
Masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap.
5)
Pensiunan.
Dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Setoran TUM-KPR tiap bulan minimal 20% dari penghasilan
yang bersangkutan.
2)
Pada saat wawancara dengan bank, pemohon KPR harus
sudah menjadi peserta TUM-KPR dengan saldo tabungan minimal 20% dari
penghasilan pemohon.
3)
Realisasi KPR hanya dapat dilakukan, apabila saldo
TUM-KPR telah mencukupi akad kredit, yaitu adanya :
·
Provisi Bank.
·
Biaya Notaris untuk akad kredit dan pengikatan
jaminan.
·
Premi asuransi kebakaran untuk tahun pertama.
·
Angsuran KPR untuk bulan pertama.
Jika menjelang
realisasi KPR sedang saldo TUM-KPR belum mencukupi untuk biaya-biaya tersebut
diatas, maka pemohon KPR dapat menyetor kekurangannya dalam TUM-KPR yang
bersangkutan.
KREDIT KENDARAAN BERMOTOR/KREDIT PEMILIKAN MOBIL
Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
pemilikan kendaraan bermotor baik untuk
kebutuhan pribadi (konsumtif) maupun untuk kebutuhan produktif..
Yang
dimaksud kebutuhan Konsumtif adalah kredit yang diberikan untuk membeli
kendaraan dan akan digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan yang dimaksud
kebutuhan produktif adalah kredit yang diberikan untuk membeli kendaraan yang
digunakan untuk keperluan usaha transportasi,
Yang
dapat dipertimbangkan sebagai nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit
kendaraan bermotor adalah:
1.
Karyawan, yaitu seseorang yang berpenghasilan
tetap dan bekerja pada instansi pemerintah atau swasta.
2.
Pengusaha, yaitu seseorang yang tidak
berpenghasilan tetap dan menjalankan usaha sendiri utamanya yang bergerak
dibidang transportasi dan jasa.
Persyaratan Kredit Pemilikan Mobil.
1.
Penggunaan.
Kredit
Kendaraan Bermotor tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan baik berupa
mobil baru maupun mobil bekas yang umur teknisnya (tahun pembuatannya tidak
lebih dari 2 (dua) tahun.
2.
Maksimum Kredit.
Untuk
pembelian mobil baru maksimum kredit yang dapat disetujui kurang lebih 80% dari
harga on the road atau
tergantung dari ketentuan masing masing bank
pelaksana, sedangkan untuk pembelian mobil bekas maksimum kredit yang
dapat disetujui kurang lebih 70% dari harga jual yang wajar di pasaran.
3.
Jangka Waktu Kredit.
Untuk
pembelian mobil baru jangka waktumya maksimal 5 (lima) tahun, sedangkan untuk
mobil bekas jangka waktunya maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai ketentuan
masing masing bank pelaksan.
Batas
usia nasabah ditambah jangka waktu kreditnya tidak lebih dari 60 (enam puluh)
tahun.
4.
Jaminan Kredit.
Jaminan
atas fasilitas kredit yang diberikan adalah kendaraan (mobil) yang dibeli
dengan fasilitas kredit tersebut.
5.
Asuransi
Kendaraan
(mobil) yang dibeli dengan fasilitas kredit tersebut wajib diasuransikan
minimal sebesar fasilitas kreditnya dan diperpanjang setiap tahun sampai
dinyatakan kreditnya lunas.
6.
Angsuran dan Bunga Kredit
Angsuran
dan bunga kredit ditetapkan oleh masing-masing bank pelaksana, apakah
menggunakan sistem Annuteit atau sistem Sliding Rate atau Flat Rate
KREDIT USAHA KECIL ( KUK )
Pengertian.
Kredit
Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan untuk membiayai usaha yang
memiliki total asset maksimum Rp.600 juta tidak termasuk nilai tanah dan rumah
yang ditempati.
Kredit
Usaha Kecil (KUK) ini untuk membiayai antara lain:
a.
Membiayai usaha produktif dengan maksimum kredit Rp.250
juta pernasabah.
b.
Membiayai pembelian/pembangunan/renovasi rumah type 70
ke bawah dengan luas tanah maksimum 200m2 yang akan digunakan sendiri dengan
maksimum kredit Rp.75 juta pernasabah.
c.
Membiayai pemilikan Kavling Siap Bangun (KSB) dengan
luas tanah 54m2 s/d 72m2. Kepada nasabah yang telah memiliki KSB, dapat
dipertimbangkan pemilikan KPR untuk membiayai pembangunan/renovasi rumahnya
dengan maksimum kredit Rp.75 juta pernasabah.
d.
Membiayai pembelian/pembangunan/renovasi
ruko/toko/tempat usaha lainnya yang akan digunakan untuk usaha produktif dengan
luas tanah maksimum 200m2 dan luas bangunan rumah dan toko maksimum 70m2,
dengan maksimum kredit Rp. 250 juta pernasabah.
e.
Tanpa melihat jenis penggunaannya untuk usaha produktif
atau konsumtif dengan maksimum kredit Rp.25 juta pernasabah.
Kredit
suatu Bank Umum dan atau BPR kepada nasabah grup hanya dapat diperhitungkan
sebagai KUK sepanjang total plafond kredit yang diberikan kepada grup dimaksud
tidak lebih dari Rp. 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan KUK
a.
Maksimum Kredit dan Dana Sendiri.
Maksimum
Kredit yang diberikan untuk usaha produktif adalah Rp.250 juta pernasabah dan
untuk usaha non-produkritf adalah sebesar Rp.25 juta pernasabah, dengan dana
sendiri dari pemohon minimal :
·
25 % dari kebutuhan pembiayaan untuk KUK KPR
Umum
·
20 % dari kebutuhan pembiayaan untuk KUK non KPR
lainnya.
b.
Jangka Waktu Kredit
·
Kredit Investasi, maksimal 15 tahun,dengan masa
tenggang maksimum 4 (empat) tahun.
·
Kredit Modal Kerja, maksimum 1 (satu) tahun, dan
diperpanjang sesuai kebutuhan
c.
Suku Bunga Kredit.
Suku
bunga kredit ditetapkan masing-masing bank pelaksana.
d.
Perhitungan Bunga
·
Kredit Investasi (KI)
Untuk KI
yang jangka waktu angsurannya tanpa tenggang waktu, perhitungan bunga kreditnya
ditetapkan secara annuteit, sedangkan KI yang jangka waktunya dengan tenggang
waktu, perhitungan bunga kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
1).
Selama tenggang waktu
angsuran, bunga kredit diperhitungkan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
2). Sejak
timbulnya kewajiban pembayaran angsuran pertama (angsuran pokok + bunga) sampai
dengan berakhirnya jangka waktu kredit ditetapkan secara annuteit bersama-sama
dengan angsuran kredit.
Contoh:
Perhitungan angsuran dan bunga KUK
Untuk
KI yang jangka waktunya tanpa masa tenggang waktu, bunga kredit dihitutng
secara annuteit sejak bulan pertama sampai dengan bulan terakhir sebagai
berikut:
Baki Debet : Rp. 100 juta
Jangka Waktu : 5 tahun (60 bulan)
Tingkat bunga : 1,666 % perbulan
Jumlah
angsuran kredit (pokok + bunga) per bulan
Rp.100.000.000
x 1,666%(1+1,666%)60
------------------------------------------------- = Rp.2.649.611
(1
+ 1,666%)60 - 1
Besarnya
angsuran kredit untuk berbagai jangka waktu kredit
dapat dibuat sesuai dengan cara
perhitungan diatas.
·
Kredit Modal Kerja.
Perhitungan
bunga untuk KMK-KUK yang bersifat revolving dan aflopend plafond adalah sama
dengan perhitungan bunga KMK lainnya.
e.
Agunan Kredit.
a). Kredit
Investasi (KI)
1.AgunanUtama adalah proyek yang
dibiayai dengan fasilitas kredit ini
2.Agunan Tambahan adalah Jika barang
bergerak,maka nasabah wajib
menyerahkan agunan
tambahan minimal 50%
dari makasimum
kredit. Jika objek kredit berupa
rumah, maka tanah dimana rumah itu
dibangun harus diserahkan sebagai
jaminan tambahan.
b).
Kredit Modal Kerja (KMK)
1.Agunan Utama adalah stock dan
piutang yang harus diikat secara
FEO dan Cessie.
2.Agunan Tambahan: bernilai minimal 100% dari maksimum kredit.
c).
Pengikatan Agunan Kredit.
Pengikatan dengan cara FEO dan
Cessie harus dibuat secara notariel.
Untuk barang agunan berupa tanah
berikut atau tidak berikut benda-
benda yang
berkaitan dengan tanah, pengikatan
dilakukan dengan
pembebanan Hak Tanggungan sedangkan
untuk agunan berupa kapal
(diatas 20M3) dan pesawat terbang
pengikatannya dilakukan dengan
Hipotek
f.
Asuransi.
Barang-barang agunan
(utama dan tambahan) yang insurable harus diasuransikan dengan Banker’s Clause.
Premi atas beban nasabah, dengan ketentuan jumlah nilai pertanggungan ditambah
nilai agunan yang tidak bisa diasuransikan (misalnya tanah) minimum sebesar
maksimum kredit.
KREDIT MODAL KERJA EKSPOR (KMKE)
a. Pengertian.
·
Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah Kredit
Modal Kerja yang diberikan kepada
eksportir untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan dan atau penyiapan
barang dalam rangka ekspor.
Kegiatan produksi dalam
rangka ekspor meliputi seluruh tahap dalam proses produksi, mulai dari
pengadaan bahan baku sampai dengan barang jadi hingga pelaksanaan ekspor.
Kegiatan pengumpulan dan
atau penyiapan barang dalam rangka ekspor meliputi pengumpulan, pergudangan,
pengepakan sampai pelaksanaan ekspor.
·
Eksportir dibedakan dalan 2 (dua) jenis:
1. Eksportir Produsen, yaitu eksportir yang menghasilkan
barang untuk
diekspor sendiri.
2.
Eksportir bukan produsen, yaitu eksportir yang tidak menghasilkan
sendiri barang yang diekspornya.
·
KMK Ekspor dapat diberikan baik dalam rupiah
maupun valuta asing.
b.Ketentuan Kredit Modal Kerja Ekspor.
·
KMK Ekspor
dapat diberikan kepada eksportir baik Perusahaan Nasional maupun
Perusahaan Penanaman Modal Asing/Perusahaan Patungan yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) serta izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari
instansi yang berwenang.
·
Pemberian KMK Ekspor didasarkan atas adanya
salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
1). Irrevocable Banker’s
L/C.
2). Perjanjian jual beli
atau pesanan dari Importir di Luar
Negeri.
3). Rencana produksi atau
pengumpulan barang untuk diekspor yang
didukung oleh pengalaman ekspor (past
performance) nasabah.
·
Dalam rangka pelaksanaan KMK Ekspor. Nasabah
wajib menyediakan dana sendiri (self financing) minimal 30% dari seluruh
kebutuhan pembiayaan ekspor atau sesuai ketentuan masing-masing bank pelaksana.
·
Maksimum KMKP Ekspor yang dapat diberikan adalah
70% dari seluruh kebutuhan pembiayaan satu perputaran usaha (turn over).
·
Jangka waktu KMK Ekspor:
1). KMK Ekspor
yang bersifat transaksi eenmalig, sesuai dengan jangka
waktu L/C-nya yaitu:
a). Untuk Sight L/C
mulai sejak penandatangan Perjanjian
Kredit
sampai dengan adanya pencairan
wesel.
b). Untuk wesel berjangka
(Usance L/C) mulai sejak
penandatangan
Perjanjian Kredit
sampai dengan pencairan
wesel atau wesel
didiskonto dengan
ketentuan maksimal selama
180 hari atau
melampaui 180 hari sejak tanggal
B/L sesuai dengan
kesepakatan
antara Importir dan Eksportir.
2). KMK Ekspor yang
bersifat revolving.
Jangka waktu KMK Ekspor transaksi revolving adalah 6 bulan
dengan
maksimum 12 bulan.
·
Agunan Kredit.
Agunan Utama adalah
barang yang dibiayai dengan KMK Ekspor
dan tagihan-tagihan atas hasil ekspor yang dibiayai.
Agunan Tambahan.
Kepada nasabah diminta
agar dapat menyediakan agunan tambahan kredit minimum 100% dari maksimum
kredit. Apabila ketentuan agunan dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka analisis
aspek agunan minimum dapat menunjukkan
hal-hal sbb:
o Bahwa
agunan yang ada cukup terjamin/secured (secara yuridis bukti pemilikan sah,
dokumen sempurna dan dapat diikat)
o Agunan
yang ada mudah dijual (marketable).
o Tidak
ada lagi harta nasabah yang dapat digunakan untuk agunan kredit.
·
Provisi KMK Ekspor dipungut sekali saja dari
Maksimum Kredit pada waktu penanda tanganan Perjanjian Kredit, perpanjangan
jangka waktu kredit atau tambahan Maksimum Kredit.
Besarnya provisi kredit sesuai
ktentuan masing-masing bank pelaksana.
Provisi KMK Ekspor
tersebut tidak termasuk dalam perhitungan bunga.
·
Asuransi KMK Ekspor.
Seluruh fasilitas KMK
Ekspor yang diberikan baik dalam Rupiah maupun
dalam valuta asing, secara otomatis harus ditutup jaminan Kredit Ekspor
kepada PT ASEI berdsarkan Perjanjian Jaminan Kredit Ekspor yang berlaku.
Besarnya nilai pertanggungan adalah sebesar maksimum kredit.
·
Hasil Ekspor yang dibiayai dengan fasilitas KMK
Ekspor wajib disetorkan kepada bank untuk keuntungan rekening pinjaman nasabah
yangbersangkutan.
PERHITUNGAN
BUNGA PINJAMAN.
Pada uraian terdahulu telah
dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit terdapat dua bentuk kredit
yaitu Kredit bentuk Rekening Koran (RK) dan Kredit yang berbentuk Persekot.
Sehubungan dengan hal
tersebut ,maka dalam menghitung bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur,
perhitungan bunga pinjaman dibedakan berdasarkan bentuk kredit sebagai berikut:
1.
Bunga Kredit Rekening Koran (RK).
a.Ketentuan.
1).Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
2).Mutasi Kredit mulai dikenakan bunga pada
hari/tanggal berikutnya.
3).Mutasi Debet seketika mulai berbunga pada
hari/tanggal mutasi debet.
4).Perhitungan hari dalam 1 bulan = 30 hari, dalam 1
tahun = 360 hari. Bila terjadi
bulan
yang harinya lebih atau kurang dari 30 hari, tetap dianggap 30 hari.
5).Jika
pada suatu hari
terjadi beberapa mutasi
Debet atau mutasi Kredit, maka
selisih
dari jumlah tersebut akan
menentukan sifat mutasi
dalam perhitungan
bunganya,dalam hal
ini pembukuan mutasi
Debet / Kredit akan disesuaikan
dengan
urutan masuknya transaksi yangbersangkutan,sehingga perhitungan hari
bunga dan
hasil bunganya kemungkinan akan terjadi (timbul) hasil minus(-).
6).Atas
keterlambatan pembayaran bunga
bunga dan angsuran,
setiap bulan
dikenakan denda / penalty bunga
sebesar 50% x
suku bunga perbulan
x
tunggakan
pokok + bunga.

b.Formula/Rumus perhitungan bunga Kredir Rekening
Koran (R/K).





Untuk menghitung bunga
kredit R/K setiap mutasi/transaksi harus disusun dalam suatu rekening koran.
Contoh perhitungan bunga
kredit R/K sebagai berikut:
Sdr. Namora, mendapat
fasilitas kredit Rekening Koran pada Bank Nitro Makassar, dengan plafond kredit
Rp.100 juta, jangka waktu 12 bulan, tarif suku bunga 18% p.a. Kredit mulai
efektif sejak dicairkan pada tgl.1 Juni 2004
Pada tgl.30 April 2005,
Sdr. Namora ingin melunasi kreditnya, kewajiban bunga yang masih harus dibayar
yaitu Bulan April 2005 serta sisa kredit yang harus dibayar pada saat tanggal
pelunasan kredit adalah sebegaimana perhitungan dibawah ini.
Data-data transaksi
menurut RK pinjaman Sdr. Namora bln April 2005 sbb:
Tanggal Uraian Jumlah
(Rp
April 05, 01 Saldo
bulan lalu 40.000.000
05 Penarikan 20.000.000
09 Setoran 16.500.000
15 Penarikan 10.000.000
20 Penarikan 2.000.000
20 Setoran 7.500.000
20 Penarikan 7.000.000
20 Setoran 1.500.000
25 Setoran 15.000.000
27 Penarikan 3.500.000
Perhitungan Bunga Kredit R/K dan sisa pinjaman yang masih harus dibayar
Sdr. Namora pada tanggal 30 April 2005, adalah sebagai berikut:
REKENING KORAN PINJAMAN
ATAS
NAMA: SDR NAMORA
BULAN APRIL 2005
Tgl Mutasi
|
Jumlah (Rp)
|
Tgl. Valuta
|
Hari
|
Hasil Bunga
|
01-04-2005
05-04-2005
09-04-2005
15-04-2005
20-04-2005
20-04-2005
20-04-2005
20-04-2005
25-04-2005
27-04-2005
30-04-2005
|
D.
40.000.000
D.
20.000.000
D.60.000.000
K.16.500.000
D.43.500.000
D.10.000.000
D.53.500.000
D. 2.000.000
D.55.500.000
K. 7.500.000
D.48.000.000
D. 7.000.000
D.55.000.000
K. 1.500.000
D.53.500.000
K.15.000.000
D.38.500.000
D. 3.500.000
D.42.000.000
D. 740.750
D.42.740.750
|
01-04-2005
05-04-2005
10-04-2005
15-04-2005
20-04-2005
21-04-2005
20-04-2005
21-04-2005
26-04-2005
27-04-2005
(Total
Bunga)
(Sisa
Pinjaman)
|
4
5
5
5
1
1
1
5
1
4
|
4 x
(40.000.000/100) = 1.600.000
5 x
(60.000.000/100) = 3.000.000
5 x
(43.500.000/100) = 2.175.000
5 x
(53.500.000/100) = 2.675.000
1 x
(55.500.000/100) = 555.000
-1 x
(48.000.000/100) = (480.000)
1 x
(55.000.000/100) = 550.000
5 x
(53.500.000/100) = 2.675.000
1 x
(38.500.000/100) = 385.000
4 x
(42.000.000/100) = 1.680.000
|
Jumlah hari bunga = 30 Jumlah hasil bunga = 14.815.000
Pembagi Tetap (PT) = 

Jumlah bunga Bulan Maret
2005 =
= Rp. 740.750

Sisa pinjaman per 27 Maret
2005 =
Rp. 42.000.000
Jumlah yang harus disetor /
Sisa kredit = Rp.
42.740.750
2. Bunga Kredit Persekot.
Perhitungan bunga kredit yang berbentuk persekot,
ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1).Perhitungan bunga kredit Persekot dengan saldo
akhir / Sliding Rate.
Ketentuan:
a).Bunga dihitung dari sisa pokok kredit
setiap akhir bulan/periode angsuran
b).Angsuran bunga kredit setiap
bulan/periode angsuran menurun, sedang
angsuran pokok kredit tetap/sama besarnya tiap bulan/periode
angsuran.
c).Formula/Rumus perhitungan bunga setiap bulan / periode angsuran:
Angsuran Bunga
= Sisa kredit akhir bulan/periode
angsuran x
Suku
bunga perbulan.
d).Perhitungan Angsuran Pokok adalah:
Pokok Kredit
Rata-rata angsuran pokok =
-----------------------------------------------
Jangka
waktu (bulan/periode)
e).Perhitungan Angsuran Kredit
perbulan/periode (Pokok + Bunga) =
Rata-rata angsuran
pokok +
Angsuran bunga perbulan
f).Atas keterlambatan pembayaran
angsuran pokok, dikenakan denda/
penalty bunga sebesar 50% x suku bunga
perbulan x tunggakan.
Contoh
Perhitungan Bunga Kredit Persekot Sliding Rate.
Sdr. Hartawan, memperoleh kredit Persekot dari Bank
Nitro Makassar sebesar Rp.100 juta, jangka waktu 5 bulan angsuran Pokok + bunga
tiap bulan, suku bunga 24% p.a (2% perbulan), kredit tsb. direalisir pada tgl.
1 Juli 2004.
a).Perhitungan rata-rata
angsuran Pokok tiap bulan =
Rp.100.000.000
-------------------- =
Rp.20.000.000,-
5
b).Perhitungan pembayaran bunga tiap bulan:
Tgl /Angsuran Sisa
Pokok (Rp) Perhitungan
bunga tiap bulan
01.07.04 Realisasi D. 100.000.000.-
01.08.04 I K. 20.000.000,- 2% x 100.000.000,-= 2.000.000,-
D. 80.000.000,-
01.09.04 II K. 20.000.000,- 2% x 80.000.000,-=
1.600.000,-
D. 60.000.000,-
01.10.04 III K. 20.000.000,- 2% x
60.000.000,-= 1.200.000,-
D. 40.000.000,-
01.11.04 IV K. 20.000.000,- 2% x 40.000.000,-= 800.000,-
D. 20.000.000,-
01.12.04
V K. 20.000.000,- 2% x
20.000.000,-= 400.000,-
Nihil / Lunas Total Bunga = 6.000.000,-
c).Total angsuran Pokok
+ Bunga setiap bulan/periode angsuran.
Angsuran ke- Pokok (Rp) Bunga (Rp) Jumlah (Rp)
I 20.000.000 2.000.000 22.000.000
II 20.000.000 1.600.000 21.600.000
III 20.000.000 1.200.000 21.200.000
IV 20.000.000 800.000 20.800.000
V 20.000.000 400.000 20.400.000
---------------- ----------------- ------------- ---------------
Total Pembayaran 100.000.000 6.000.000
106.000.000
2).Perhitungan
bunga kredit Persekot Annuteit.
Ketentuan.
a). Bunga dihitung
dari sisa Pokok
kredit setiap bulan/periode angsuran, di
jumlahkan seluruhnya selama jangka
waktu kredit, kemudian dihitung rata-
rata bunga setiap bulan/periode
angsuran, dengan formula/rumus sbb:
Total bunga selama jangka waktu kredit
Bunga annuteit =
------------------------------------------------------
Jangka
waktu kredit
b).Formula perhitungan
Bunga:
Bunga = Sisa kredit x % suku bunga
perbulan
c).Formula perhitungan
angsuran pokok:
Pokok Kredit
Rata-rata Angsuran Pokok = -------------------------------------
Jangka
waktu kredit/bulan
d).Perhitungan Angsuran
Pokok + Bunga setiap bulan/periode angsuran, sama
besarnya yaitu:
Rata-rata angsuran Pokok + Bunga
Annuteit setiap bulan.
Contoh
perhitungan bunga kredit persekot annuteit.
·
Sama dengan contoh perhitungan pinjaman persekot
sliding rate diatas, yaitu kredit atas nama Sdr.Hartawan.
·
Jika bunga dihitung secara annuteit :
Rp.6.000.000
Bunga annuteit/bulan =
----------------------- = Rp.
1.200.000
5
Rp.100.000.000
Angsuran Pokok/bulan = ----------------------- = Rp.20.000.000
5
Rata-rata besarnya angsuran kredit setiap
bulan = Rp.21.200.000
(pokok+bunga). Jumlah sebesar ini dibayar
setiap bulan sampai
kreditnya dinyatakan lunas pada angsuran
ke V.
3).Perhitungan
bunga Kredit Persekot Flate Rate.
Ketentuan.
a).Bunga dihitung dari pokok kredit
awal selama jangka waktu kredit.
b).Formula perhitungan bunga :


c).Total Kredit adalah Pokok Kredit awal
ditambah Total Bunga.
d).Angsuran Kredit setiap bulan/periode,
sama besarnya, yaitu:

e).Jika terjadi tunggakan angsuran kredit,
dikenakan denda /penalty bunga sebesar
50% x % suku bunga perbulan x
tunggakan angsuran.
Contoh perhitungan bunga kredit persekot secara Flate Rate.
- Sama dengan contoh perhitungan kredit persekot Sliding Rate diatas terhadap kredit atas nama Sdr. Hartawan.
- Bunga dihitung secara Flate Rate:
Rp.100.000.000 x 24% x 5 bln
Total Bunga Flate Rate =
----------------------------------- = Rp.10.000.000.

12
Total
Kredit, Pokok = Rp.100.000.000
Bunga Flate Rate = Rp.
10.000.000
Rata-rata Angsuran Kredit
Setiap bulan =

Jumlah ini dibayar setiap bulan sampai kredit
lunas pada angsuran ke – 5
BANK
GARANSI.
Pengertian.
Sesuai Keputusan Direksi
Bank Indonesia No.29/88/Kep/Dir.1991 dalam pasal 1 disebutkan:
Bank Garansi/Garansi Bank adalah
Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan
kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang
dijamin cidera janji (wanprestasi)
Dari pengertian tsb. diatas dapat diketahui bahwa bank
garansi merupakan jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada satu pihak
baik perorangan, perusahaan atau badan-badan/lembaga dimana bank menyatakan
akan memenuhi (membayar) kewajiban dari
pihak yang dijamin kepada penerima jaminan. Jadi bank akan memberikan jaminan
pelayanan kepada nasabahnya jika terjadi wanprestasi dengan mitra usaha nasabah
bank.
Dalam Bank Garansi ini ada 3 (tiga) pihak yang
berkepentingan masing-masing:
·
Bank selaku pemberi jaminan (penjamin).
·
Nasabah bank sebagai pihak terjamin.
·
Mitra usaha nasabah bank sebagai pihak penerima
jaminan.
Apabila nasabah
yang diberikan Garansi bank cidera janji, maka kemungkinan menderita
kerugian bagi bank sebagai penjamin (pemberi garansi).Untuk menghindari resiko
kerugian bagi bank , maka bank meminta kepada nasabah untuk memberikan kontra
garansi (agunan) kepada bank, seperti halnya apabila nasabah minta kredit
kepada bank.
Pada hakekatnya pemberian garansi bank adalah pemberian
pinjaman yang bersyarat, yaitu Syarat ditangguhkan, artinya pemberian pinjaman
yang ditangguhkan itu baru akan diberikan pada waktu pembayaran klaim oleh
kepada penerima garansi bank karena debitur yang ditanggung cidera janji.
Kontra garansi dapat berupa uang tunai atau agunan
yang terdiri dari berbagai jenis harta benda yang lazim digunakan sebagai
jaminan dalam pemberian kredit dan harus dilakukan pengikatan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Bank Garansi merupakan salah satu jasa bank yang banyak
dipergunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli aktiva, pelaksanaan
tender, pembayaran uang muka dan sebagainya.
Jenis – jenis Bank
Garansi.
Berdasarkan fungsinya, Bank Ransi dibedakan dalam
beberapa jenis, yaitu:
1. Bank Garansi Umum.
Yaitu
Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk
keperluan perjanjian jual beli atau perjanjian
keagenan atau transaksi perdagangan
secara umum, baik perdagangan
dalam negeri maupun perdagangan internasional (ekspor dan impor)
2. Bank
Garansi untuk pengusaha / kontaktor / leveransir dalam rangka
Pelaksanaan suatu Proyek, yang terdiri dari:
- Bid/Tender Bond, yait Bank Garansi yang diberikan khusus keperluan mengikuti tender suatu proyek.
- Performance Bond, yaitu bank Garansi yang diberikan untuk menjamin terlaksananya suatu pekerjaan/proyek yang telah dimenangkan tendernya.
- Advance Payment Guarantee, yait Bank Garansi yang diberikan untuk menjamin pembayaran uang muka dari suatu kontrak borongan atas proyek yang dikerjakan.
- Retention Bond, yaitu Bank Garansi yang diterbitkan bank untuk keperluan pembayaran harga proyek yang ditahan. Bank Garansi ini timbul dalam rangka penyelesaian suatu proyek, dimana sering terjadi pemilik proyek menahan sebagian kecil (± 5%) dari nilai proyek sampai masa pemeliharaan proyek tersebut berakhir.
Ketentuan dan syarat-syarat penerbitan Bank
Ganransi.
Sebagaimana halnya pemberian kredit, maka penerbitan
(pemberian) bank garansi juga harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sbb:
Ketentuan:
1. Bilyet Garansi Bank diterbitkan dengan memuat
syarat-syarat minimal sbb:
a. Judul “Bank Garansi” atau “Garansi Bank”
b. Nama dan alamat Pemberi Bank Garansi
c. Tanggal penerbitan Bank Garansi
d. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan
penerima jaminan
e. Jumlah uang dijamin oleh Bank
f. Tanggal mulai brlaku dan berakhirnya Bank Garansi
g. Penegasan batas waktu pengajuan klaim
h. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi
pembayaran dengan terelebih dahulu menyita dan menjual benda-benda siberhutang
untuk melunasi huangnya sesuai pasal 1831 KUH Perdata.
2. Penerima tanggungan harus mengajukan klaim secara
tertulis kepada bank segera setelah timbulnya cidera janji dalam hal cidera
jani terjadi masih dalam tenggang waktu berlakunya Bank Garansi, dengan batas
waktu pengajuan terakhir 14 hari sampai dengan 30 hari setelah berakhirnya Bank
Garansi.
3. Jangka waktu Bank Garansi paling sama dengan jangka
waktu perjanjian pokoknya.
4. Kontra Ganransi berupa uang tunai yang besarnya
sesuai ketentuan bank atau agunan berupa benda yang dapat diikat secara hukum.
5. Asli Bank Garansi yang sudah jatuh tempo masa
berlakunya, harus dikembalikan kepada bank.
6.
Bank Garansi yang sudah jatuh tempo dan aslinya belum dikembalikan kepada
bank, maka bank harus memberitahukan secara tertulis kepada penerima Bank
Garansi.
Syarat-syarat:
1. Usaha layak berdasarkan hasil
analisis aspek-aspek perkreditan (Prinsip5’C)
2. Nasabah mengajukan permohonan
secara tertulis kepada bank, dilampiri
dengan dokumen-dokumen:
- Bukti diri/identitas yang masih berlaku (untuk usaha perorangan), atau Akta Pendirian dan perubahannya (untuk usaha badan hukum)
- Dokumen yang mendasari permintaan Bank Garansi, seperti undangan ikut tender proyek, Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek, Surat Perjanjian jual beli barang, ekspor/impor, dsb nya.
3. Nasabah menyerahkan kontra
garansi uang tunai sesuai ketentuan bank atau
agunan berupa
benda yang sudah
diikat secara hukum sesuai dengan yang
dipersyaratka bank.
4. Nasabah membayar provisi sesuai
dengan ketentuan bank.
Proses Pembebasan Bank Garansi.
1. Bank garansi yang sudah jatuh tempo, diberitahukan
secara tertulis kepada pihak penerima Bank Garansi bahwa bank garansi sudah
jatuh tempo dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan asli bank garansi harus
dikembalikan kepada bank.
2. Bank membukukan/minihilkan bank garansi yang sudah
jatuh tempo.
3. Kontra Garansi dikembalikan kepada Debitur.
4. Untuk Bank garansi yang sudah jatuh tempo dengan
masa klaim sudah berakhir, tetapi asli bank garansi belum dikembalikan kepada
bank, maka setoran jaminan/kontra garansi dititipkan pada rekening khusus sesuai
ketentuan bank.
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
Safe Deposit Box (SDB) merupakan
jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe
loket.
SDB ini berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah
yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga
miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu
dipegang oleh bank dan satunya lagi dipegang oleh nasabah.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti: Sertifikat Deposito, Sertifikat tanah, Saham,
Obligasi, Surat Perjanjian, Ijazah, Paspor dll.. Disamping itu SDB dapat
digunakan pula untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, Intan,
Berlian, Permata, dll.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SDB berupa Narkotik dan
sejenisnya, bahan-bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sbb:
- Biaya Sewa
- Uang setoran jaminan kunci yang mengendap.
Sedangkan keuntungan bagi nasabah pemakai jasa SDB
adalah:
a.
Jaminan kerahasiaan atas
barang-barang yang disimpan, karena pihak bank
tidak perlu
tahu isi SDB
selama tidak melanggar
aturan yang telah
ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan
dokumen juga terjamin, hal disebabkan karena:
- Peralatan keamanan canggih.
- SDB terbuat dari baja yang tahan api.
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tsb. yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah.
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah maupun bank.
Untuk menjadi pemegang SDB tidaklah terlalu rumit, bahkan sangat sederhana,
misalnya nasabah cukup menyerahkan fotocopy KTP/SIM/Paspor serta pas photo.
Sedangkan bila nasabah ingin mengambil/menyimpan barangnya, nasabah cukup
melaporkan dan menunjukkan kartu identitas SDB-nya.
TRAVELLER
CHEQUE
Traveller Cheque dikenal
dengan nama cek wisata atau cek perjalanan sering juga
disebut dengan istilah Rupiah Travellers Cheque (RTC) merupakan
surat berharga yang diterbitkan bank yang digunakan oleh mereka yang hendak
bepergian, karena RTC ini cukup aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta
dijamin oleh bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas. RTC ini dapat diuangkan
kapan saja dan dimana saja, dan RTC ini dapat digunakan sebagai alat bayar pada
penjual barang/jasa (merchant) tertentu yang telah menjali kerjasama dengan
bank yangbersangkutan.
Keuntungan serta manfaat penggunaan RTC bagi mereka yang suka bepergian/berwisata
antara lain:
1. Memberikan kemudahan berbelanja, karena RTC dapat
dibelanjakan atau diuangkan diberbagai tempat.
2. Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap
RTC yang hilang dapat diganti.
3. Memberikan rasa percaya diri, karena sipemakai RTC
dilayani secara prima.
4. Dapat dijadikan cindera mata ataupun hadiah buat
teman, kolega atau nasabah.
5. Biasanya untuk pembelian RTC tidak dikenakan
biaya, begitu saat pencairannya, namun hal ini tergantung kepada bank yang
menerbitkan.
TRANSFER
(PENGIRIMAN UANG)
Pengertian.
Pengiriman Uang yang dalam
jasa perbankan lazim disebut Transfer adalah pengiriman uang dari suatu
tempat ke tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia, atas permintaan dari
dan untuk kepentingan nasabah atau pengamanat yang dilakukan melalui bank.
Pengiriman uang (transfer) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah maupun
mata uang asing (valas).
Jenis-Jenis Transfer.
1. Dilihat dari Pelaksanaannya, jenis
pengiriman uang (transfer) terdiri dari :
a. Transsfer
Keluar, adalah proses
pengiriman uang yang dilakukan oleh suatu cabang kecabang lain bank sendiri
atau kepada bank lain atas perintah nasabah
b. Transfer Masuk, adalah proses penerimaan oleh suatu cabang dari cabang lain bank sendiri
atau dari bank lain untuk diteruskan kepada yang berhak sesuai perintah dalam
transfer yangbersangkutan.
2. Berdasarkan negara tujuannya, transfer
terbagi dua yakni:
a. Pengiriman uang (transfer) dalam negeri, dan
b. Pengiriman uang (transfer) luar negeri.
3. Berdasarkan jenis mata uang , transfer
dibedakan atas:
a.
Transfer
rupiah, dan
b. Transfer valuta asing (valas)
4. Berdasarkan sarana pengirimannya, terdiri
dari :
a.
Pengiriman
uang secara tertulis.
b. Pengiriman uang dengan kawat seperti telex dan
facsimile.
c.
Pengiriman
uang pertelepon.
d. Pengiriman uang secara on line.
5. Berdasarkan Wilayah Transfer, terdiri dari:
a.
Dalam satu
wilayah kliring, dan
b. Diluar wilayah kliring.
INKASO (COLLECTION)
Pengertian.
Inkaso adalah Jasa penagihan
warkat/surat-surat berharga melalui bank kepada penerbit/pembayar diluar
wilayah kliring untuk keuntungan nasabah yang mengamanatkan untuk menagih.
Pembayaran hasil penagihan warkat tersebut baru dapat dilakukan setelah
hasil inkaso diterima.
Jenis Inkaso.
- Inkaso Keluar adalah inkaso yang dikirimkan oleh suatu bank/cabang kepada bank/cabang lain untuk ditagihkan.
- Inkaso Masuk adalah inkaso yang diterima oleh suatu bank/cabang penagih dari bank/cabang lain untuk diselesaikan penagihannya.
Surat berharga yang merupakan hak tagihan yang lazim dapat digolongkan sebagai warkat
inkaso pada umumnya adalah Cek, Bilyet Giro (BG), Wesel, Aksep/Promes dan
Kuitansi yang sudah ditandatangani serta sudah jatuh tempo.
Dalam proses inkaso terkandung adanya kuasa penagihan kepada bank/pihak
tertentu oleh seorang pemohon inkaso dan bank mengikat diri untuk melaksanakan
perintah atau kuasa penagihan tersebut.
K
L I R I N G
Pengertian.
Kliring adalah Perhitungan
hutang-piutang antar bank peserta secara terpusat disuatu tempat dengan cara
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk diperhitungkan.
Istilah-Istilah dalam kegiatan
kliring.
·
Wilayah
Kliring adalah suatu lingkungan
tertentu yang memungkinkan kantor-kantor bank memperhitungkan warkat-warkatnya
dalam jadwal kliring yang telah ditetapkan.
·
Lalu
lintas pembayaran giral adalah
kegiatan bayar membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan
untuk keuntungan rekening nasabah bank yang bersangkutan.
·
Kliring
lokal adalah proses pertukaran
dan perhitungan warkat kliring antar bank peserta kliring tanpa ada Bank
Indonesia.
·
Semi
Otomasi Kliring Lokal (SOKL) adalah
proses pertukaran dan perhitungan warkat kliring antar bank peserta kliring
dengan mempergunakan perangkat Personal Computer (PC),baik oleh peserta maupun
penyelenggara kliring.
·
Bank
Penyelenggara Kliring Lokal adalah
bank yang ditunjuk dan disetujui Bank Indonesia sebagai koordinator
penyelenggara kliring lokal.
·
Bank
Penyelenggara SOKL adalah Bank
Indonesia setempat dimana dilangsungkan proses kliring oleh Lembaga Kliring.
·
Anggota
Kliring adalah setiap Bank
Peserta Kliring yang telah disetujui untuk turut dalam pertemuan kliring dan
telah mempunyai izin usaha dari Bank Indonesia/Departemen Keuangan.
·
Warkat
Kliring adalah alat pembayaran
Lalu Lintas Giral yang diperhitungkan dalam kliring seperti Cek, Bilyet Giro
(BG), Wesel Bank untuk transfer (Wesel Sola), Bukti Penerimaan Transfer, Nota
Kredit (ex PG), Nota Debet (ex LLG), Warkat lain yang telah disetujui oleh Bank
Indonesia.
·
Kliring
Keluar terdiri dari :
o
Warkat
Debet Kliring Keluar adalah
warkat yang dikirimkan/ditagihkan kepada bank peserta lain,yang
disetorkan/ditagih oleh dan keuntungan nasabah.
o
Warkat
Kredit Kliring Keluar adalah
Warkat Nota Kredit yang diterbitkan atas permintaan dan beban nasabah,
dikirimkan kepada dan untuk keuntungan bank peserta lain.
·
Kliring
Masuk terdiri dari :
o
Warkat
Debet Kliring Masuk adalah Warkat
yang diterima dari bank peserta lain untuk diperhitungkan atas beban nasabah.
o
Warkat
Kredit Kliring Masuk adalah
Warkat Nota Kredit yang diterima dari bank peserta lain untuk keuntungan
nasabah.
·
Tolakan
Kliring adalah warkat yang
ditolak, baik karena tidak memenuhi syarat maupun karena kurang dananya,yang
harus dikembalikan kebank pengirim semula
·
Hasil
Kliring adalah perhitungan
menang/kalah kliring akhir hari dari Bank Indonesia.
·
Menang dan
Kalah Kliring. Suatu bank
dikatakan Menang Kliring apabila memiliki tagihan keluar (piutang) lebih
besar dibandingkan dengan jumlah tagihan yang masuk (utang). Bila terjadi hal
sebaliknya, maka hal dikatakan bahwa bank tersebut Kalah Kliring
KARTU PLASTIK
Pengertian.
Kartu Plastik adalah
instrumen pembayaran atau kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
pembiayaan lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi
barang dan jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai.
Jenis Kartu Plastik
Berdasarkan Fungsinya.
1. Kartu Kredit (credit card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran transaksi jual beli barang dan jasa,kemudian pelunasan atas pengguna
annya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu.
2. Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi
barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara
penuh seluruh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau
tanpa beban tambahan. Penggunaan kartu ini tidak dibatasi limitnya.
Keterlambatan pembayaran kartu ini akan dikenakan denda keterlambatan (late
Charge) oleh bank sebesar persentase tertentu. Namun keuntungan pemegang
kartu ini tidak akan dikenakan bunga setiap pembayaran contoh Hero Master,
Dinners Club, dll.
3. Kartu Debet (debet card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah
bayar atau pendebetan terhadap rekening pemegangnya. Transaksi dengan
menggunakan kartu debet adalah transaksi tunai yang pembayarannya tidak dengan
tunai, tetapi melalui pembebanan rekening pemegang kartu debet dan pengkreditan
terhadap rekening merchant. Seorang pemegang kartu debet harus memiliki
saldo rekening dibank penerbit kartu debet. Kartu ini juga dapat digunakan
untuk penarikan tunai sebagaimana kartu ATM.
4. Cash Card adalah kartu tunai, sering disebut Kartu ATM yaitu kartu yang dapat
digunakan untuk penarikan tunai baik di counter-counter bank maupun pada
anjungan ATM. Pemegang kartu ATM harus memiliki memiliki rekening tabungan di
Bank.
LETTER OF CREDIT ( L/C )
Istilah Letter of Credit.
Berbagai istilah yang digunakan untuk Letter of Credit
(L/C), tergantung pada kebiasaan negara/bank yang mengeluarkan instrumen
tersebut. Istilah manapun yang digunakan tidak perlu dipermasalahkan karena
pada hakekatnya semuanya menyatakan instrumen yang sama. Ada yang menyatakan Letter
of Credit (L/C) atau Commercial Letter of Credit,atau Dokumentary Credit bahkan
kadang-kadang “Credit”
saja.
Definisi Letter of Credit (L/C).
Ada beberapa pengertian L/C namun pada prinsipnya pengertian-pengertian L/C
tersebut sama karena bertujuan untuk melindungi penjual (eksportir) dan pembeli
(importir) dari resiko tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang
dipersyaratkan kedua belah pihak.
Beberapa pengertian/definisi L/C
sebagai berikut:
·
L/C adalah
sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu
nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima
instrumen tersebut menarik wesel atas bank ybs. atau salah satu bank
korenspondennya bagi kepentingannya bersadarkankondisi/persyaratan yang
tercantum pada instrumen tersebut.
·
L/C adalah
suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu bank untuk mempertaruhkan credit
(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai
pengganti credit terhadap importir tersebut., yang mungkin baik tetapi tidak
begitu dikenal.
·
L/C merupakan
amanat dari applicant (importir) melalui bank penerbit L/C (issuing bank) atau
atas permintaan bank itu sendiri untuk melakukan:
1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga
(Benefeciary) atau mengaksep suatu wesel, atau
2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan
pembayaran atau mengaksep wesel, atau
3. Menguasakan bank lain untuk melakukan tindakan
negosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen dimana dokumen-dokumen yang
disyaratkan L/C telah sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi L/C.
Dengan singkat Letter of Credit adalah Suatu perjanjian membayar
bersyarat dari bank
Fungsi Letter of Credit ( L/C ), dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam
menyelesaikan transaksi komersial international.
2. Memberikan pengamanan pada pihak-pihak yang
terlibat dalam transkasi yang diadakan.
3. Memastikan adanya pembayaran asalkan
persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4. Merupakan instrumen yang didasarkan atas
dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan dan jasa.
5. Membantu issuing bank memberikan fasilitas
pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya..
Pihak-pihak yang terlibat
dalam mekanisme L/C.
1. Applicant (Importir)yaitu pihak yang mengajukan permohonan pembukaan
L/C. Applicant sering disebut juga Accountee atau Buyer (pembeli)
2. Opening Bank (Issuing Bank) yait bank yang mengeluarkan (membuka) atau
menerbitkan L/C kepada importir.
3. Beneficiary, yaitu pihak yang menerima L/C. Pihak ini adalah eksportir atau Seller
(penjual), atau disebut juga dengan Shipper (pengirim barang) karena dia yang
mengapalkan barang.
4. Advising Bank, yaitu bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Advising bankini
merupakan bank koresponden dari opening bank. Dalam mekanisme L/C, keterlibatan
advising bank tidak menimbulkan tanggung jawab dan kewajiban baru. Satu-satunya
kewajiban yang harus dilaksanakan adalah memeriksa keabsahan (authenticity) L/C
yangbersangkutan sebelum meneruskan kepada bebeficiary.
5. Negotiating Bank, yaitu bank yang melakukan pembelian atau
pengambilalihan atau menegosiasi dokumen dari benefeciary (eksportir). Dengan
negosiasi tersebut maka negotiating bank melakukan pembayaran kepada
benefeciary dan dengan demikian menjadi pemegang sah atas dokumen yang telah
diambil alih.
6. Reimbursing Bank, yaitu bank yang melakukan pembayaran kepada
negotiating bank atas L/C yang ditebusnya.
Dalam prosesnya, pihak-pihak yang berhubungan dengan L/C hanya berurusan
dengan dokumen saja.
Jenis – Jenis L/C.
1. Revocable L/C, adalah L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu
secara sepihak oleh bank pembukanya tanpa pemberitahun terlebih dahulu.
2. Irrevocable L/C, adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan
secara sepihak oleh bank pembuka L/C tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
semua pihak yang terlibat.
3. Sight L/C, adalah L/C yang pembayarannya langsung pada saat dokumen yang disyaratkan
diajukan.
4. Usance L/C, adalah L/C yang pembayarannya baru dilakukan beberapa saat kemudian sesuai
dengan ketentuan misalnya 30 hari, 90 hari atau 180 hari setelah tanggal
pengapalan atau setelah pengunjukkan dokumen, dan lain-lain.
5. Restricted L/C, adalah L/C yang penerusan dan pembayarannya dibatasi hanya kepada bank-bank
tertentu saja yangnamanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted L/C, adalah L/C yang memperbolehkan negosiasi dokumen
dilakukan di bank mana saja.
7. Confirmed L/C, adalah L/C yang dijamin oleh dua bank, yaitu bank pembuka (Opening bank)
dan bank yang memberikan konfirmasi (Confirming bank).
8. Unconfirmed L/C, adalah L/C yang dijamin oleh satu bank saja, yaitu
bank pembuka (Opening bank) itu sendiri.
9. Red Clause L/C, adalah suatu L/C yang bank pembukanya memberikan kuasa kepada bank pembayar
untuk membayarkan uang muka kepada beneficiary sejumlah nilai tertentu dari
nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
10. Transferable L/C, adalah L/C yang memberi hak beneficiary untuk
memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak
lainnya (second beneficiary).
11. Back to Back L/C. Adalah L/C yang diterbitkan oleh advising bank
atas permintaan beneficiary untuk pihak ketiga yang merupakan penjual yang
sebenarnya atas dasar L/C yang ia terima dari opening bank.
12. Revolving L/C, adalah L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
13. Stanby L/C, adalah L/C yang pembayarannya hanya dapat ditarik apabila suatu transaksi
tidak jadi dilaksanakan atau tidak dibayar oleh applicant, artinya bank pembuka
baru berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak beneficiary
apabila pihak applicant tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Standby L/C ini sifatnya hanya sebagai Jaminan
Bank (Garansi Bank) saja.
SURAT
KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Pengertian.
Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang sebelumnya dikenal sebagai L/C Dalam
Negeri adalah setiap Janji Tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon
yang mengikat bank pembuka untuk:
a.
Melakukan
pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel
yang ditarik oleh penerima, atau
b. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan
pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik
oleh penerima; atau
c.
Menegosiasi
wesel yang ditarik oleh penerima.
SKBDN ini adalah L/C yang dipergunakan untuk keperluan pembelian
barang-barang didalam negeri (wilayah pabean Indonesia), dengan demikian
pelakunya yaitu bank, pemohon L/C, dan penerima harus berada di dalam negeri
(Indonesia), sedangkan satuan nilai yang digunakan dapat berupa mata uang
rupiah maupun mata uang asing yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.
Tujuan.
SKBDN dipergunakan untuk
memperlancar transaksi perdagangan didalam negeri. Fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
pelaksanaan transaksi perdagangan di dalam negeri yang menggunakan SKBDN.
Ketentuan SKBDN.
a. Maksimum fasilitas pembukaan SKBDN atas unjuk dan
atau SKBDN berjangka yang dapat diberikan adalah sampai 70% dari nilai SKBDN
atau sesuai ketentuan.
b. Sifat SKBDN harus Irrevocable dan untuk satu kali
transaksi.
c.
Jangka
waktu untuk SKBDN Berjangka maksimum 180 hari
d. Biaya bank atau komisi sesuai ketentuan yang
berlaku bagi setiap bank.
Larangan-larangan dalam
pemberian SKBDN.
Fasilitas SKBDN tidak boleh diberikan untuk hal-hal sbb:
a.
Antara
pembuka L/C dengan pihak penerima L/C dari perusahaan yang sama.
b. Tempat pengiriman dan tempat tujuan barang berada
dalam satu kota, kecuali pembelian barang dan bahan baku dari importir khusus
untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Beberapa istilah-istilah dalam
SKBDN.
1. Bank Pembuka adalah Bank yang menerbitkan SKBDN atas pemintaan pemohon
2. Bank Penerus adalah Bank yang meneruskan SKBDN kepada Penerima.
3. Bank Pengkonfirmasi adalah Bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan
mengikat diri untuk membayar, mengaksep atau mengambil alih surat-surat wesel
yang ditarik atas SKBDN tersebut.
4. Bank Penegosiasi adalah Bank melakukan negosiasi.
5. Bank Pembayar adalah Bank melakukan pembayaran kepada Penerima atas penyerahan dokumen
yang telah disyaratkan dalam SKBDN
6. Bank Peremburs adalah Bank yang atas penunjukan aleh Bank Pembuka melakukan remburs kepada
Bank Pembayar.
7. Bank Pengirim adalah Bank yang mengirimkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN
kepada Bank Pembuka
8. Bank Pentransfer Bank yang atas permintaan Penerima melaksanakan
pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa
pihak lainnya.
9. Bank Tertarik adalah Bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang
ditarik padanya.
10. Bank Tertunjuk adalah Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk,
melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi.
11. Janji Tertulis adalah janji Bank yang dapat dilakukan dengan surat, telekx, maupun sarana
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Pemohon adalah orang atau badan hukum yang memohon untuk membuka SKBDN pada Bank.
13. Penerima adalah orang atau badan hukum yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat
perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak
meneriuma pembayaran.
14. Negosiasi adalah pengambil-alihan wesel dan atau dokumen oleh Bank yang diberi kuasa
untuk menegosiasi dengan disertai pembayaran.
JUAL BELI BANK NOTES (UANG KERTAS
ASING/UKA).
Pengertian.
Jual beli Bank Notes (uang kertas asing), adalah proses penjualan atau pembelian UKA (Bank Notes) dengan nilai lawan
rupiah.
Kriteria UKA yang diperjualbelikan bank adalah:
1. Semua jenis UKA yang dapat diambil alih oleh Bank
Indonesia, yaitu yang mempunyai catatan kurs di Bank Indonesia.
Beberapa jenis Uang Kertas Asing (UKA) yang
lazim diperjualbelikan oleh Bank Indonesia,
antara lain adalah:
·
AUD = Australian Dollar.
·
CAD = Canadian Dollar.
·
EUR =
EURO
·
GBP =
Great Britain Pounsterling.
·
HKD = Hongkong Dollar.
·
JPY = Japanese YEN.
·
MYR = Malaysian Ringgit.
·
SGD = Singapore Dollar.
·
USD = United States Dollar.
2. UKA yang dibeli kuat dipasaran, mudah
diperjualbelikan serta permintaan dan penawaran cukup tingggi.
3. Bukan merupakan UKA yang diduga palsu.
4. UKA tidak cacat (robek, berlubang, terdapat noda,
dll.
5. UKA tidak dalam keadaan lusuh.
Ketentuan pembelian UKA.
Pada saat pembelian,bank melakukan penelitian atas UKA
yang akan dibeli,meliputi:
- Keadaan fisik UKA.
- Keaslian UKA.
Kurs Pembelian dan Penjualan
UKA.
Setiap hari bank akan mengeluarkan daftar kurs. Dalam
jual beli UKA dikenal 3 (tiga) macam kurs yaitu:
- Kurs Beli, adalah nilai tukar/harga rupiah terhadap UKA yang ditetapkan oleh Bank pada saat terjadi pembelian UKA dari nasabah.
- Kurs Jual, adalah nilai tukar/harga rupiah terhadapUKA yang ditetapkan oleh Bank pada saat terjadi penjualan UKA pada nasabah.
- Kurs Tengah, adalah nilai tukar/harga rupiah terhadap UKA yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai kurs laporan. Kurs tengah ini berubah tiap bulan
Selisih kurs jual dan kurs beli, merupakan keuntungan bank.
No comments:
Post a Comment