16 January 2013

Produk dan Jasa Bank (Projas)




PENGERTIAN BANK.

            Secara umum masyarakat mengenal bank sebagai lembaga keuangan yang dalam kegiatannya menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Disamping itu juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkannya. Bank dikenal juga sebagai tempat menukarkan uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, dan lain-lain.
            Sedangkan pengertian bank menurut UNDANG-UNDANG PERBANKAN No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, sbb:

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Dalam undang-undang ini, bank hanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
                                                                                                         
1.      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari   pengertian   bank  tersebut   diatas,  dapat   diketahui   bahwa   Bank   dalam
melaksanakan operasionalnya terutama disarankan untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan, demikian pula dalam penyalurannya dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi bank.

PRODUK DAN JASA PERBANKAN.

Pengertian.
Produk dan Jasa Perbankan  adalah setiap apa saja yang dapat ditawarkan bank dipasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan, pemakaian yang dapat memenuhi keinginan dan  kebutuhan nasabah bank dan masyarakat.

Kategori  Produk dan Jasa Perbankan.
Berdasarkan fungsi dan usaha bank sebagaimana yang disebutkan dalam UU Perbankan No10 Thn 1998,maka produk dan jasa perbankan dibedakan dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
·         Produk Dana  ( Funding ).  misalnya  Giro, Tabungan dan Deposito Berjangka,
                                                     Sertifikat Deposito.
·         Produk Kredit ( Lending).  misalnya  Kredit Usaha Kecil, Kredit Ekspor, Kredit
                                                     Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Mobil, dll.
·         Pelayanan Jasa ( Service).   misalnya  Transfer, Inkaso, Kliring, Bank Garansi,
                                                      Letter of Credit dan SKBDN.

I. PRODUK GIRO

Produk Giro dalam perbankan terbagi 2 (dua) yaitu Giro Rupiah  dan Giro Valas.
Pengertian Giro sesuai UU Perbankan No.10 thn 1998 pasal 1 sebagai berikut:
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, maka rekening giro merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank, namun bagi nasabah rekening giro tsb. akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran yang lebih efisien dalam melakukan transaksi dalam memperlancar kegiatan bisnisnya.
Giro di Bank, menurut pemilikannya dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu:
1.      Giro atas nama perorangan, dapat berupa:
·         Atas nama pribadi.
·         Atas nama toko, restoran, bengkel dll.
2.      Giro atas nama suatu badan/lembaga, dapat berupa:
·         Atas nama instansi pemerintah, lembaga-lembaga negara dan organisasi masyarkat yang tidak berbentuk perusahaan.
·         Atas nama perusahaan seperti Fa, CV, PT dan semua badan hukum yang diatur dalam KUHD dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Rekening Koran  adalah catatan yang dibuat oleh bank untuk mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi diantara kedua belah  pihak  (bank dan nasabah) yang meliputi penyetoran, penarikan dan atau pemindahbukuan dana atas beban  atau untuk keuntungan nasabah.
Rekening koran dapat dibedakan atas 2 (dua) jenis yaitu:
1.      Rekening koran giro,
Yaitu rekening koran yang dipergunakan untuk mencatat semua transaksi keuangan  yang terjadi pada giro nasabah
2.      Rekening koran debitur,
Yaitu rekening koran yang dipergunakan untuk mencatat semua transaksi keuangan  yang terjadi pada pinjaman  yang diberikan oleh bank kepada debitur.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah agar dapat membuka atau memiliki rekening giro adalah sebagai berikut:

1.    Syarat Umum.
Ø  Cakap bertindak menurut hukum sebagaimana  dimaksud dalam pasal 1329 dan 1330 KUH Perdata yaitu sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin dan tidak berada dibawah pengampuan).
Ø  Mengajukan permohonan pembukaan rekening secara tertulis kepada bank.
Ø  Dapat memperlihatkan bukti diri yang masih berlaku (KTP) dan NPWP.
Ø  Menyerahkan surat referensi dari salah satu pihak yaitu nasabah bank, pejabat bank atau instansi/lembaga pemerintah.

2.   Syarat Khusus.
      Bagi calon nasabah bukan perorangan, maka permohonan pembukaan rekening
      harus dilampiri dengan :
Ø  Izin-izin dari instansi yang berwenang.
Ø  Akta pendirian/anggaran dasar perusahaan serta akta perubahannya.
Ø  Akta notariil dan daftar susunan pengurus yang sah Yayasan/Lembaga sosial.
Ø  Surat Keputusan dari yang berwenang bagi Instansi/Lembaga Pemerintah.

SARANA/INSTRUMEN YANG DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI GIRO.

1.  Penyetoran, dapat dilakukan oleh pemegang rekening giro atau pihak lain dengan
     menggunakan Buku Setoran Giro atau Nota Penyetoran Giro.
2.  Penarikan ,  hanya dapat dilakukan berdasarkan otorisasi tertulis dari pemegang
     rekening giro melalui warkat berupa Cek, Bilyet Giro atau Bukti Penarikan lain.

Cek dan Bilyet Giro bukanlah suatu legal tender  atau alat pembayaran sah yang dapat atau wajib diterima umum.
Instrumen pembayaran dengan menggunakan Cek dan Bilyet Giro (BG) , memiliki sifat yang berbeda., yaitu:

Cek adalah suatu perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik (nasabah) kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa pihak yang identitasnya tercantum pada warkat pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.

Sifat Cek.:
Ø  Cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama.
Ø  Cek dapat dibayar tunai.
Ø  Cek dapat dibayar pada saat diunjukkan.
Ø  Masa tenggang berlakunya cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan.
Ø  Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali disertai dari kepolisian yang menyatakan cek tsb. dinyatakan hilang.
Ø  Cross Cheque (cek Silang) adalah cek yang diberi garis silang dua pada ujung kiri atas. Cek Silang tidak dibayar tunai seperti cek biasa tetapi berlaku cara pembayaran melalui pemindahbukuan.

Cek pada prinsipnya merupakan perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya. Menurut KUHD , tiap-tiap cek harus dibayar pada hari penunjukannya meskipun cek diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang disebut sebagai hari / tanggal dikeluarkannya.

Bilyet Giro (BG), adalah perintah dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana tertentu pada tanggal tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum pada bank tertentu atas beban rekening penarik.

Sifat Bilyet Giro  (BG):
Ø  BG tidak dapat dibayar tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan.
Ø  Pembayaran hanya dilakukan pada saat BG jatuh tempo.
Ø  Masa berlakunya warkat adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal pembukaan (penarikan).
Ø  BG tidak dapat dibatalkan sebelum tenggang waktu penawaran berakhir 70 hari dari tanggal penarikan / pembukaan.
Ø  BG masih berlaku setelah tenggang waktu penawaran terakhir sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh pemilik.
Ø  Bilyet Giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat pembatalan yang ditandatangani di atas materai secukupnya.

Sifat Bilyet Giro (BG) pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban pemilik rekening penarik pada tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyer giro trsebut. Bilyet Giro (BG) bukan perintah bayar tak bersyarat tapi pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal efektif jatuh temponya. Di samping itu, bilyet giro dapat dibatalkan penarik secara sepihak disertai dengan alasan pembatalannya.

Alat Pembayar Lainnya:
Ø  Surat Kuasa mengambil uang pada rekening Giro, dan
Ø  Surat Perintah pemindahbukuan.

perhtungan jasa giro

1.   Pengertian.
      Jasa Giro, adalah Bunga yang diberikan bank atas suatu rekening Giro

Pembayaran Jasa Giro, adalah pelimpahan dari rekening biaya ke rekening Giro nasabah yang bersangkutan secara otomatis yang besarnya sesuai tarif yang berlaku pada masing-masing bank.

Perhitungan jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda, yaitu berdasarkan saldo harian atau berdasarkan saldo rata-rata perbulan.

2.   Ketentuan
a.   Tarif Jasa Giro
Umumnya bank menentukan saldo minimal tertentu agar memperoleh jasa giro (misalnya minimal Rp. 5.000.000,-)

Bunga bank (termasuk jasa Giro) selalu ditulis dalam bentuk sekian persen per tahun (per anum atau disingkat p.a)

Ketentuan tarif jasa giro yang berlaku sesuai penetapan masing-masing bank
Sebagai contoh Jasa giro yang berlaku pada salah satu bank pemerintah terhitung mulai 1 Nopember 1999 samapi saat ini adalah:

Saldo
Suku bunga / tahun
  Rp 0           s/d < Rp 5 Juta
0 %
  Rp 5 Juta   s/d     Rp. 25 juta
2 %
>Rp 25 Juta s/d     Rp 100 Juta
3 %
> Rp 100 Juta
5 %

Atas penghasilan Jasa Giro dipungut Pajak penghasilan (PPh). Saat ini dipungut sebesar 20% dari besarnya jasa / bunga giro.

Setiap bulan rekening giro dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan masing-masing bank, misalnya biaya administrasi Rp. 5.000 per bulan.




a.      Perhitungan jasa / bunga giro
Ditinjau dari cara perhitungannya, perhitungan jasa giro terdiri dari dua sistem:

Ø  Sistem bunga tunggal. Jasa giro dihitung menggunakan satu jenis suku bunga saja. Perhitungan jasa giro sistem bunga tunggal ini relatif sederhana karena dalam menghitung jasa giro hanya menggunakan satu jenis tingkat suku bunga berapapun besarnya jumlah saldo giro nasabah yang bersangkutan.
Ø  Sistem bunga bertingkat, perhitungan jasa giro dihitung secara berjenjang / bertahap dan dihitung berdasarkan ketentuan masing-masing tingkat bunga / jasa giro untuk tiap-tiap jumlah tertentu.
Ø  Rumus perhitungan jasa giro ada dua macam, yaitu:
- Atas dasar saldo harian.


- Atas dasar saldo rata-rata per bulan


Dalam rangka persaingan antar bank yang semakin tajam saat ini dalam mobilisasi dana, umumnya bank menggunakan sistem bunga bertingkat atas dasar saldo harian.

b.      Contoh perhitungan jasa / bunga giro dengan sistem bunga bertingkat atas dasar saldo harian.

Rekening koran (R/K) giro atas nama PT. Maju Mundur bulan Maret 2004 yang dibuka pada Nitro Bank Makassar, sebagai berikut:


Tanggal
Transaksi / Valuta
Uraian
Mutasi
Debet
Mutasi
Kredit
Saldo
(K)
Hari
Bunga
Bunga
Maret 2004,     01
Saldo
-
-
15.000.000
-
-
                        01
Tarik
5.500.000
-
9.500.000
14
7.288
                        15
Setor
-
3.000.000
12.500.000
5
3.425
                        20
Tarik
2500.000
-
10.000.000
-
-
                        20
Setor
-
30.000.000
40.000.000
12
31.233
                        31
Bunga
-
41.946
40.041.946
-
-

PPh
6.292
-
40.035.654
-
-

B.Adm
5.000
-
40.030.654
-
-





31
41.946






Rekening  Giro  Pasif.

1.      Pengertian.
Rekening giro dinyatakan pasif  bila bersaldo kurang dari Rp. 50.000,- atau sesuai ketentuan masing-masing bank dan selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak ada mutasi.

2.      Ketentuan.
Terhadap rekening giro pasif, dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku pada masing-masing bank, sehingga saldonya mencapai Rp.25.000,- atau kurang dari itu , dan selanjutnya rekening giro tersebut ditutup.

Penutupan Rekening Giro.

1.    Pengertian.

       Penutupan Rekening Giro adalah bila nasabah menarik semua uang/saldo gironya
       dan  mengembalikan  semua  sisa  buku  Cek atau Bilyet Giro dengan permintaan
        rekening ditutup.

2.   Ketentuan.

a. Nasabah harus menyerahkan kepada bank   Surat   Permohonan / Permintaan
    Penutupan Rekening (SPPR) yang ditandatangani diatas meterai secukupnya..
b. Buku Cek dan Buku Bilyet Giro yang masih tersisa harus dikembalikan  kepada
    bank.
c.       Setiap penutupan rekening giro harus diberitahukan kepada nasabah.

3.      Alasan Penutupan Rekening.

       a.  Atas kemauan/permintaan nasabah sendiri.
b.      Karena termasuk rekening Pasif.
c.       Nasabah tidak mematuhi ketentuan Bank Indonesia, yaitu menarik cek/bilyet giro kosong selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan baik pada bank sendiri maupun pada bank lain.



GIRO VALUTA ASING ( VALAS )

1.   Pengertian.

      Pembukaan rekening giro valuta asing (valas), hanya dapat dilaksanakan oleh Bank Devisa. Pada prinsipnya syarat-syarat umum dan kebijakan mengenai giro valas, mengikuti ketentuan yang sudah digariskan seperti dalam rekening giro.
Dalam hal pembukaan rekening giro valas, terdapat pengertian transaksi jual beli valuta asing sebagai berikut:

Ø  Bank menjual valas dalam bentuk TT/Tunai dan menerima counter value dalam Rupiah dari nasabah. Misalnya Nasabah ingin membuka rekeing giro US$ dengan menyerahkan Rupiah.
Ø  Bank menjual valas dalam bentuk TT/tunai dan menerima counter value dalam jenis valuta lainnya dadi nasabah. Misalnya  Nasabah ingin membuka rekening giro US$ dengan menyerahkan Sin$.

Pada umumnya persyaratan untuk menjadi nasabah giro valas adalah:

a. Bank tidak mengeluarkan Cek/SPPL, tetapi Surat Kuasa Pendebetan. Sehingga
   dalam penarikan tunai dapat menggunakan Surat Kuasa Pendebetan.
b. Sebelum melaksanakan transaksi, harus dipastikan telah ada Counter Exchange
   Rate yang diberikan oleh  Treasury,bila nasabah ingin membayar dengan berbeda.
c. Untuk  transaksi  valas  yang tidak menyangkut jual atau beli, transaski tsb. harus
    dikurs ke Rupiah dengan  menggunakan  kurs  tengah  pada  hari transaksi terjadi.
d. Formulir atau aplikasi yang digunakan untuk pembukaan rekening giro valas
    tersedia dalam dua bentuk, yaitu dalam Bahasa Indonesia dan dalam Bahasa
    Inggris. Nasabah dapat memilih diatara keduanya.

Transaksi Dalam Rupiah.

Dalam hal nasabah melakukan penyetoran:
Ø  Tidak dikenakan biaya (charge)
Ø  Menggunakan kurs transaksi jual TT Bank.

Dalam hal nasabah melakukan penarikan:
Ø  Tidak dikenakan biaya (charge)
Ø  Menggunakan kurs transaksi beli TT Bank.

Transaksi Dalam Valuta Asing.

Dalam US$.
Ø  Dalam hal nasabah melakukan penyetoran, dikenakan biaya (x%) dari jumlah disetor,dengan batas minimum US$ (x) dan batas maksimum (x).
Ø  Dalam hal nasabah melakukan penarikan, tidak dikenakan biaya selama nasabah dapat membuktikan bahwa ia telah dikenakan (x%) pada waktu penyetoran, yang mana jangka waktu penyetoran tsb.belum melampaui (x) bln
Ø  Catatan: besarnya (x) tergantung dari kebijakan masing-masing bank ybs.


II. PRODUK TABUNGAN.

Sesuai UU Perbankan No.10 Thn 1998 pasal 1 disebutkan bahwa:
TABUNGAN adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau/alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Syarat-syarat Membuka Rekening Tabungan.

Ø  Mengisi formulir permohonan pembukaan tabungan.
Ø  Untuk perorangan, diminta untuk menyerahkan foto copy KTP atau idenditas lainnya sedangkan untuk badan hukum diminta untuk menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan serta perubahannya.
Ø  Menandatangani syarat-syarat umum pembukaan tabungan.
Ø  Menandatangani kartu contoh tanda tangan (specimen).
Ø  Khusus jenis tabungan yang memiliki fasilitas On line dengan Kantor cabang bank ybs.secara otomatis atau dengan fasilitas ATM, nasabah penabung dapat mengajukan permohonan dengan mengisi aplikasi permohonan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Ø  Setiap pembukaan rekening tabungan akan diterbitkan buku tabungan atas nama penabung sebagai bukti tabungan di bank. Penggunaan buku tabungan harus disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.

Setoran Rekening Tabungan.

1.   Pengertian.
      Setoran tabungan adalah penempatan uang dari penabung atau transaksi kredit
      pada rekening tabungan sesuai ketentuan.

2.   Ketentuan Setoran Rekening Tabungan.

      a.  Setoran kerekening tabungan dapat dilakukan dengan cara/mempergunakan

Ø  Uang Tunai.
Ø  Cek/Bilyet Giro bank sendiri
Ø  Cek/Bilyet Giro bank lain untuk kliring
Ø  Cek/Bilyet Giro melalui inkaso
Ø  Transfer masuk
Ø  Pelimpahan/pemindahbukuan dari rekening lain seperti bunga deposito.

b.      Setiap penyetoran baik tunai maupun non tunai harus memenuhi ketentuan
      jumlah minimal yang telah ditetapkan.

c.       Penyetoran tunai rekening tabungan harus menggunakan slip penyetoran 
      yang telah ditetapkan (standar).

d.      Penyetoran dapat dilakukan dengan atau tanpa buku tabungan.



Penarikan Rekening Tabungan.

1.Pengertian.

      Penarikan Tabungan adalah pengambilan uang oleh penabung atau transaksi
      Debet Rekening Tabungan sesuai ketentuan.


2.Ketentuan.

Ø  Setiap penarikan baik tunai maupun non tunai harus memenuhi ketentuan jumlah nominal yang ditetapkan.

Ø  Semua penarikan tunai terlebih dahulu harus disetujui (di Fiat) oleh petugas/pejabat  sesuai kewenangan fiat bayar yang dimiliki.

Ø  Penarikan  tunai rekening tabungan harus menggunakan slip pengambilan yang telah ditetapkan (standar), buku tabungan dan dilampiri idenditas diri dari nasabah penabung.

Ø  Penarikan tunai hanya dapat dilakukan oleh pemegang rekening itu sendiri dan atau dikuasakan dengan surat kuasa kepada pihak lain yang ditanda tangani pemegang rekening diatas meterai yang cukup.

Ø  Pencocokan tanda tangan penabung harus dilakukan pada semua penarikan tunai rekening tabungan untuk memastikan bahwa tandatangan pada slip kuitansi penarikan sah dan benar.

Ø  Pengambilan tidak dibatasi, baik jumlah maupun frekuensinya.

Ø  Saldo minimun setelah penarikan tabungan harus memenuhi ketentuan bank.

Ø  Pengambilan melalui ATM harus mepergunakan kartu ATM yang dikeluarkan bank ybs.

Ø  Penarikan rekening tabungan dapat dilakukan dengan cara;

(1)   T u n a i.

(2)   Pemindahbukuan.



Perhitungan Bunga Rekening Tabungan.

1.   Pengertian.
      
       Bunga Tabungan adalah balas jasa yang diberikan bank atas penempatan dana
       Pada bank.

2.    Ketentuan Bunga.

       a.  Masing-masing bank menetapkan sistem perhitungan bunga tabungan dengan
            beberapa  alternatif, yaitu berdasarkan:

Ø  Saldo terendah setiap bulan,
Ø  Saldo rata-rata setiap bulan, dan
Ø  Saldo harian.

            Karena   ketatnya   persaingan   antar  bank   dalam   mobilisasi   dana,  maka      
            umumnya saat  ini  bank  menggunakan  sistem  bunga  dihitung   berdasarkan 
            saldo harian (hari  bunga sesuai hari efektif setiap bulan dan untuk satu tahun
            adalah 365 hari), sedang pelaksanaan pembukuannya dilaksanakan setiap akhir
            bulan berjalan.

         b.   Bunga  langsung ditambahkan  pada rekening tabungan nasabah ybs.

         c.. Suku  bunga   ditetapkan   dengan   sistem   bunga   tunggal   atau sistem bunga
              bertingkat (berjenjang), besarnya saldo yang mendapat  bunga   serta   besarnya
           suku bunga  ditetapkan  oleh  masing-masing   bank  pelaksana.  Namun   yang 
           umum   digunakan    bank    adalah    sistem    bunga   bertingkat  ( berjenjang )
           berdasarkan saldo harian.

    d.  Tarif  suku bunga tabungan ditetapkan oleh masing-masing bank.
         
          Contoh tarif suku bunga tabungan salah satu bank yang tercantum dalam  papan
           pengumuman di depan counter sbb:

            Saldo  Rp. 0                s/d       <Rp. 50.000,- =   0 %
                        Rp. 50.000,-    s/d        Rp. 2 Juta     =   7 %            
                     > Rp. 2 juta       s/d        Rp. 50 juta   =   9 %
                     > Rp. 50 Juta                                          = 11 %
  
d.      Rumus perhitungan bunga berdasarkan saldo harian:



e.       Bunga dikenakan PPH 20% pertahun atau sesuai ketentuan pemerintah
.
f.       Contoh perhitungan bunga tabungan dengan sistem bunga bertingkat 
 (berjenjang) berdasarkan saldo harian.
Perhitungan bunga bulan Maret 2004 rekening tabungan atas nama Tuan Markum pada Nitro Bank Makassar, sebagai berikut:

Tgl trs / Valuta
Uraian
Mutasi Debet
Mutasi Kredit
Saldo
(K)
Hari Bunga
Perhitungan Bunga
Maret 2004
01
Saldo
-
-
7.500.000


07
Setor
-
5.000.000
12.500.000


15
Tarik
12.000.000
-
500.000


20
Setor
-
10.000.000
10.500.000


27
Setor
-
45.000.000
55.500.000


31
Bunga
-
?
?



PPH        
?
-
?







31



Keterangan: Perhitungan bunga dikerjakan sendiri sebagai tugas.


Penutupan Rekening Tabungan.

1.   Pengertian.
    
       Penutupan rekening tabungan adalah proses penarikan semua uang tabungan
            dan  penabung  tidak  bermaksud  lagi  menyimpan  uangnya dalam rekening
             tabungan dibank yangbersangkutan.   


     2.    Ketentuan.
    
            a. Penutupan rekening tabungan dapat terjadi karena permintaan penabung ybs
                atau  atas  inisiatif  bank  karena  rekening  tsb. telah menjadi rekening pasif
                sesuai ketentuan bank.

            b. Buku  tabungan  yang  telah  ditutup  harus dibubuhi stempel “Telah dibayar
                tunai” dan dicantumkan tanggal  penutupan,  diparaf  oleh  petugas / pejabat
                bank   dan  disimpan   oleh   bank  untuk  selanjutnya   dimusnahkan   sesuai
                ketentuan bank.

            c. Penutupan  Rekening  Tabungan harus  mendapat  persetujuan pejabat bank
                yang berwenang.

            d. Atas penutupan  rekening  tabungan  nasabah  dikenakan  biaya   penutupan
                rekening sesuai ketentuan bank.




III. PRODUK DEPOSITO BERJANGKA.

PENGERTIAN.

Deposito Berjangka ( time deposit ) adalah  Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 
Deposito Berjangka sering disingkat, dalam menyebutnya cukup dengan Deposito.

Bilyet Deposito adalah surat berharga yang merupakan tanda bukti atas simpanan Deposito Berjangka di bank.

Deposan adalah nasabah pemilik simpanan Deposito pada bank yang tertera pada Bilyet Deposito.

Jasa Simpanan Deposito adalah bunga yang diberikan kepada deposan oleh bank berdasarkan jangka waktunya, yang besarnya ditetapkan oleh bank.

Pajak Penghasilan (Pph) atas bunga simpanan deposito adalah pajak atas bunga deposito sesuai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tanggal Jatuh Tempo Bunga adalah tanggal pembayaran bunga setiap bulan, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito pada setiap bulan.

Perpanjangan Deposito adalah penempatan dana simpanan deposito yang diperpanjang, dilakukan secara otomatis (Automatic Roll Over = ARO) sesuai yang diperjanjikan saat pembukaan atau tidak secara otomatis, yaitu dengan cara pengajuan perpanjangan sebelum atau pada saat jatuh tempo.

Pencairan Deposito adalah pembayaran kembali nominal Bilyet Deposito dan penutupan rekening setelah Bilyet Deposito diserahkan kepada bank. 

Ketentuan Umum Pembukaan Deposito Berjangka.
1.      Deposito Berjangka dilayani dalam mata uang Rupiah dan Valuta asing.
2.      Jangka waktu Deposito Berjangka adalah 1, 2, 3, 6, 12, 18 dan 24 bulan dengan pilihan dapat diperpanjang otomatis (ARO) atau tidak diperpanjang secara otomatis.
3.      Simpanan Deposito diberikan bunga berdasarkan jangka waktunya, sesuai tarif yang berlaku pada saat pembukaan atau perpanjangan dan dikenakan Pph atas bunga sesuai ketantuan yang berlaku.
4.      Aplikasi pembukaan harus menggunakan formulir standar dilengkapi dengan foto copy bukti diri Deposan, apabila calon Deposan adalah perusahaan badan hukum maka harus melampirkan dokumen berupa:
Ø  Surat Kuasa dari Direksi perusahaan yang bermeterai cukup kepada Pejabat yang diberi wewenang menandatangani rekening atas nama perusahaan.
Ø  Tanda pengenal/bukti diri masing-masing pejabat diberi wewenang oleh perusahaan
Ø  Penyetoran Simpanan Deposito dilakukan sekaligus pada waktu
pembukaan.
5.      Penyetoran pembukaan Simpanan Deposito dapat dilakukan dengan cara:
Ø  Setoran tunai.
Ø  Cek/BG bank sendiri.
Ø  Cek/BG bank lain (melalui kliring).
Ø  Cek/BG bank lain yang harus ditagihkan (melalui inkaso).
Ø  Warkat transfer masuk.
Ø  Pemindahbukuan dari rekening Tabungan.
6.      Bilyet Deposito yang diterbitkan harus dibubuhi meterai secukupnya dan
ditandatangani oleh pejabat bank yang berwenang.
7.      Pada saat pembukaan Deposito, calon nasabah harus mengisi dan menanda tangani Kartu Contoh Tandatangan (KCTT).
8.      Nominal simpanan Deposito pada saat pembukaan, besarnya minimal sesuai ketentuan yang berlaku yang berlaku pada bank masing-masing, misalnya minimal Rp.1.000.000,-
9.      Pembukaan rekening Deposito dibebani biaya administrasi sesuai ketentuan masing-masing bank.

Perhitungan  dan Pembayaran Bunga.

1.   Ketentuan.
a. Tarif suku bunga deposito berjangka sesuai ketentuan masing-masing bank,
    dan setiap saat  mengalami perubahan sesuai kondisi pasar

 b. Jumlah bunga yang dibayarkan kepada deposan disesuaikan dengan jumlah
     hari bulan pengendapan dananya, dibulatkan kebawah satu bulan bulan
     penuh  setelah dikurangi dengan Pph-nya.

c. Jangka waktu pengendapan deposito dihitung dalam bulan penuh, yang          
        dikonversikan kedalam hari menurut jumlah hari dalam bulan ybs...

      d..Bunga deposito dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo bunga atau pokok.

      e.Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan  dalam beberapa alternatif sbb:
Ø  Diambil secara tunai.
Ø  Dipindahkan ke rekening lain pada bank sendiri.
Ø  Dipindahkan ke rekening lain pada bank lain (transfer).
Ø  Ditambahkan pada pokok deposito saat perpanjangan.
f. Deposito yang bunganya dibayarkan secara tunai pada setiap tanggal jatuh
    tempo bunga, apabila tidak diambil maka dibukukan kedalam rekening 
    penampungan bunga deposito dan tidak berbunga.

g.Dalam hal tanggal jatuh tempo bunga maupun pokok bertepatan dengan hari
         libur, maka pengambilan bunga maupun pencairan nominal deposito tersebut
         baru dapat dilakukan pada tanggal/hari kerja berikutnya.

h. Apabila deposito akan dicairkan sebelum jatuh tempo, maka dikenakan
   denda (penalty) sesuai ketentuan masing-masing bank

i. Deposito yang tidak diperpanjang secara otomatis, pada saat jatuh tempo
   tidak mendapat bunga.
2. Perhitungan Bunga.

a. Bank  yang   menggunakan  sistem  otomasi  dalam pelayanan deposito,
    perhitungan bunga dan pembuatan kuitansi pembayaran bunga langsung
    dicetak melalui print out komputer.

b. Bank  yang  menggunakan  sistem  manual   dalam   pelayanan   deposito,
    perhitungan bunga deposito dilakukan secara manual setiap bulan, dengan
    rumus sebagai berikut:

= Rp ...............................
Dikurangi :Pph 20% x bunga                                = Rp ..............................
                                                                             -------------------------------
Besarnya bunga yang diterima deposan               = Rp ..............................

Salah satu contoh perhitungan bunga deposito berjangka.

Nominal Deposito Rp.10.000.000,- dibuka pada tanggal 5 Januari 2005 dengan jangka waktu 3 bulan dan suku bunga 13,5% pertahun. Deposito tsb. dicairkan pada tanggal 24 Februari 2005 (setelah mengendap 1 bulan 19 hari).
Sesuai ketentuan yang berlaku pada bank ybs., setiap pencairan deposito sebelum jatuh tempo, dikenakan denda/penalty sebesar 25% dari bunga deposito.

Perhitungan Bunganya:

Lama mengendap 1 bulan 19 hari, maka yang diperhitungkan mendapat bunga hanya 1 bulan saja.
- Bunga yang sudah menjadi hak deposan untuk periode 5 jan s/d  5 feb.2005 sbb:

                Rp.10.000.000,- x 13,5% x 31 hari
Bunga =  --------------------------------------------   = Rp.114.658 (dibulatkan)
                                            365
-Pph atas bunga deposito = 20 % x Rp. 114.658 = Rp.  22.932 (dibulatkan)
                                                                                  ---------------
-Bunga yang menjadi hak deposan                        = Rp. 91.726

-Denda/Penalty = 25% 114658                             = Rp. 28.665
                                                                                   ---------------
-Bunga yang diterima deposan karena pencairan    = Rp. 63.061
  sebelum jatuh tempo.                                                =========

Pencairan dan Penutupan Rekening Deposito Berjangka.

1.      Pencairan Deposito adalah pembayaran kembali nominal deposito dengan menutup    rekening setelah bilyet deposito diserahkan kepada bank
2.      Pencairan  deposito  harus  diikuti  dengan  penyerahan  Bilyet  deposito  ybs  dan berfungsi sebagai kuitansi penarikan..

3.      Apabila Deposan yang bersangkutan tidak dapat datang sendiri untuk mencairkan deposito-nya karena sesuatu hal (misalnya sakit keras atau karena terkena musibah), maka deposan dapat memberi surat kuasa bermaterai kepada penerima kuasa untuk mencairkan deposito tersebut, dengan menunjukkan dan menyerahkan:
a.       Surat kuasa dari deposan,
b.      Asli dan fotocopy identitas diri penerima kuasa,
c.        Asli Bilyet Deposito yang telah ditandatangani oleh deposan.
4.      Apabila deposan meninggal dunia, maka diposito dapat dicairkan oleh ahli warisnya yang sah menurut hukum dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh bank.

Perpanjangan  Jangka Waktu Deposito Berjangka.

1.      Perpanjangan jangka waktu deposito berjangka adalah deposito yang diperpanjang secara otomatis (ARO) dengan jangka waktu dan nominal yang sama, atau jangka waktu sama tapi nominal yang berbeda karena adanya penambahan bunga ke pokok deposito sesuai permintaan deposan pada saat pembukaan, atau adanya pengajuan oleh deposan sebelum jatuh tempo.
2.      Untuk perpnjangan deposito ARO, kepada deposan tidak perlu lagi diterbitkan bilyet baru, ataupun pemberitahuan perpanjangan deposito persurat Dan apabila ketentuan bunga menambah ke pokok deposito maka nominal berlaku sesuai dengan jumlah nominal menurut pembukuan bank pada saat perpanjangan terakhir.
3.      Apabila terjadi perubahan nominal yang disebabkan adanya penambahan selain bunga deposito tsb. maka perpanjangan otomatis (ARO) ataupun yang tidak otomatis tidak berlaku lagi. Dengan demikian deposito yangbersangkutan dianggap sebagai deposito penempatan baru dan diterbitkan bilyet baru serta tanggal valuta efektif  mulai tanggal penerbitan bilyet tersebut, bukan tanggal pada saat belum jatuh tempo.

Bilyet Deposito Hilang.

Apabila deposan memberitahukan pada bank bahwa bilyet deposito-nya hilang, maka harus memenuhi ketentuan dan prosedure sebagai berikut:
1.      Deposan ybs. membuat laporan tertulis kepada bank penerbit/pelaksana, dilampiri:
Ø  Surat keterangan kehilangan bilyet deposito dari Kepolisian setempat.
Ø  Surat pernyataan dari deposan yang menyatakan bahwa bilyet deposito yang hilang tsb. tidak berlaku lagi dansegala akibat dari pemakaian secara tidak sah menjadi tanggung jawab deposan yangbersangkutan.

2.      Bank penerbit/pelaksana dapat menggganti bilyet deposito yang hilang dengan baru/pengganti, dengan persyaratan sebagai berikut:
Ø  Bilyet Deposito yang digunakan adalah bilyet yang berlaku.
Ø  Data yang dicantumkan pada bilyet deposito pengganti sama dengan data pada bilyet deposito yang dilaporkan hilang, kecuali tanggal penerbitannya harus dibuat sesuai tanggal dibuatnya bilyet deposito pengganti.
Ø  Pada halaman depan bilyet deposito pengganti distempel “ PENGGANTI xxxxxxx” (diisi seri no. Bilyet yang hilang) serta tanggalnya.
Ø  Atas penggantian bilyet deposito tsb.deposan dikenakan biaya administrasi


PRODUK SERTIFIKAT DEPOSITO.

Pengertian.

Sesuai  U U  Perbankan  No. 10/1998  pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa:
Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan.

Sertifikat Deposito merupakan Surat Berharga yang diterbitkan dalam nilai rupiah dengan jangka waktu tetap (fixed time), atas pembawa (atas unjuk) yang dapat diperjualbelikan atau dipidahtangankan kepada pihak ketiga.
                                                                                                      
Bilyet Sertifikat Deposito merupakan tanda bukti atas simpanan di bank.

Ketentuan Umum Penerbitan Sertifikat Deposito.

Penerbitan Sertifikat Deposito harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·         Sertifikat Deposito hanya diterbitkan atas unjuk dalam rupiah dengan nilai sesuai ketentuan masing-masing bank, misalnya minimal Rp. 1.000.000,-
·         Jangka  waktu sertifikat Deposito sekurang-kurangnya 30 hari dan selama- lamanya 24 bulan.
·         Bilyet (warkat) Sertifikat Deposito yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  Pada halaman depan sekurang-kurangnya dicantumkan:
      (1).Kata-kata “Sertifikat Deposito” dan “Dapat Diperdagangkan”
     dalam ukuran besar yang dapat dibaca.
      (2).Nomer seri dan nomer urut
      (3).Nama dan tempat kedudukan.
      (4).Nilai Nominal dalam rupiah.
(5).Tanggal dan tempat penerbitan.
      (6).Pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar sejumlah
            uang tertentu dalam rupiah pada tanggal dan tempat tertentu.
      (7).Tanda tangan Direksi atau pejabat yang berwenang dari penerbit.
      (8).Tanda tangan pejabat dari kantor cabang bank di tempat sertifikat
     deposito diterbitkan.
       b.  Pada halaman belakang dicantumkan klausula sekurang-kurangnya
                    menyatakan bahwa:
                        (1).Penerbit  menjamin  sertifikat  deposito  dengan seluruh harta dan
                              piutangnya.
                  (2).Sertifikat  Deposito  dapat  diperjualbelikan  dan   dapat   dipindah
                        tangankan dengan cara penyerahan.
            (3).Pelunasan dilakukan  pada  tanggal  jatuh  tempo  atau sesudahnya
                       dengan  menyerahkan  kembali  bilyet  (warkat)  sertifikat deposito
                       yang bersangkutan oleh pembawa.

·         Nominal Sertifikat Deposito ditentukan oleh masing-masing bank pelaksana, pada umumnya tersedia dalam kopur:
Rp.1.000.000,- Rp.5.000.000,-  Rp.10.000.000,- Rp.50.000.000,-  Rp.100.000.000,- dan Rp.500.000.000,-
·         Ketentuan lainnya adalah:

1.      Sertifikat Deposito ini menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun terhitung mulai tanggal jatuh waktu.
2.      Sertifikat Deposito berlaku sah apabila diberi nomer, tanggal dan ditandatangani oleh pejabat cabang menerbitkan Sertifikat Deposito tersebut.
3.      Bank tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan/hilangnya Sertifikat Deposito tersebut.
4.      Sertifikat Deposito dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
5.      Bunga Sertifikat Deposito dikenakan Pph sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penjualan Sertifikat Deposito.

1.      Semua blanko (bilyet/warkat) Sertifikat Deposito, baik yang masih dalam persediaan bank maupun yang terjual diawasi dengan menggunakan buku register khusus.
2.      Penjualan Sertifikat Deposito dikenakan biaya sesuai ketentuan bank penerbit.
3.      Penyetoran nominal Sertifikat Deposito dilakukan sekaligus pada waktu pembukaan rekening.
4.      Sertifikat Deposito dijual atas unjuk (kepada pembawa) sesuai dengan nominal yang telah ditentukan dalam bentuk kopur serta jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank.
5.      Sertifikat Deposito dapat diperpanjang jangka waktunya pada saat jatuh tempo dengan dibuatkan bilyet Sertifikat Deposito baru.
6.      Sertifikat Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
7.      Bunga Sertifikat Deposito dapat diperhitungkan secara discounted (diskonto) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh bank, dan dapat pula pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo.

Jumlah Setoran dan Pembayaran Bunga.

Besarnya jumlah setoran penempatan Sertifikat Deposito, selain ditentukan oleh kopur/nilai nominal yang diinginkan nasabah juga ditentukan oleh jenis pembayaran bunga yang diingikan nasabah.

Pembayaran bunga Sertifikat Deposito, digunakan dua cara yaitu:
·         Pembayaran Bunga dimuka (sistem diskonto), dan
·         Pembayaran Bunga pada saat jatuh tempo.

a.   Pembayaran Bunga dimuka (sistem diskonto).

      Dalam  hal  nasabah  menginginkan  Sertifikat  Deposito  dengan pembayaran 
 bunga dimuka (diskonto), maka Jumlah yang harus disetor nasabah sebesar:

Nominal Sertifikat Deposito dikurangi(Bunga diskonto dikurangi Pph bunga )
Rumus perhitungan bunga diskonto adalah:



Hari bunga dihitung sesuai hari efektif setiap bulan, atau ditetapkan sesuai kebijakan bank pelaksana yaitu:

Jangka waktu 1 bulan = 30 hari, 2 bulan =60 hari, 3 bulan = 91 hari,
                         6 bulan = 182hari, 12 bulan = 365 hari.

Contoh perhitungan:

Nominal Sertifikat Deposito Rp. 10.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan, suku bunga 15%  pertahun.

Perhitungan bunga diskonto adalah sbb:


Pph  bunga  20%   =  20%  x  Rp. 373.973,-             = Rp.   74.795 (-)
                                                                                       -----------------
Bunga/diskonto yang diterima nasabah sebesar        = Rp. 299 178.

Jadi harus disetor nasabah sebesar Rp.10.000.000.- - Rp.299.178  =  Rp.9.700.822

atau dengan menggunakan Rumus:

Nominal Sertifikat Deposito dikurangi(Bunga diskonto dikurangi Pph bunga )

Rp. 10.000.000,- -  [Rp.373.973,- -  Rp.74.795,-]  =  Rp.9.700.822,-


b.  Pembayaran Bunga pada saat jatuh tempo.

Apabila nasabah mengingikan serifikat deposito dengan pembayaran bunga saat jatuh tempo, maka jumlah yang harus disetor nasabah adalah sebesar nominal Sertifikat Deposito yang diinginkan.

Bunga sertifikat Deposito yang diambil saat jatuh tempo, suku bunganya lebih tinggi dibanding sistem diskonto  dan biasanya ditetapkan  berdasarkan dengan hasil negosiasi antara bank dengan nasabah.

Rumus perhitungan bunganya sama dengan perhitungan bunga diskonto.




Contoh perhitungan:

Data pembelian Sertifikat Deposito sama dengan contoh diatas, namun suku bunganya ditetapkan sebesar 16% pertahun.

Jumlah bunga yang akan diterima nasabah saat  S D jatuh tempo adalah sbb:


Pph atas bunga = 20% x Rp.398.904  =  Rp.  79.781,- (-)
                                                                --------------------
Bunga yang diterima nasabah                  Rp. 319.123,-
                                                                 ============

Pencairan Sertifikat Deposito.

1.   Pengertian.

      Pencairan Sertifikat Deposito adalah proses menguangkan kembali Sertifikat
      Deposito yang telah jatuh tempo.

2.Ketentuan pencairan Sertifikat Deposito.
     
a.       Sertifikat Deposito berlaku seterusnya sepanjang belum diuangkan dan
dapat diperpanjang pada saat jatu tempo dengan membuatkan bilyet/warkat Sertifikat Deposito baru.

b.      Sertifikat Deposito pada prinsipnya hanya dapat dicairkan pada bank
      penjual/penerbit.

c.    Sertifikat Deposito tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.

d.   Semua Sertifikat Deposito yang telah dicairkan diawasi dengan
      menggunakan Register pencairan Sertifikat Deposito.



DEPOSITO ON CALL  ( DOC )

Deposito On Call sering disebut juga Deposito Harian yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.

Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk pencairan DOCnya dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari atau seminggu atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan pencairan ini sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.

Instrumen penghimpunan dana ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dan deposito berjangka. Tingkat bunganya biasanya lebih rendah dari tingkat bunga deposito berjangka tetapi lebih tinggi dari dari tingkat bunga giro.


Contoh perhitungan Bunga Deposito On Call.

Harsan memiliki uang sebesar Rp.100 juta, ingin menempatkan uangnya tersebut dalam DOC mulai tgl 1 Oktober 2007, sesuai kesepakatan bunga ditetapkan sebesar 6% perthn
Pada tgl 12 Oktober 2007 Harsan memberitahukan kepada bank bahwa dia akan mencairkan DOCnya pada tgl 16 Oktober 2007.

Pertanyaan : Berapa jumlah bunga yang dibayar bank pada saat pencairan, jika hasil bunganya tsb. dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% ?

Jawab: 

Lama DOC mengendap = 15 hari

                 6% x Rp.100.000.000,-
Bunga = ------------------------------ x 15 hari  =  Rp. 250.000,-
                               360

PPh pasal 21: 20% x  Rp.250.000,- ...............=  Rp.   50.000,-
                                                                -----------------
Bunga yang diterima nasabah                         =  Rp. 200.000,-
                                                                             ==========



PRODUK KREDIT PERBANKAN

PENGERTIAN.

            Kata kredit berasal dari bahasa latin “Credere” yang berarti percaya (to believe atau to trust). Oleh karena itu dasar pertiumbangan persetujuan pemberian kredit oleh suatu bank kepada debiturnya selalu berdasarkan kepercayaan (faith).
            Dalam beberapa literartur dapat ditemukan berbagai macam pengertian Kredit, tergantung dari pandangan dan konteks permasalahan yang dibahas.

            Sedangkan pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia ( UU-RI) Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, pada pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

UNSUR – UNSUR KREDIT.

            Dalam pengertian kredit diatas terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1.      Waktu, yaitu adanya jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
2.      Kepercayaan,yang melandasi pemberian kredit oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
3.      Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
4.       Risiko,  yang mungkin timbul sepanjang jangka waktu kredit.
5.      Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuktikan dengan suatu akta perjanjian.

            Selain unsur-unsur diatas, dalam suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Notaris, Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan Asuransi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen Kehakiman, Kantor Badan Pertanahan (BPN), dan lain lain.

FUNGSI KREDIT.

            Fungsi pokok kredit pada dasarnya adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi dan jasa-jasa bahkan konsumsi, yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

            Fungsi kredit dijalankan untuk berbagai kegunaan :

1.      Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa.
Seandainya belum tersedia uang sebagai alat tukar, dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.



2.      Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Masyarakat yang kelebihan dana disimpan dibank dalam bentuk simpanan dan menjadi dana yang tidak produktif (diam). Dengan dipinjamkannya dana tersebut kepada golongan masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit, maka dana tersebut menjadi dana produktif.
3.      Kredit dapat dijadikan alat sebagai pengendali harga (pengendali moneter).
Untuk menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya adalah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh perbankan.
4.      Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru.
Kredit yang dicairkan melalui perbankan,sarana pencairannya menggunakan surat berharga seperti cek dan bilyet giro.
5.      Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-
      potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha yang bergerak dalam berbagai bidang seperti pertanian, perindustrian, dll agar dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.

MENGAPA PRODUK KREDIT DIPERLUKAN ?

Kredit diperlukan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu Peminjam dan Bank

1.  Dari sisi Peminjam.
     Terdapat beberapa faktor  fundamental yang menyebabkan kredit diperlukan
      Peminjam a.l  karena kekurangan dana sendiri,reputasi dan tertib manajemen.

      a.  Kekurangan dana sendiri.
           Calon peminjam tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan
            usaha maupun konsumsinya pada saat itu.
Terdapat empat komponen penyebab kekurangan dana sendiri, yaitu:

1).Kenaikan penjualan.
     Untuk meningkatkan penjualan harus didukung penyediaan barang dagangan atau bahan baku yang lebih besar dari periode sebelumnya. Kenaikan penjualan tsb. menuntut penyediaan dana yang lebih besar daripada yang dihasilkan dari arus kas perusahaan.

2).Penundaan pelunasan piutang.
      Pencairan piutang usaha merupakan salah satu sumber dana internal perusahaan guna mendukung aktifitas perusahaan sehari-hari. Piutang usaha memiliki jangka waktu jatuh tempo agar pengusaha dapat mengantisipasi pembiayaan usaha berikutnya. Namun sering terjadi bahwa jadwal jatuh tempo piutang tidak terpenuhi oleh pelanggan. Akibatnya,pengusaha harus mencari alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan usaha yang sudah direncanakan. Salah satu sumber dana alternatif adalah kredit bank.



3).Tenggang waktu pendapatan.
      Peminjam bermaksud membeli suatu barang, namun pendapatan yang diperoleh saat ini belum mencukupi untuk membeli barang itu secara tunai saat itu,walaupun akumulasi pendapatan mereka dalam jangka panjang sebenarnya cukup untuk membiayai kebutuhan itu.

4).Subtitusi hutang pihak ketiga.
      Yang dimaksud subtitusi hutang pihak ketiga adalah nasabah melunasi hutangnya kepada pihak ketiga dengan kredit dari bank.

b.Reputasi dan Membantu tertib manajemen.
      Reputasi pengusaha yang telah menggunakan jasa bank umumnya dinilai lebih baik dibanding pengusaha yang tidak menggunakan jasa bank.
Disamping itu pemanfaatan jasa bank juga mempermudah manajemen usaha nasabah untuk memantau arus kas, bahkan juga mengurangi resiko kehilangan karena perusahaan tidak perlu menahan kas dalam jumlah besar.

2.Dari sisi Bank.

      Kredit merupakan sumber pendapatan terbesar bagi bank. Pendapatan ini berupa bunga kredit setelah dikurangi biaya-biaya, akan menghasilkan laba. Laba merupakan sumber utama untuk mendukung operasi bank. Laba merupakan pula komponen modal sendiri (equity) maka peningkan laba otomatis akan memperkuat struktur modal, selanjutnya akan meningkatkan rasio antara modal dengan Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR), yang lazim disebut Capital Adequency Ratio (CAR).

JENIS-JENIS KREDIT.

         Saat ini banyak produk kredit yang dipasarkan oleh bank-bank, setiap bank memasarkan produk kredit dengan nama dan karakteristik yang berbeda. Namun demukian secara garis besar semua kredit dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan sebagai berikut:

1.      Menurut bentuk kreditnya/Cara penarikan dan pembayaran.
a.        Pinjaman Rekening Koran (R/K).
Adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan batas plafond yang sudah ditetapkan. Nasabah menarik pinjaman secara bertahap sesuai kebutuhannya. Bunga yang dibayar hanya untuk jumlah pinjaman yang benar- benar yelah ditariknya.
b.       Pinjaman Persekot.
Adalah pinjaman yang penarikannya dilakukan sekaligus pada saat realisasi, sedangkan pelunasannya dilakukan dengan angsuran secara bulanan atau musiman yang besarnya telah ditetapkan menurut suatu cara perhitungan tertentu. Ada dua macam pinjaman persekot, yaitu:
1).Pinjaman Persekot Annuteit.
      Pinjaman persekot yang bunganya dihitung benar-benar secara annuity, sehingga bunga efektifnya sesuai dengan rate yang ditentukan, Bunga yang dibayar semakin lama semakin kecil sesuai dengan baki debet pinjaman sesungguhnya.

2).Pinjaman Persekot Non Annuitet (Sliding rate atau Flate rate)
      Pinjaman persekot yang bunganya dihitung tidak secara annuitet, tetapi dengan cara sliding rate atau flate rate.

2.      Menurut Jangka Waktu.

a.Pinjaman Jangka Pendek, adalah pinjaman yang jangka waktunya maksimum
       1(satu) tahun.      
b.Pinjaman Jangka Panjang, adalah pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 1(satu)  tahun, selain itu sebagian bank membagi jenis kredit menurut jangka waktu menjadi tiga kelompok yaitu: Jangka pendek maksimum 1(satu) tahun, jangka menengah > 1 thn s/d  3 thn dan jangka panjang > 3 tahun keatas.

3.      Menurut Tujuannnya.

a.Pinjaman untuk Modal Kerja (Working Capital Loan).
    Adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha operasional sehari-hari atau untuk membantu modal kerja perusahaan dalam usaha meningkatkan /mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan/usaha nasabah.

b.Pinjaman untuk Investasi (Investment Loan).
    Adalah pinjaman yang diberikan bank untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka panjang atau untuk pembelian aktiva tetap perusahaan untuk keperluan rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pembangunan proyek baru atau relokasi pabrik.

4.      Menurut Penggunaannya.

a.Pinjaman Konsumtif (Consumer Loan).
    Adalah kredit yang diberikan bank untuk membiayai pembelian barang yang tujuannya tidak untuk usaha, tetapi tujuannya untuk pemakaian pribadi (konsumsi), bukan untuk usaha yang produktif.

b.Pinjaman Perdagangan (Commercial Loan).
    Adalah kredit yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha (bisnis).

TUJUAN KREDIT.

       Tujuan kredit berbeda-beda, tergantung pada pihak yang terkait dalam pemberian kredit, yaitu kreditur (Bank), debitur (penerima kredit), otorita moneter/pemerintah dan bahkan masyarakat pada umumnya

Tujuan kredit bagi masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

1         Bagi Kreditur (Bank).
·          Perkreditan merupakan sumber utama pendapatan bank.
·          Pemberian kredit merupakan perangsang pemasaran produk bank lainnya.
·          Perkreditan merupakan instrumen penjaga likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas bank.



2.  Bagi Debitur (Penerima Kredit).
·          Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha makin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik daripada sebelumnya.
·          Kredit meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
·          Kredit memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam perusahaan.

3.  Bagi Otorita Moneter / Pemerintah.
·          Kredit berfungsi sebagai instrumen moneter.
·          Kredit berfungsi untuk menciptakan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
·          Kredit berfungsi sebagai instrumen untuk ikut serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha sehingga sehingga terjadi efisiensi dan mengurangi pemborosan disemua lini.

4.  Bagi Masyarakat.
·          Kredit dapat menimbulkan siklus peningkatan dalam kehidupan masyarakat.
·          Kredit mengurangi pengangguran karena membuka peluang usaha, bekerja dan pemerataan pendapatan.
·          Kredit meningkatkan fungsi pasar karena ada peningkatan daya beli (social buying power)



KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR )

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah merupakan salah satu bentuk kredit  yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah untuk membeli rumah sederhana dan yang layak huni, dengan cara angsuran sesuai dengan kemampuannya.

            Dengan adanya program perumahan yang murah ini, maka masyarakat yang kurang mampu diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah dengan jalan menabung sebagian pendapatannya dalam tabungan Uang Muka KPR.
Tabungan Uang Muka KPR ini bertujuan antara lain sebagai berikut:

1.Bagi Anggota Masyarakat.

1)      Membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk menabung secara teratur, sehuingga kelak apabila menjadi debitur KPR tidak lagi merasa berat untuk menyisihkan sebagian pendapatannya guna pembayaran angsuran KPR.
2)      Memudahkan masyarakat dalam memenuhi dana untuk pembayaran uang muka KPR yang biasanya diambil/dipenuhi dari tabungannya.

2.Bagi Developer  (pengembang)

1)      Sebagai sumber informasi yang dapat digunakan dalam menilai kemampuan dan kemauan baik calon debitur, sehingga sasaran pemberian KPR akan dapat disesuaikan dengan kemampuan untuk mengangsur.
2)      Tersedianya sumber dana baru untuk pengadaan KPR.

Bagi masyarakat yang hendak menabung dalam Tabungan Uang Muka KPR (TUM-KPR) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      WNI, berumur minimal 19 tahun dan maksimal 58 tahun.
2)      PNS, POLRI, dan TNI
3)      Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan asing.
4)      Masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap.
5)      Pensiunan.

Dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Setoran TUM-KPR tiap bulan minimal 20% dari penghasilan yang bersangkutan.
2)      Pada saat wawancara dengan bank, pemohon KPR harus sudah menjadi peserta TUM-KPR dengan saldo tabungan minimal 20% dari penghasilan pemohon.
3)      Realisasi KPR hanya dapat dilakukan, apabila saldo TUM-KPR telah mencukupi akad kredit, yaitu adanya :
·         Provisi Bank.
·         Biaya Notaris untuk akad kredit dan pengikatan jaminan.
·         Premi asuransi kebakaran untuk tahun pertama.
·         Angsuran KPR untuk bulan pertama.
Jika menjelang realisasi KPR sedang saldo TUM-KPR belum mencukupi untuk biaya-biaya tersebut diatas, maka pemohon KPR dapat menyetor kekurangannya dalam TUM-KPR yang bersangkutan.


KREDIT KENDARAAN BERMOTOR/KREDIT PEMILIKAN MOBIL

Kredit Pemilikan Mobil (KPM) adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk pemilikan kendaraan bermotor baik untuk  kebutuhan pribadi (konsumtif) maupun untuk kebutuhan produktif..

Yang dimaksud kebutuhan Konsumtif adalah kredit yang diberikan untuk membeli kendaraan dan akan digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan yang dimaksud kebutuhan produktif adalah kredit yang diberikan untuk membeli kendaraan yang digunakan untuk keperluan usaha transportasi,

Yang dapat dipertimbangkan sebagai nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit kendaraan bermotor adalah:

1.      Karyawan, yaitu seseorang yang berpenghasilan tetap dan bekerja pada instansi pemerintah atau swasta.
2.      Pengusaha, yaitu seseorang yang tidak berpenghasilan tetap dan menjalankan usaha sendiri utamanya yang bergerak dibidang transportasi dan jasa.

Persyaratan Kredit Pemilikan Mobil.

1.      Penggunaan.
Kredit Kendaraan Bermotor tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan baik berupa mobil baru maupun mobil bekas yang umur teknisnya (tahun pembuatannya tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
2.      Maksimum Kredit.
Untuk pembelian mobil baru maksimum kredit yang dapat disetujui kurang lebih 80% dari harga on the road atau tergantung dari ketentuan masing masing bank  pelaksana, sedangkan untuk pembelian mobil bekas maksimum kredit yang dapat disetujui kurang lebih 70% dari harga jual yang wajar di pasaran.
3.      Jangka Waktu Kredit.
Untuk pembelian mobil baru jangka waktumya maksimal 5 (lima) tahun, sedangkan untuk mobil bekas jangka waktunya maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai ketentuan masing masing bank pelaksan.
Batas usia nasabah ditambah jangka waktu kreditnya tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
4.      Jaminan Kredit.
Jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan adalah kendaraan (mobil) yang dibeli dengan fasilitas kredit tersebut.
5.      Asuransi
Kendaraan (mobil) yang dibeli dengan fasilitas kredit tersebut wajib diasuransikan minimal sebesar fasilitas kreditnya dan diperpanjang setiap tahun sampai dinyatakan kreditnya lunas.
6.      Angsuran dan Bunga Kredit
Angsuran dan bunga kredit ditetapkan oleh masing-masing bank pelaksana, apakah menggunakan sistem Annuteit atau sistem Sliding Rate atau Flat Rate      


KREDIT USAHA KECIL ( KUK )

Pengertian.

Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan untuk membiayai usaha yang memiliki total asset maksimum Rp.600 juta tidak termasuk nilai tanah dan rumah yang ditempati.

Kredit Usaha Kecil (KUK) ini untuk membiayai antara lain:
a.       Membiayai usaha produktif dengan maksimum kredit Rp.250 juta pernasabah.
b.      Membiayai pembelian/pembangunan/renovasi rumah type 70 ke bawah dengan luas tanah maksimum 200m2 yang akan digunakan sendiri dengan maksimum kredit Rp.75 juta pernasabah.
c.       Membiayai pemilikan Kavling Siap Bangun (KSB) dengan luas tanah 54m2 s/d 72m2. Kepada nasabah yang telah memiliki KSB, dapat dipertimbangkan pemilikan KPR untuk membiayai pembangunan/renovasi rumahnya dengan maksimum kredit Rp.75 juta pernasabah.
d.      Membiayai pembelian/pembangunan/renovasi ruko/toko/tempat usaha lainnya yang akan digunakan untuk usaha produktif dengan luas tanah maksimum 200m2 dan luas bangunan rumah dan toko maksimum 70m2, dengan maksimum kredit Rp. 250 juta pernasabah.
e.       Tanpa melihat jenis penggunaannya untuk usaha produktif atau konsumtif dengan maksimum kredit Rp.25 juta pernasabah.

Kredit suatu Bank Umum dan atau BPR kepada nasabah grup hanya dapat diperhitungkan sebagai KUK sepanjang total plafond kredit yang diberikan kepada grup dimaksud tidak lebih dari Rp. 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan KUK

a.      Maksimum Kredit dan Dana Sendiri.
Maksimum Kredit yang diberikan untuk usaha produktif adalah Rp.250 juta pernasabah dan untuk usaha non-produkritf adalah sebesar Rp.25 juta pernasabah, dengan dana sendiri dari pemohon minimal :
·         25 % dari kebutuhan pembiayaan untuk KUK KPR Umum
·         20 % dari kebutuhan pembiayaan untuk KUK non KPR lainnya.
b.      Jangka Waktu Kredit
·         Kredit Investasi, maksimal 15 tahun,dengan masa tenggang maksimum 4 (empat) tahun.
·         Kredit Modal Kerja, maksimum 1 (satu) tahun, dan diperpanjang sesuai kebutuhan
c.       Suku Bunga Kredit.
Suku bunga kredit ditetapkan masing-masing bank pelaksana.
d.      Perhitungan Bunga
·         Kredit Investasi (KI)
Untuk KI yang jangka waktu angsurannya tanpa tenggang waktu, perhitungan bunga kreditnya ditetapkan secara annuteit, sedangkan KI yang jangka waktunya dengan tenggang waktu, perhitungan bunga kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
1).    Selama tenggang waktu angsuran, bunga kredit diperhitungkan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
2).     Sejak timbulnya kewajiban pembayaran angsuran pertama (angsuran pokok + bunga) sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit ditetapkan secara annuteit bersama-sama dengan angsuran kredit.
Contoh: Perhitungan angsuran dan bunga KUK

Untuk KI yang jangka waktunya tanpa masa tenggang waktu, bunga kredit dihitutng secara annuteit sejak bulan pertama sampai dengan bulan terakhir sebagai berikut:
Baki Debet                    : Rp. 100 juta
Jangka Waktu              : 5 tahun (60 bulan)
Tingkat bunga              : 1,666 % perbulan
Jumlah angsuran kredit (pokok + bunga) per bulan
                                                              
Rp.100.000.000 x 1,666%(1+1,666%)60
                                 -------------------------------------------------  = Rp.2.649.611
                                                (1 + 1,666%)60  -  1
      Besarnya angsuran kredit untuk berbagai jangka waktu kredit
      dapat dibuat sesuai dengan cara perhitungan diatas.

·         Kredit Modal Kerja.
Perhitungan bunga untuk KMK-KUK yang bersifat revolving dan aflopend plafond adalah sama dengan perhitungan bunga KMK lainnya.

e.       Agunan Kredit.
            a).  Kredit Investasi (KI)
            1.AgunanUtama adalah proyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit ini
            2.Agunan Tambahan adalah Jika barang bergerak,maka  nasabah wajib
               menyerahkan   agunan   tambahan   minimal  50%  dari   makasimum
               kredit. Jika objek kredit berupa rumah, maka tanah dimana rumah itu
              dibangun harus diserahkan sebagai jaminan tambahan.
      b).  Kredit Modal Kerja (KMK)
            1.Agunan Utama adalah stock dan piutang yang harus diikat secara
               FEO dan Cessie.
            2.Agunan Tambahan:  bernilai minimal 100% dari maksimum kredit.
      c).  Pengikatan Agunan Kredit.
            Pengikatan dengan cara FEO dan Cessie harus dibuat secara notariel.
            Untuk barang agunan berupa tanah berikut atau tidak  berikut benda-
            benda  yang  berkaitan  dengan tanah,  pengikatan  dilakukan dengan
            pembebanan Hak Tanggungan sedangkan untuk  agunan  berupa kapal
           (diatas 20M3) dan pesawat  terbang  pengikatannya dilakukan dengan
           Hipotek

f.       Asuransi.
Barang-barang agunan (utama dan tambahan) yang insurable harus diasuransikan dengan Banker’s Clause. Premi atas beban nasabah, dengan ketentuan jumlah nilai pertanggungan ditambah nilai agunan yang tidak bisa diasuransikan (misalnya tanah) minimum sebesar maksimum kredit.
KREDIT MODAL KERJA EKSPOR (KMKE)

a.  Pengertian.

·         Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan  kepada eksportir untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan dan atau penyiapan barang dalam rangka ekspor.
Kegiatan produksi dalam rangka ekspor meliputi seluruh tahap dalam proses produksi, mulai dari pengadaan bahan baku sampai dengan barang jadi hingga pelaksanaan ekspor.
Kegiatan pengumpulan dan atau penyiapan barang dalam rangka ekspor meliputi pengumpulan, pergudangan, pengepakan sampai pelaksanaan ekspor.

·         Eksportir dibedakan dalan 2 (dua) jenis:

1. Eksportir Produsen, yaitu eksportir yang menghasilkan barang untuk
                diekspor sendiri.

2. Eksportir bukan produsen, yaitu eksportir yang tidak menghasilkan
    sendiri barang yang diekspornya.

·         KMK Ekspor dapat diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing.

b.Ketentuan Kredit Modal Kerja Ekspor.

·         KMK Ekspor  dapat diberikan kepada eksportir baik Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Penanaman Modal Asing/Perusahaan Patungan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi yang berwenang.

·         Pemberian KMK Ekspor didasarkan atas adanya salah satu dari hal-hal sebagai berikut:

1). Irrevocable Banker’s L/C.

2). Perjanjian jual beli atau pesanan  dari Importir di Luar Negeri.

3). Rencana produksi atau pengumpulan barang untuk diekspor yang
     didukung oleh pengalaman ekspor (past performance) nasabah.

·         Dalam rangka pelaksanaan KMK Ekspor. Nasabah wajib menyediakan dana sendiri (self financing) minimal 30% dari seluruh kebutuhan pembiayaan ekspor atau sesuai ketentuan masing-masing bank pelaksana.

·         Maksimum KMKP Ekspor yang dapat diberikan adalah 70% dari seluruh kebutuhan pembiayaan satu perputaran usaha (turn over).



·         Jangka waktu KMK Ekspor:

1). KMK  Ekspor  yang  bersifat  transaksi eenmalig, sesuai dengan jangka
      waktu L/C-nya yaitu:

      a). Untuk  Sight  L/C  mulai  sejak   penandatangan   Perjanjian   Kredit
           sampai dengan adanya pencairan wesel.

      b). Untuk  wesel  berjangka  (Usance L/C)   mulai sejak penandatangan
           Perjanjian   Kredit  sampai   dengan  pencairan   wesel   atau   wesel
           didiskonto   dengan   ketentuan   maksimal   selama   180  hari  atau
           melampaui 180 hari sejak tanggal B/L  sesuai  dengan  kesepakatan
           antara Importir dan Eksportir.

2). KMK Ekspor yang bersifat revolving.
      Jangka waktu KMK  Ekspor transaksi revolving adalah 6 bulan dengan
      maksimum 12 bulan.

·         Agunan Kredit.

Agunan Utama adalah barang yang dibiayai  dengan KMK Ekspor dan tagihan-tagihan atas hasil ekspor yang dibiayai.

Agunan Tambahan.
Kepada nasabah diminta agar dapat menyediakan agunan tambahan kredit minimum 100% dari maksimum kredit. Apabila ketentuan agunan dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka analisis aspek agunan minimum dapat menunjukkan  hal-hal sbb:
o   Bahwa agunan yang ada cukup terjamin/secured (secara yuridis bukti pemilikan sah, dokumen sempurna dan dapat diikat)
o   Agunan yang ada mudah dijual (marketable).
o   Tidak ada lagi harta nasabah yang dapat digunakan untuk agunan kredit.

·         Provisi KMK Ekspor dipungut sekali saja dari Maksimum Kredit pada waktu penanda tanganan Perjanjian Kredit, perpanjangan jangka waktu kredit atau tambahan Maksimum Kredit.
Besarnya provisi kredit sesuai ktentuan masing-masing bank pelaksana.
Provisi KMK Ekspor tersebut tidak termasuk dalam perhitungan bunga.

·         Asuransi KMK Ekspor.
Seluruh fasilitas KMK Ekspor yang diberikan baik dalam Rupiah maupun  dalam valuta asing, secara otomatis harus ditutup jaminan Kredit Ekspor kepada PT ASEI berdsarkan Perjanjian Jaminan Kredit Ekspor yang berlaku. Besarnya nilai pertanggungan adalah sebesar maksimum kredit.

·         Hasil Ekspor yang dibiayai dengan fasilitas KMK Ekspor wajib disetorkan kepada bank untuk keuntungan rekening pinjaman nasabah yangbersangkutan.

PERHITUNGAN BUNGA PINJAMAN.

Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit terdapat dua bentuk kredit yaitu Kredit bentuk Rekening Koran (RK) dan Kredit yang berbentuk Persekot.
Sehubungan dengan hal tersebut ,maka dalam menghitung bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur, perhitungan bunga pinjaman dibedakan berdasarkan bentuk kredit sebagai berikut:

1. Bunga Kredit Rekening Koran (RK).
a.Ketentuan.
1).Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
2).Mutasi Kredit mulai dikenakan bunga pada hari/tanggal berikutnya.
3).Mutasi Debet seketika mulai berbunga pada hari/tanggal mutasi debet.
4).Perhitungan hari dalam 1 bulan = 30 hari, dalam 1 tahun = 360 hari. Bila terjadi
     bulan yang harinya lebih atau kurang dari 30 hari, tetap dianggap 30 hari.
5).Jika  pada  suatu  hari  terjadi  beberapa  mutasi  Debet  atau mutasi Kredit, maka
    selisih dari jumlah tersebut akan  menentukan  sifat  mutasi  dalam  perhitungan
    bunganya,dalam  hal  ini  pembukuan  mutasi  Debet / Kredit  akan  disesuaikan
    dengan urutan masuknya transaksi yangbersangkutan,sehingga perhitungan hari
    bunga dan hasil bunganya kemungkinan akan terjadi (timbul) hasil minus(-).
6).Atas  keterlambatan  pembayaran  bunga   bunga  dan   angsuran,  setiap   bulan
    dikenakan   denda / penalty   bunga  sebesar  50%   x  suku  bunga  perbulan   x
    tunggakan pokok + bunga.
b.Formula/Rumus perhitungan bunga Kredir Rekening Koran (R/K).


    , yang terdiri dari :

,   dan


Untuk menghitung bunga kredit R/K setiap mutasi/transaksi harus disusun dalam suatu rekening koran.
Contoh perhitungan bunga kredit R/K sebagai berikut:
Sdr. Namora, mendapat fasilitas kredit Rekening Koran pada Bank Nitro Makassar, dengan plafond kredit Rp.100 juta, jangka waktu 12 bulan, tarif suku bunga 18% p.a. Kredit mulai efektif sejak dicairkan pada tgl.1 Juni 2004

Pada tgl.30 April 2005, Sdr. Namora ingin melunasi kreditnya, kewajiban bunga yang masih harus dibayar yaitu Bulan April 2005 serta sisa kredit yang harus dibayar pada saat tanggal pelunasan kredit adalah sebegaimana perhitungan dibawah ini.

Data-data transaksi menurut RK pinjaman Sdr. Namora bln April 2005 sbb:

            Tanggal                       Uraian                                     Jumlah (Rp
April 05,    01                          Saldo bulan lalu                      40.000.000
                   05                         Penarikan                                20.000.000
                   09                         Setoran                                    16.500.000
                   15                         Penarikan                                10.000.000
                   20                         Penarikan                                  2.000.000
                   20                         Setoran                                      7.500.000
                   20                         Penarikan                                  7.000.000
                   20                         Setoran                                      1.500.000
                   25                         Setoran                                    15.000.000
                   27                         Penarikan                                  3.500.000

Perhitungan Bunga Kredit R/K dan sisa pinjaman yang masih harus dibayar Sdr. Namora pada tanggal 30 April 2005, adalah sebagai berikut:

REKENING KORAN PINJAMAN
ATAS NAMA: SDR NAMORA
BULAN APRIL 2005
Tgl Mutasi
Jumlah (Rp)
Tgl. Valuta
Hari
Hasil Bunga
01-04-2005
05-04-2005

09-04-2005

15-04-2005

20-04-2005

20-04-2005

20-04-2005

20-04-2005

25-04-2005

27-04-2005

30-04-2005

D. 40.000.000
D. 20.000.000
D.60.000.000
K.16.500.000
D.43.500.000
D.10.000.000
D.53.500.000
D.  2.000.000
D.55.500.000
K.  7.500.000
D.48.000.000
D.  7.000.000
D.55.000.000
K.  1.500.000
D.53.500.000
K.15.000.000
D.38.500.000
D.  3.500.000
D.42.000.000
D.     740.750
D.42.740.750
01-04-2005

05-04-2005

10-04-2005

15-04-2005

20-04-2005

21-04-2005

20-04-2005

21-04-2005

26-04-2005

27-04-2005
(Total Bunga)
(Sisa Pinjaman)
4

5

5

5

1

1

1

5

1

4
4 x (40.000.000/100) = 1.600.000

5 x (60.000.000/100) = 3.000.000

5 x (43.500.000/100) = 2.175.000

5 x (53.500.000/100) = 2.675.000

1 x (55.500.000/100) =    555.000

-1 x (48.000.000/100) = (480.000)

1 x (55.000.000/100) =    550.000

5 x (53.500.000/100) = 2.675.000

1 x (38.500.000/100) =    385.000

4 x (42.000.000/100) = 1.680.000
                                              Jumlah hari bunga =   30      Jumlah hasil bunga   = 14.815.000
Pembagi Tetap (PT)  = 
Jumlah bunga Bulan Maret 2005  =         = Rp.      740.750
Sisa pinjaman per 27 Maret 2005                                = Rp. 42.000.000
Jumlah yang harus disetor / Sisa kredit                       = Rp. 42.740.750


2.  Bunga Kredit Persekot.

Perhitungan bunga kredit yang berbentuk persekot, ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1).Perhitungan bunga kredit Persekot dengan saldo akhir / Sliding Rate.
    Ketentuan:
         a).Bunga dihitung dari sisa pokok kredit setiap akhir bulan/periode angsuran
         b).Angsuran bunga kredit setiap bulan/periode angsuran menurun, sedang
             angsuran pokok kredit tetap/sama besarnya tiap bulan/periode angsuran. 
         c).Formula/Rumus perhitungan bunga setiap bulan / periode angsuran:
                  Angsuran Bunga  =  Sisa kredit akhir bulan/periode angsuran  x
                                                      Suku bunga perbulan.

   d).Perhitungan Angsuran Pokok adalah:
                                                                            Pokok Kredit
            Rata-rata angsuran pokok = -----------------------------------------------
                                                                        Jangka waktu (bulan/periode)

         e).Perhitungan Angsuran Kredit perbulan/periode (Pokok + Bunga) =

                  Rata-rata angsuran pokok  +  Angsuran bunga perbulan

          f).Atas keterlambatan pembayaran angsuran pokok, dikenakan denda/
              penalty bunga sebesar 50% x suku bunga perbulan x tunggakan.

Contoh Perhitungan Bunga Kredit Persekot Sliding Rate.

            Sdr. Hartawan, memperoleh kredit Persekot dari Bank Nitro Makassar sebesar Rp.100 juta, jangka waktu 5 bulan angsuran Pokok + bunga tiap bulan, suku bunga 24% p.a (2% perbulan), kredit tsb. direalisir pada tgl. 1 Juli 2004.              
a).Perhitungan rata-rata angsuran Pokok tiap bulan  =
                              Rp.100.000.000
                              --------------------  =  Rp.20.000.000,-
                                          5
b).Perhitungan  pembayaran bunga tiap bulan:

    Tgl /Angsuran             Sisa Pokok (Rp)         Perhitungan bunga tiap bulan
01.07.04 Realisasi            D. 100.000.000.-
01.08.04        I                   K.   20.000.000,-         2% x 100.000.000,-= 2.000.000,-
      D.   80.000.000,-
01.09.04        II                 K.   20.000.000,-         2% x   80.000.000,-= 1.600.000,-
                                          D.   60.000.000,-
01.10.04        III                K.    20.000.000,-        2% x   60.000.000,-=  1.200.000,-
                                          D.    40.000.000,-
01.11.04        IV                K.    20.000.000,-        2% x  40.000.000,-=      800.000,-
                                          D.    20.000.000,-
01.12.04          V               K.    20.000.000,-        2% x   20.000.000,-=     400.000,-
                                          Nihil / Lunas                       Total Bunga =  6.000.000,- 

c).Total angsuran Pokok + Bunga setiap bulan/periode angsuran.
     Angsuran ke-   Pokok (Rp)              Bunga (Rp)                Jumlah (Rp)

            I                   20.000.000                2.000.000                    22.000.000
            II                 20.000.000                1.600.000                    21.600.000
            III                20.000.000                1.200.000                    21.200.000
            IV                20.000.000                   800.000                    20.800.000
            V                 20.000.000                   400.000                    20.400.000
----------------          -----------------               -------------                    ---------------
Total Pembayaran  100.000.000               6.000.000                  106.000.000

2).Perhitungan bunga kredit Persekot Annuteit.

      Ketentuan.
     
      a). Bunga  dihitung  dari  sisa  Pokok  kredit setiap bulan/periode angsuran, di
            jumlahkan seluruhnya selama jangka waktu kredit, kemudian dihitung rata- 
            rata bunga setiap bulan/periode angsuran, dengan formula/rumus sbb:
                                            Total bunga selama jangka waktu kredit
            Bunga annuteit =  ------------------------------------------------------
                                                      Jangka waktu kredit
b).Formula perhitungan Bunga:

            Bunga = Sisa kredit x % suku bunga perbulan

c).Formula perhitungan angsuran pokok:
                                                                        Pokok Kredit
            Rata-rata Angsuran Pokok =  -------------------------------------
                                                                  Jangka waktu kredit/bulan
d).Perhitungan Angsuran Pokok + Bunga setiap bulan/periode angsuran, sama
    besarnya yaitu:

            Rata-rata angsuran Pokok + Bunga Annuteit setiap bulan.

Contoh perhitungan bunga kredit persekot annuteit.
·         Sama dengan contoh perhitungan pinjaman persekot sliding rate diatas, yaitu kredit atas nama Sdr.Hartawan.
·         Jika bunga dihitung secara annuteit :
Rp.6.000.000
Bunga annuteit/bulan     =  ----------------------- =      Rp. 1.200.000
                                                              5
                                                      Rp.100.000.000
      Angsuran Pokok/bulan    = -----------------------  =     Rp.20.000.000
                                                                     5

     Rata-rata besarnya angsuran kredit setiap bulan = Rp.21.200.000
      (pokok+bunga). Jumlah sebesar ini dibayar setiap bulan sampai
      kreditnya dinyatakan lunas pada angsuran ke V.

3).Perhitungan bunga Kredit Persekot Flate Rate.

     Ketentuan.
                 
     a).Bunga dihitung dari pokok kredit awal selama jangka waktu kredit.
     b).Formula perhitungan bunga :
                 

     c).Total Kredit adalah Pokok Kredit awal ditambah Total Bunga.
     d).Angsuran Kredit setiap bulan/periode, sama besarnya, yaitu:

                       

     e).Jika terjadi tunggakan angsuran kredit, dikenakan denda /penalty bunga sebesar
         50% x % suku bunga perbulan x tunggakan angsuran.

Contoh perhitungan bunga kredit persekot secara Flate Rate.

  • Sama dengan contoh perhitungan kredit persekot Sliding Rate diatas terhadap kredit atas nama Sdr. Hartawan.
  • Bunga dihitung secara Flate Rate:

      Rp.100.000.000 x 24% x 5 bln
Total Bunga Flate Rate = -----------------------------------  = Rp.10.000.000.
                                                                          12

            Total Kredit,   Pokok                          = Rp.100.000.000
                                    Bunga Flate Rate        = Rp.  10.000.000
                                    Jumlah Kredit             = Rp. 110.000.000

            Rata-rata Angsuran Kredit Setiap bulan =

                                   
Jumlah ini dibayar setiap bulan sampai kredit lunas pada angsuran ke – 5



BANK  GARANSI.


Pengertian.

Sesuai Keputusan Direksi Bank Indonesia No.29/88/Kep/Dir.1991 dalam pasal 1 disebutkan:
Bank Garansi/Garansi Bank adalah Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi)

Dari pengertian tsb. diatas dapat diketahui bahwa bank garansi merupakan jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada satu pihak baik perorangan, perusahaan atau badan-badan/lembaga dimana bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajiban   dari pihak yang dijamin kepada penerima jaminan. Jadi bank akan memberikan jaminan pelayanan kepada nasabahnya jika terjadi wanprestasi dengan mitra usaha nasabah bank.

Dalam Bank Garansi ini ada 3 (tiga) pihak yang berkepentingan masing-masing:
·         Bank selaku pemberi jaminan (penjamin).
·         Nasabah bank sebagai pihak terjamin.
·         Mitra usaha nasabah bank sebagai pihak penerima jaminan.

Apabila nasabah  yang diberikan Garansi bank cidera janji, maka kemungkinan menderita kerugian bagi bank sebagai penjamin (pemberi garansi).Untuk menghindari resiko kerugian bagi bank , maka bank meminta kepada nasabah untuk memberikan kontra garansi (agunan) kepada bank, seperti halnya apabila nasabah minta kredit kepada bank.
Pada hakekatnya pemberian garansi bank adalah pemberian pinjaman yang bersyarat, yaitu Syarat ditangguhkan, artinya pemberian pinjaman yang ditangguhkan itu baru akan diberikan pada waktu pembayaran klaim oleh kepada penerima garansi bank karena debitur yang ditanggung cidera janji.
Kontra garansi dapat berupa uang tunai atau agunan yang terdiri dari berbagai jenis harta benda yang lazim digunakan sebagai jaminan dalam pemberian kredit dan harus dilakukan pengikatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Garansi merupakan salah satu jasa bank yang banyak dipergunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli aktiva, pelaksanaan tender, pembayaran uang muka dan sebagainya.

Jenis – jenis Bank Garansi.

Berdasarkan fungsinya, Bank Ransi dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:

1.  Bank Garansi Umum.
     Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk  keperluan  perjanjian  jual beli atau  perjanjian  keagenan  atau transaksi  perdagangan  secara umum,   baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional (ekspor dan impor)



2. Bank  Garansi  untuk  pengusaha / kontaktor / leveransir  dalam rangka
Pelaksanaan suatu Proyek, yang terdiri dari:

  • Bid/Tender Bond, yait Bank Garansi yang diberikan khusus keperluan mengikuti tender suatu proyek.
  • Performance Bond, yaitu bank Garansi yang diberikan untuk menjamin terlaksananya suatu pekerjaan/proyek yang telah dimenangkan tendernya.
  • Advance Payment Guarantee,  yait Bank Garansi yang diberikan untuk menjamin pembayaran uang muka dari suatu kontrak borongan atas proyek yang dikerjakan.
  • Retention Bond, yaitu Bank Garansi yang diterbitkan bank untuk keperluan pembayaran harga proyek yang ditahan. Bank Garansi ini timbul dalam rangka penyelesaian suatu proyek, dimana sering terjadi pemilik proyek menahan sebagian kecil (± 5%) dari nilai proyek sampai masa pemeliharaan proyek tersebut berakhir.

Ketentuan dan syarat-syarat penerbitan Bank Ganransi.

Sebagaimana halnya pemberian kredit, maka penerbitan (pemberian) bank garansi juga harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sbb:

Ketentuan:
1.      Bilyet Garansi Bank diterbitkan dengan memuat syarat-syarat minimal sbb:
a.       Judul “Bank Garansi” atau “Garansi Bank”
b.      Nama dan alamat Pemberi Bank Garansi
c.       Tanggal penerbitan Bank Garansi
d.      Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminan
e.       Jumlah uang dijamin oleh Bank
f.       Tanggal mulai brlaku dan berakhirnya Bank Garansi
g.      Penegasan batas waktu pengajuan klaim
h.      Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terelebih dahulu menyita dan menjual benda-benda siberhutang untuk melunasi huangnya sesuai pasal 1831 KUH Perdata.

2.      Penerima tanggungan harus mengajukan klaim secara tertulis kepada bank segera setelah timbulnya cidera janji dalam hal cidera jani terjadi masih dalam tenggang waktu berlakunya Bank Garansi, dengan batas waktu pengajuan terakhir 14 hari sampai dengan 30 hari setelah berakhirnya Bank Garansi.
3.      Jangka waktu Bank Garansi paling sama dengan jangka waktu perjanjian pokoknya.
4.      Kontra Ganransi berupa uang tunai yang besarnya sesuai ketentuan bank atau agunan berupa benda yang dapat diikat secara hukum.
5.      Asli Bank Garansi yang sudah jatuh tempo masa berlakunya, harus dikembalikan kepada bank.
6.      Bank Garansi yang sudah jatuh tempo dan aslinya belum dikembalikan kepada bank, maka bank harus memberitahukan secara tertulis kepada penerima Bank Garansi.


Syarat-syarat:

1.   Usaha layak berdasarkan hasil analisis aspek-aspek perkreditan (Prinsip5’C)
2.   Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis kepada bank, dilampiri
     dengan dokumen-dokumen:
  • Bukti diri/identitas yang masih berlaku (untuk usaha perorangan), atau Akta Pendirian dan perubahannya (untuk usaha badan hukum)
  • Dokumen yang mendasari permintaan Bank Garansi, seperti undangan ikut tender proyek, Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek, Surat Perjanjian jual beli barang, ekspor/impor, dsb nya.
3.  Nasabah menyerahkan kontra garansi uang tunai sesuai ketentuan bank atau
     agunan  berupa  benda  yang  sudah  diikat secara hukum sesuai dengan yang
     dipersyaratka bank.
4.  Nasabah membayar provisi sesuai dengan ketentuan bank.

Proses Pembebasan Bank Garansi.

1.      Bank garansi yang sudah jatuh tempo, diberitahukan secara tertulis kepada pihak penerima Bank Garansi bahwa bank garansi sudah jatuh tempo dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan asli bank garansi harus dikembalikan kepada bank.
2.      Bank membukukan/minihilkan bank garansi yang sudah jatuh tempo.
3.      Kontra Garansi dikembalikan kepada Debitur.
4.      Untuk Bank garansi yang sudah jatuh tempo dengan masa klaim sudah berakhir, tetapi asli bank garansi belum dikembalikan kepada bank, maka setoran jaminan/kontra garansi dititipkan pada rekening khusus sesuai ketentuan bank.



SAFE DEPOSIT BOX  ( SDB )


Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe loket.
SDB ini berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang oleh bank dan satunya lagi dipegang oleh nasabah.

Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: Sertifikat Deposito, Sertifikat tanah, Saham, Obligasi, Surat Perjanjian, Ijazah, Paspor dll.. Disamping itu SDB dapat digunakan pula untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, Intan, Berlian, Permata, dll.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SDB berupa Narkotik dan sejenisnya, bahan-bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.


Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sbb:
  • Biaya Sewa
  • Uang setoran jaminan kunci yang mengendap.

Sedangkan keuntungan bagi nasabah pemakai jasa SDB adalah:
a.  Jaminan  kerahasiaan atas barang-barang yang disimpan, karena pihak bank
     tidak   perlu   tahu  isi  SDB  selama   tidak  melanggar   aturan   yang    telah  
     ditentukan sebelumnya.
b.  Keamanan dokumen juga terjamin, hal disebabkan karena:
  • Peralatan keamanan canggih.
  • SDB terbuat dari baja yang tahan api.
  • Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tsb. yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah.
  • Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah maupun bank.

Untuk menjadi pemegang SDB tidaklah terlalu rumit, bahkan sangat sederhana, misalnya nasabah cukup menyerahkan fotocopy KTP/SIM/Paspor serta pas photo. Sedangkan bila nasabah ingin mengambil/menyimpan barangnya, nasabah cukup melaporkan dan menunjukkan kartu identitas SDB-nya.



            TRAVELLER CHEQUE

Traveller Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan sering juga
disebut dengan istilah Rupiah Travellers Cheque (RTC) merupakan surat berharga yang diterbitkan bank yang digunakan oleh mereka yang hendak bepergian, karena RTC ini cukup aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas. RTC ini dapat diuangkan kapan saja dan dimana saja, dan RTC ini dapat digunakan sebagai alat bayar pada penjual barang/jasa (merchant) tertentu yang telah menjali kerjasama dengan bank yangbersangkutan.

Keuntungan serta manfaat penggunaan RTC bagi mereka yang suka bepergian/berwisata antara lain:
1.      Memberikan kemudahan berbelanja, karena RTC dapat dibelanjakan atau diuangkan diberbagai tempat.
2.      Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap RTC yang hilang dapat diganti.
3.      Memberikan rasa percaya diri, karena sipemakai RTC dilayani secara prima.
4.      Dapat dijadikan cindera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
5.      Biasanya untuk pembelian RTC tidak dikenakan biaya, begitu saat pencairannya, namun hal ini tergantung kepada bank yang menerbitkan.



            TRANSFER (PENGIRIMAN UANG)

Pengertian.

Pengiriman Uang yang dalam jasa perbankan lazim disebut Transfer adalah pengiriman uang dari suatu tempat ke tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia, atas permintaan dari dan untuk kepentingan nasabah atau pengamanat yang dilakukan melalui bank.

Pengiriman uang (transfer) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing (valas).

Jenis-Jenis Transfer.

1.      Dilihat dari Pelaksanaannya, jenis pengiriman uang (transfer) terdiri dari :
a.       Transsfer  Keluar, adalah proses pengiriman uang yang dilakukan oleh suatu cabang kecabang lain bank sendiri atau kepada bank lain atas perintah nasabah
b.       Transfer Masuk, adalah proses penerimaan oleh suatu cabang dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk diteruskan kepada yang berhak sesuai perintah dalam transfer yangbersangkutan.
2.      Berdasarkan negara tujuannya, transfer terbagi dua yakni:
a.       Pengiriman uang (transfer) dalam negeri, dan
b.       Pengiriman uang (transfer) luar negeri.
3.      Berdasarkan jenis mata uang , transfer dibedakan atas:
a.        Transfer rupiah, dan
b.       Transfer valuta asing (valas)
4.      Berdasarkan sarana pengirimannya, terdiri dari :
a.        Pengiriman uang secara tertulis.
b.       Pengiriman uang dengan kawat seperti telex dan facsimile.
c.        Pengiriman uang pertelepon.
d.       Pengiriman uang secara on line.
5.      Berdasarkan Wilayah Transfer, terdiri dari:
a.        Dalam satu wilayah kliring, dan
b.       Diluar wilayah kliring.


INKASO (COLLECTION)

Pengertian.
Inkaso adalah Jasa penagihan warkat/surat-surat berharga melalui bank kepada penerbit/pembayar diluar wilayah kliring untuk keuntungan nasabah yang mengamanatkan untuk menagih.
Pembayaran hasil penagihan warkat tersebut baru dapat dilakukan setelah hasil inkaso diterima.

Jenis Inkaso.
  1. Inkaso Keluar adalah inkaso yang dikirimkan oleh suatu bank/cabang kepada bank/cabang lain untuk ditagihkan.
  2. Inkaso Masuk adalah inkaso yang diterima oleh suatu bank/cabang penagih dari bank/cabang lain untuk diselesaikan penagihannya.
Surat berharga yang merupakan hak tagihan  yang lazim dapat digolongkan sebagai warkat inkaso pada umumnya adalah Cek, Bilyet Giro (BG), Wesel, Aksep/Promes dan Kuitansi yang sudah ditandatangani serta sudah jatuh tempo.

Dalam proses inkaso terkandung adanya kuasa penagihan kepada bank/pihak tertentu oleh seorang pemohon inkaso dan bank mengikat diri untuk melaksanakan perintah atau kuasa penagihan tersebut.


            K L I R I N G

Pengertian.

Kliring adalah Perhitungan hutang-piutang antar bank peserta secara terpusat disuatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk diperhitungkan.

Istilah-Istilah dalam kegiatan kliring.

·         Wilayah Kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor bank memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditetapkan.
·         Lalu lintas pembayaran giral adalah kegiatan bayar membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk keuntungan rekening nasabah bank yang bersangkutan.
·         Kliring lokal adalah proses pertukaran dan perhitungan warkat kliring antar bank peserta kliring tanpa ada Bank Indonesia.
·         Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) adalah proses pertukaran dan perhitungan warkat kliring antar bank peserta kliring dengan mempergunakan perangkat Personal Computer (PC),baik oleh peserta maupun penyelenggara kliring.
·         Bank Penyelenggara Kliring Lokal adalah bank yang ditunjuk dan disetujui Bank Indonesia sebagai koordinator penyelenggara kliring lokal.
·         Bank Penyelenggara SOKL adalah Bank Indonesia setempat dimana dilangsungkan proses kliring oleh Lembaga Kliring.
·         Anggota Kliring adalah setiap Bank Peserta Kliring yang telah disetujui untuk turut dalam pertemuan kliring dan telah mempunyai izin usaha dari Bank Indonesia/Departemen Keuangan.
·         Warkat Kliring adalah alat pembayaran Lalu Lintas Giral yang diperhitungkan dalam kliring seperti Cek, Bilyet Giro (BG), Wesel Bank untuk transfer (Wesel Sola), Bukti Penerimaan Transfer, Nota Kredit (ex PG), Nota Debet (ex LLG), Warkat lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.
·         Kliring Keluar terdiri dari :
o             Warkat Debet Kliring Keluar adalah warkat yang dikirimkan/ditagihkan kepada bank peserta lain,yang disetorkan/ditagih oleh dan keuntungan nasabah.
o             Warkat Kredit Kliring Keluar adalah Warkat Nota Kredit yang diterbitkan atas permintaan dan beban nasabah, dikirimkan kepada dan untuk keuntungan bank peserta lain.


·        Kliring Masuk terdiri dari :
o                   Warkat Debet Kliring Masuk adalah Warkat yang diterima dari bank peserta lain untuk diperhitungkan atas beban nasabah.
o                   Warkat Kredit Kliring Masuk adalah Warkat Nota Kredit yang diterima dari bank peserta lain untuk keuntungan nasabah.
·        Tolakan Kliring adalah warkat yang ditolak, baik karena tidak memenuhi syarat maupun karena kurang dananya,yang harus dikembalikan kebank pengirim semula
·        Hasil Kliring adalah perhitungan menang/kalah kliring akhir hari dari Bank Indonesia.
·        Menang dan Kalah Kliring. Suatu bank dikatakan Menang Kliring apabila memiliki tagihan keluar (piutang) lebih besar dibandingkan dengan jumlah tagihan yang masuk (utang). Bila terjadi hal sebaliknya, maka hal dikatakan bahwa bank tersebut Kalah Kliring


KARTU PLASTIK

Pengertian.

Kartu Plastik adalah instrumen pembayaran atau kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi barang dan jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai.

Jenis Kartu Plastik Berdasarkan Fungsinya.

1.      Kartu Kredit (credit card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang dan jasa,kemudian pelunasan atas pengguna annya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu.
2.      Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh seluruh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan. Penggunaan kartu ini tidak dibatasi limitnya. Keterlambatan pembayaran kartu ini akan dikenakan denda keterlambatan (late Charge) oleh bank sebesar persentase tertentu. Namun keuntungan pemegang kartu ini tidak akan dikenakan bunga setiap pembayaran contoh Hero Master, Dinners Club, dll.
3.      Kartu Debet (debet card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah bayar atau pendebetan terhadap rekening pemegangnya. Transaksi dengan menggunakan kartu debet adalah transaksi tunai yang pembayarannya tidak dengan tunai, tetapi melalui pembebanan rekening pemegang kartu debet dan pengkreditan terhadap rekening merchant. Seorang pemegang kartu debet harus memiliki saldo rekening dibank penerbit kartu debet. Kartu ini juga dapat digunakan untuk penarikan tunai sebagaimana kartu ATM.
4.      Cash Card adalah kartu tunai, sering disebut Kartu ATM yaitu kartu yang dapat digunakan untuk penarikan tunai baik di counter-counter bank maupun pada anjungan ATM. Pemegang kartu ATM harus memiliki memiliki rekening tabungan di Bank.



LETTER OF CREDIT  ( L/C )


Istilah Letter of Credit.

Berbagai istilah yang digunakan untuk Letter of Credit (L/C), tergantung pada kebiasaan negara/bank yang mengeluarkan instrumen tersebut. Istilah manapun yang digunakan tidak perlu dipermasalahkan karena pada hakekatnya semuanya menyatakan instrumen yang sama. Ada yang menyatakan Letter of Credit (L/C) atau Commercial Letter of Credit,atau Dokumentary Credit bahkan kadang-kadang “Credit” saja.

Definisi Letter of Credit (L/C).

Ada beberapa pengertian L/C namun pada prinsipnya pengertian-pengertian L/C tersebut sama karena bertujuan untuk melindungi penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dari resiko tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua belah pihak.

Beberapa pengertian/definisi L/C  sebagai berikut:

·        L/C adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank ybs. atau salah satu bank korenspondennya bagi kepentingannya bersadarkankondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
·        L/C adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut., yang mungkin baik tetapi tidak begitu dikenal.
·        L/C merupakan amanat dari applicant (importir) melalui bank penerbit L/C (issuing bank) atau atas permintaan bank itu sendiri untuk melakukan:
1.       Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Benefeciary) atau mengaksep suatu wesel, atau
2.       Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel, atau
3.       Menguasakan bank lain untuk melakukan tindakan negosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen dimana dokumen-dokumen yang disyaratkan L/C telah sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi L/C.
Dengan singkat Letter of Credit adalah Suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank


Fungsi Letter of Credit ( L/C ), dapat dikemukakan sebagai berikut:

1.       Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial international.
2.       Memberikan pengamanan pada pihak-pihak yang terlibat dalam transkasi yang diadakan.
3.       Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.       Merupakan instrumen yang didasarkan atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan dan jasa.
5.       Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya..

Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme L/C.

1.       Applicant (Importir)yaitu pihak yang mengajukan permohonan pembukaan L/C. Applicant sering disebut juga Accountee atau Buyer (pembeli)
2.       Opening Bank (Issuing Bank) yait bank yang mengeluarkan (membuka) atau menerbitkan L/C kepada importir.
3.       Beneficiary, yaitu pihak yang menerima L/C. Pihak ini adalah eksportir atau Seller (penjual), atau disebut juga dengan Shipper (pengirim barang) karena dia yang mengapalkan barang.
4.       Advising Bank, yaitu bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Advising bankini merupakan bank koresponden dari opening bank. Dalam mekanisme L/C, keterlibatan advising bank tidak menimbulkan tanggung jawab dan kewajiban baru. Satu-satunya kewajiban yang harus dilaksanakan adalah memeriksa keabsahan (authenticity) L/C yangbersangkutan sebelum meneruskan kepada bebeficiary.
5.       Negotiating Bank, yaitu bank yang melakukan pembelian atau pengambilalihan atau menegosiasi dokumen dari benefeciary (eksportir). Dengan negosiasi tersebut maka negotiating bank melakukan pembayaran kepada benefeciary dan dengan demikian menjadi pemegang sah atas dokumen yang telah diambil alih.
6.       Reimbursing Bank, yaitu bank yang melakukan pembayaran kepada negotiating bank atas L/C yang ditebusnya.

Dalam prosesnya, pihak-pihak yang berhubungan dengan L/C hanya berurusan dengan dokumen saja.


Jenis – Jenis L/C.

1.      Revocable L/C, adalah L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembukanya tanpa pemberitahun terlebih dahulu.
2.      Irrevocable L/C, adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh bank pembuka L/C tanpa persetujuan terlebih dahulu dari semua pihak yang terlibat.
3.      Sight L/C, adalah L/C yang pembayarannya langsung pada saat dokumen yang disyaratkan diajukan.
4.      Usance L/C, adalah L/C yang pembayarannya baru dilakukan beberapa saat kemudian sesuai dengan ketentuan misalnya 30 hari, 90 hari atau 180 hari setelah tanggal pengapalan atau setelah pengunjukkan dokumen, dan lain-lain.
5.      Restricted L/C, adalah L/C yang penerusan dan pembayarannya dibatasi hanya kepada bank-bank tertentu saja yangnamanya tercantum dalam L/C.
6.      Unrestricted L/C, adalah L/C yang memperbolehkan negosiasi dokumen dilakukan di bank mana saja.
7.      Confirmed L/C, adalah L/C yang dijamin oleh dua bank, yaitu bank pembuka (Opening bank) dan bank yang memberikan konfirmasi (Confirming bank).
8.      Unconfirmed L/C, adalah L/C yang dijamin oleh satu bank saja, yaitu bank pembuka (Opening bank) itu sendiri.
9.      Red Clause L/C, adalah suatu L/C yang bank pembukanya memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayarkan uang muka kepada beneficiary sejumlah nilai tertentu dari nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
10.  Transferable L/C, adalah L/C yang memberi hak beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya (second beneficiary).
11.  Back to Back L/C. Adalah L/C yang diterbitkan oleh advising bank atas permintaan beneficiary untuk pihak ketiga yang merupakan penjual yang sebenarnya atas dasar L/C yang ia terima dari opening bank.
12.  Revolving L/C, adalah L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
13.  Stanby L/C, adalah L/C yang pembayarannya hanya dapat ditarik apabila suatu transaksi tidak jadi dilaksanakan atau tidak dibayar oleh applicant, artinya bank pembuka baru berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak beneficiary apabila pihak applicant tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Standby L/C ini sifatnya hanya sebagai Jaminan Bank (Garansi Bank) saja.



            SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Pengertian.

Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang sebelumnya dikenal sebagai L/C Dalam Negeri adalah setiap Janji Tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk:
a.        Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima, atau
b.       Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh penerima; atau
c.        Menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima.

SKBDN ini adalah L/C yang dipergunakan untuk keperluan pembelian barang-barang didalam negeri (wilayah pabean Indonesia), dengan demikian pelakunya yaitu bank, pemohon L/C, dan penerima harus berada di dalam negeri (Indonesia), sedangkan satuan nilai yang digunakan dapat berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.

Tujuan.

SKBDN dipergunakan untuk memperlancar transaksi perdagangan didalam negeri. Fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan di dalam negeri yang menggunakan SKBDN.



Ketentuan SKBDN.

a.       Maksimum fasilitas pembukaan SKBDN atas unjuk dan atau SKBDN berjangka yang dapat diberikan adalah sampai 70% dari nilai SKBDN atau sesuai ketentuan.
b.       Sifat SKBDN harus Irrevocable dan untuk satu kali transaksi.
c.        Jangka waktu untuk SKBDN Berjangka maksimum 180 hari
d.       Biaya bank atau komisi sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap bank.

Larangan-larangan dalam pemberian SKBDN.

Fasilitas SKBDN tidak boleh diberikan untuk hal-hal sbb:
a.        Antara pembuka L/C dengan pihak penerima L/C dari perusahaan yang sama.
b.       Tempat pengiriman dan tempat tujuan barang berada dalam satu kota, kecuali pembelian barang dan bahan baku dari importir khusus untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri.

Beberapa istilah-istilah dalam SKBDN.

1.      Bank Pembuka adalah Bank yang menerbitkan SKBDN atas pemintaan pemohon
2.      Bank Penerus adalah Bank yang meneruskan SKBDN kepada Penerima.
3.      Bank Pengkonfirmasi adalah Bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikat diri untuk membayar, mengaksep atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut.
4.      Bank Penegosiasi adalah Bank melakukan negosiasi.
5.      Bank Pembayar adalah Bank melakukan pembayaran kepada Penerima atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN
6.      Bank Peremburs adalah Bank yang atas penunjukan aleh Bank Pembuka melakukan remburs kepada Bank Pembayar.
7.      Bank Pengirim adalah Bank yang mengirimkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN kepada Bank Pembuka
8.      Bank Pentransfer Bank yang atas permintaan Penerima melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
9.      Bank Tertarik adalah Bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.
10.  Bank Tertunjuk adalah Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi.
11.  Janji Tertulis adalah janji Bank yang dapat dilakukan dengan surat, telekx, maupun sarana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12.  Pemohon adalah orang atau badan hukum yang memohon untuk membuka SKBDN pada Bank.
13.  Penerima adalah orang atau badan hukum yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak meneriuma pembayaran.
14.  Negosiasi adalah pengambil-alihan wesel dan atau dokumen oleh Bank yang diberi kuasa untuk menegosiasi dengan disertai pembayaran.



JUAL BELI BANK NOTES (UANG KERTAS ASING/UKA).

Pengertian.

Jual beli Bank Notes (uang kertas asing), adalah proses penjualan atau pembelian UKA (Bank Notes) dengan nilai lawan rupiah.

Kriteria UKA yang diperjualbelikan bank adalah:

1.      Semua jenis UKA yang dapat diambil alih oleh Bank Indonesia, yaitu yang mempunyai catatan kurs di Bank Indonesia.

   Beberapa jenis Uang Kertas Asing (UKA) yang lazim diperjualbelikan oleh Bank   Indonesia, antara lain adalah:
·        AUD   = Australian Dollar.
·        CAD   = Canadian Dollar.
·        EUR    =  EURO
·        GBP    = Great Britain Pounsterling.
·        HKD   = Hongkong Dollar.
·        JPY     = Japanese YEN.
·        MYR   = Malaysian Ringgit.
·        SGD    = Singapore Dollar.
·        USD    = United States Dollar.

2.      UKA yang dibeli kuat dipasaran, mudah diperjualbelikan serta permintaan dan penawaran cukup tingggi.
3.      Bukan merupakan UKA yang diduga palsu.
4.      UKA tidak cacat (robek, berlubang, terdapat noda, dll.
5.      UKA tidak dalam keadaan lusuh.

Ketentuan pembelian UKA.

Pada saat pembelian,bank melakukan penelitian atas UKA yang akan dibeli,meliputi:
  1. Keadaan fisik UKA.
  2. Keaslian UKA.

Kurs Pembelian dan Penjualan UKA.

Setiap hari bank akan mengeluarkan daftar kurs. Dalam jual beli UKA dikenal 3 (tiga) macam kurs yaitu:
  1. Kurs Beli, adalah nilai tukar/harga rupiah terhadap UKA yang ditetapkan oleh Bank pada saat terjadi pembelian UKA dari nasabah.
  2. Kurs Jual, adalah nilai tukar/harga rupiah terhadapUKA yang ditetapkan oleh Bank pada saat terjadi penjualan UKA pada nasabah.
  3. Kurs Tengah, adalah nilai tukar/harga rupiah terhadap UKA yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai kurs laporan. Kurs tengah ini berubah tiap bulan

Selisih kurs jual dan kurs beli, merupakan keuntungan bank.







No comments: