01 December 2015

TINJAUAN PUSTAKA - Pengaruh Pengetahuan Konsumen Terhadap Keputusan Dalam Memilih Bank Syariah


TINJAUAN PUSTAKA
PENGARUH PENGETAHUAN KONSUMEN TERHADAP KEPUTUSAN DALAM MEMILIH BANK SYARIAH

1.     PERILAKU KONSUMEN
Engel et al. (1986:8) dalam Mangkunegara (2002), perilaku konsumen didefenisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis termaksud proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut. Sedangkan menurut Loudon dan Bitta (1984:6) dalam Mangkunegara (2002), mendefenisikan perilaku konsumen sebagai proses pengambilan keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam proses mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang dan jasa.
Zaltman dan  Wallendorf (1979:6) dalam Mangkunegara (2002), menjelaskan bahwa perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan, proses, dan hubungan sosial yang dilakukan individu, kelompok, dan organisasi dalam mendapatkan, menggunakan suatu produk atau lainnya sebagai suatu akibat dari pengalamannya dengan produk, pelayanan, dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan The America Marketing Association (AMA) dalam Kotler (2009), mendefenisikan perilaku konsumen merupakan interaksi dinamis antara pengaruh dan kognisi, perilaku, dan kejadian di sekitar kita dimana manusia melakukan aspek dalam hidup mereka.
Berdasarkan pengertian para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan atau aktivitas individu, kelompok, organisasi dalam proses mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang dan jasa, termaksud proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.
2.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN
Setiadi (2010) berpendapat bahwa keputusan pembelian dari pembeli sangat dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, sosial, pribadi, dan psikologi dari pembeli. Sebagian besar adalah faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh pemasar, tetapi harus benar-benar diperhitungkan. Empat faktor yang  menjadi  pengaruh  yang mendasari pada perilaku konsumen. Faktor-faktor tersebut adalah :
a          Faktor-faktor kebudayaan
1)   Kebudayaan
Kebudayaan merupakan faktor penentu yang paling dasar dari keinginan dan perilaku seseoarang. Bila makhluk-makhluk lainnya bertindak berdasarkan naluri, maka perilaku manusia umumnya dipelajari dari lingkungan disekitarnya. Sehingga nilai, presepsi, preferensi, dan perilaku antar seseorang yang tinggal pada daerah tertentu dapat berbeda dengan orang lain yang ada di lingkungan yang lain pula. Sehingga pemasar sangat berkepentingan untuk melihat pergeseran kultur tersebut agar dapat menyediakan produk-produk baru yang diinginkan konsumen.
2)   Sub-budaya
Tiap budaya mempunyai sub-budaya yang lebih kecil, atau kelompok orang dengan sistem nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi hidup yang sama. Seperti kelompok kebangsaan yang bertempat tinggal pada suatu daerah yang mempunyai citarasa dan minat etnik yang khas. Demikian pula halnya dengan kelompok keagamaan.
3)   Kelas sosial
Kelas sosial adalah susunan yang relatif permanen dan teratur dalam suatu masyarakat yang anggotanya mempunyai nilai, minat, dan perilaku yang sama. Kelas sosial tidak ditentukan oleh faktor tunggal seperti pendapatan tetapi diukur sebagai kombinasi pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kekayaan, dan variabel lainnya. Kelas sosial memperlihatkan preferensi produk dan merek yang berbeda.
b          Faktor-faktor sosial
1)   Kelompok referensi
Kelompok referensi seseorang terdiri dari seluruh kelompok yang mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap sikap atau perilaku seseorang.
2)   Keluarga
Anggota keluarga pembeli dapat memberikan pengaruh yang kuat terhadap perilaku pembeli. Keluarga orientasi adalah keluarga yang terdiri dari orang tua yang memberikan arahan dalam hal tuntutan agama, politik, ekonomi, dan harga diri. Bahkan jika pembeli sudah tidak berhubungan lagi dengan orang tua, pengaruh terhadap perilaku pembeli tetap ada. Sedangkan pada keluarga prokreasi yaitu keluarga yang terdiri atas suami, istri dan anak pengaruh pembelian itu akan sangat terasa. Pemasar perlu menentukan bagaimana interaksi diantara para anggota keluarga dalam mengambil keputusan dan berapa besar pengaruh dari mereka masing-masing.
3)   Peran dan status
Posisi seseorang dalam tiap kelompok dapat ditentukan dari segi peran dan status. Tiap peran dapat membawa status yang mencerminkan penghargaan umum oleh masyarakat.
c           Faktor-faktor pribadi
1)   Umur dan tahapan siklus dalam hidup
Konsumsi seseorang juga dibentuk oleh tahapan siklus hidup keluarga. Beberapa penelitian terakhir telah mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam siklus hidup psikologis. Orang-orang dewasa biasanya mengalami perubahan atau trasnformasi tertentu pada saat mereka menjalani hidupnya.
2)   Pekeraan
Pekerjaan seseorang mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya. Dengan demikian pemasar dapat mengidentifikasikan kelompok yang berhubungan dengan jabatan yang mempunyai minat di atas rata-rata terhadap produk mereka.
3)   Keadaan ekonomi
Keadaan ekonomi sangat mempengaruhi pilihan produk. Pemasar yang produknya peka terhadap pendapatan dapat dengan seksama memperhatikan kecenderungan dalam pendapatan pribadi, tabungan, dan tingkat bunga. Jadi jika indikator-indikator ekonomi tersebut menunjukkan adanya resesi, pemasar dapat mencari jalan untuk menetapkan posisi produknya.
4)   Gaya hidup
Orang yang berasal dari sub-budaya, kelas sosial dan pekerjaan yang sama dapat mempunyai gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup seseorang menunjukkan pola kehidupan orang yang bersangkutan yang tercermin dalam kegiatan, minat dan pendapatnya. Konsep gaya hidup apabila digunakan oleh pemasar secara cermat, dapat membantu untuk memahami nilai-nilai konsumen yang terus berubah dan bagaimana nilai-nilai tersebut mempengaruhi perilaku konsumen.
5)   Kepribadian dan konsep diri
Kepribadian adalah karakteristik psikologis yang berbeda dari setiap orang  yang memandang responsnya terhadap lingkungan yang relatif konsisten. Kepribadian merupakan suatu variabel yang sangat berguna dalam menganalisis perilaku konsumen. Bila jenis-jenis kepribadian dapat diklasifikasikan dan memiliki korelasi yang kuat antara jenis-jenis kepribadian tersebut dan berbagai pilihan produk atau merek.
d          Faktor-faktor psikologis
1)   Motivasi
Kebanyakan dari kebutuhan-kebutuhan yang ada tidak cukup kuat untuk memotivasi seseorang untuk bertindak pada suatu saat tertentu. Suatu kebutuhan akan berubah menjadi motif apabila kebutuhan itu telah mencapai tingkat tertentu. Motif adalah suatu kebutuhan yang cukup menekan seseorang  untuk mengejar kepuasan.
2)   Presepsi
Presepsi didefenisikan sebagai proses di mana seseorang memilih, mengorganisasikan, mengartikan masukan informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini. Orang dapat memiliki presepsi yang berbeda dari objek  yang sama karena adanya tiga proses presepsi : (1) perhatian yang selektif, (2) gangguan yang selektif, (3) mengingat kembali yang selektif. Faktor-faktor presepsi tersebut berarti bahwa para pemasar harus bekerja keras agar pesan yang disampaikan diterima.
3)   Proses belajar
Proses belajar menjelaskan tentang perubahan dalam perilaku seseorang  yang timbul dari pengalaman.
4)   Kepercayaan dan sikap
Kepercayaaan adalah suatu gagasan deskriptif yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu.
3.     KEPUTUSAN PEMBELIAN KONSUMEN
Keputusan pembelian konsumen merupakan sebuah tindakan yang dilakukan konsumen untuk membeli suatu produk. Setiap produsen pasti menjalankan berbagai strategi agar konsumen memutuskan untuk memberli produknya.
Menurut Simamora (2004:15) Berdasarkan peranan dalam pembelian dan keputusan untuk membeli. Terdapat lima peran pembelian dan keputusan untuk membeli, yaitu :
a      Pemrakarsa (initiator). Orang yang pertama kali menyarankan membeli suatu produk atau jasa tertentu.
b      Pemberi pengaruh (influencer). Orang yang pandangan/nasehatnya memberi bobot dalam pengambilan keputusan akhir.
c      Pengambil keputusan (decider). Orang yang sangat menentukan sebagian atau keseluruhan keputusan pembelian, apakah membeli, apa yang dibeli, kapan hendak membeli, dengan bagaimana cara membeli, dan di mana akan membeli.
d      Pembeli (buyer). Orang yang melakukan pembelian nyata.
e      Pemakai (user). Orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa.
Sebuah perusahaan perlu mengenai peranan tersebut karena semua peranan mengandung implikasi guna merancang produk, menentukan pesan dan mengalokasikan biaya anggaran promosi serta membuat program pemasaran yang sesuai dengan pembeli.
4.     PROSES KEPUTUSAN PEMBELIAN KONSUMEN
Langkah-langkah menekankan bahwa proses pembelian bermula sebelum pembelian dan berakibat jauh setelah pembelian. Setiap konsumen tidak selalu melewati kelima tahap ini untuk setiap pembelian yang mereka buat. Dalam pembelian yang lebih rutin, mereka membalik tahap-tahap tersebut atau mungkin mereka melewatkannya. Adapun proses keputusan pembelian konsumen adalah sebagai berikut :
a      Pengenalan masalah
Pembeli menyadari suatu masalah atau kebutuhan yang dipicu oleh rangsangan internal atau eksternal. Dari pengalaman sebelumnya orang telah belajar bagaimana mengatasi dorongan ini dan dimotivasi ke arah produk yang diketahuinya akan memuaskan dorongan ini.
b      Pencarian informasi
Seorang konsumen yang terdorong kebutuhannya mungkin,  atau mungkin juga tidak,  mencari informasi lebih lanjut. Jika dorongan konsumen kuat dan produk itu berada di dekatnya, mungkin konsumen akan langsung membelinya. Jika tidak, kebutuhan konsumen ini hanya akan menjadi ingatan saja. Pencarian informasi terdiri dari dua jenis menurut tingkatannya: (1) perhatian yang meningkat, yang ditandai dengan pencarian informasi yang sedang-sedang saja; (2) pencarian informasi secara aktif yang dilakukan dengan mencari informasi dari segala sumber.
c      Evaluasi alternativ
Konsumen memproses informasi tentang pilihan merek untuk membuat keputusan akhir. Pertama, kita melihat bahwa konsumen mempunyai kebutuhan. Konsumen akan mencari manfaat tertentu dan selanjutnya melihat kepada atribut produk. Konsumen akan memberikan bobot yang berbeda untuk setiap atribut produk sesuai dengan kepentingannya. Kemudian konsumen mungkin akan mengembangkan himpunan kepercayaan merek. Konsumen juga dianggap memiliki fungsi utilitas, yaitu bagaimana konsumen mengharapkan keputusan produk bervariasi menurut tingkat alternatif tiap ciri. Dan akhirnya konsumen akan tiba pada sikap ke arah alternatif merek melalui prosedur tertentu.
d      Keputusan pembelian
Pada tahap evaluasi, konsumen menyusun merek-merek dalam himpunan pembelian serta membentuk niat pembelian. Biasanya ia akan memilih merek yang disukai. Tetapi ada pula faktor yang mempengaruhi sikap orang lain dan faktor-faktor keadaan yang tidak terduga.
e      Perilaku purna pembelian
Sesudah pembelian terhadap suatu produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidakpuasan.
1)   Kepuasan sesudah pembelian
Konsumen mendasarkan harapannya kepada informasi yang mereka terima tentang produk. Jika kenyataan yang mereka dapat ternyata berbeda dengan yang diharapkan maka mereka merasa tidak puas. Bila produk tersebut memenuhi harapan, mereka akan merasa puas.
2)   Tindakan setelah pembelian
Setiap perusahaan harus memperhatikan kepuasan pelanggan. Jika konsumen merasa puas ia akan memperlihatkan kemungkinan untuk membeli lagi produk tersebut. Sedangkan  konsumen yang merasa tidak puas akan melakukan hal yang sebaliknya, bahkan menceritakan ketidakpuasannya kepada orang lain di sekitarnya, yang membuat konsumen lain tidak menyukai produk tersebut.
5.     PENGETAHUAN KONSUMEN
Menurut  Mowen  dan Minor  dalam jurnal Yuliawan (2011) menjelaskan : “Perilaku konsumen adalah studi tentang unit pembelian dan proses pertukaran yang  melibatkan  perolehan, konsumsi dan pembuangan barang/jasa,  pengalaman  serta  ide-ide”. Sedangkan Engel et al. (1994) : Secara umum, pengetahuan dapat didefinisikan sebagai informasi yang tersimpan dalam ingatan.  Himpunan  bagian  dari  informasi  total  yang  relevan  dengan  fungsi konsumen di dalam pasar disebut pengetahuan konsumen.
Bedasarkan pengertian dari beberapa ahli diatas, pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam produk dan jasa, serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan produk dan jasa tersebut dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen. Pengetahuan konsumen akan mempengaruhi keputusan pembelian.
6.     JENIS PENGETAHUAN KONSUMEN
Para  ahli  psikologi  kognitif  membagi  pengetahuan  ke  dalam  beberapa jenis yaitu:
a      Pengetahuan deklaratif (Declarative knowledge),
Pengetahuan  deklaratif  adalah  fakta  subjektif  yang  diketahui  oleh seseorang.  Arti  subjektif  di  sini  adalah  pengetahuan  orang  tersebut mungkin  tidak  selalu  harus  sesuai  dengan  realitas  yang  sebenarnya. Pengetahuan  deklaratif  terbagi  menjadi  dua  kategori  :  episodic  dan semantic.  Pengetahuan  episodic  (Episodic  knowledge)  melibatkan pengetahuan  yang  dibatasi  dengan  lintasan  waktu.  Pengetahuan  ini digunakan untuk menjawab pertanyaan seputar waktu penggunaan suatu produk.  Sebaliknya,  pengetahuan  semantic  (Semantic  knowledge) mengandung pengetahuan yang digeneralisasikan yang memberikan arti bagi dunia seseorang.
b      Pengetahuan prosedur (Procedural knowledge).
Pengetahuan  prosedur  adalah  pengetahuan  mengenai bagaimana fakta-fakta tersebut digunakan.
Menurut Sumarwan dalam situs Michiels (2013) membagi pengetahuan konsumen ke dalam  tiga jenis pengetahuan, yaitu:
1)   Pengetahuan produk
Pengetahuan Produk adalah kumpulan berbagai informasi mengenai produk (produk, merek, terminologi   produk, atribut atau fitur produk, harga produk dan kepercayaan mengenai produk). Pengetahuan produk di bagi lagi menjadi tiga bagian :
a)  Pengetahuan tentang karakteristik atau atribut produk
b)  Pengetahuan tentang manfaat produk
c)  Pengetahuan tentang kepuasan yang diberikan produk bagi konsumen
2)   Pengetahuan pembelian adalah dimana membeli  produk dan kapan membelinya. Perilaku membeli memiliki uratan store contact (mencari outlet, pergi ke outlet dan memasuki outlet), product contact (mencari lokasi produk, mengambil dan membawa produk ke kasir), transaction (membayar).
3)   Pengetahuan pemakaian manfaat suatu produk dapat dirasakan setelah suatu produk dikonsumsi. Agar mendapatkan manfaat yang maksimal dan kepuasaan yang tinggi, maka produsen perlu mencantumkan saran penggunanaan atau pemakaian suatu produk sehingga produk berfungsi dengan baik.
7.     BANK SYARIAH
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000, Pasal I, Bank Syariah adalah bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat Islam, termaksud unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat Islam. Sedangkan Kuncoro (2005) menjelaskan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Antonio dan Perwataatmadja dalam Kuncoro (2005) , membedakan menjadi dua pengertian antara bank Islam dengan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam.  Bank Islam adalah (1) Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan bank yang beroperasi sesuai dengan perinsip syariah Islam adalah bank dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dikaitkan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu dijauhilah praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
8.     PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Bank syariah sama seperti bank konvensional adalah organisasi yang bertujuan mencari keuntungan. Hanya saja, bank syariah melarang riba atau aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Aktivitas bank syariah didasarkan pada prinsip membeli dan menjual aset.
Karakteristik
Bank Syariah
Bank Konvensional
Landasan hukum
Al-Qur’an & As-Sunnah + Hukum Positif
Hukum Positif
Basis operasional
Bagi Hasil
Bunga
Skema produk
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadi’ah, musyarakah dan sebagainya.
Bunga
Perlakuan terhadap dana masyarakat
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/ di usahakan terlebih dahulu.
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo.
Sektor penyaluran dana
Harus yang halal
Tidak memperhatikan halal/haram.
Organisasi
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Tidak ada DPS.
Perlakuan Akuntansi
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil).
Accrual basis.

Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sebagai berikut.:
Karakteristik
Sistem Bagi Hasil
Sistem Bunga
Penentuan besarnya hasil
Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya.
Sebelumnya.
Yang ditentukan sebelumnya
Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak. Misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst.
Bunga, besarnya nilai rupiah.
Jika terjadi kerugian
Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga
Ditanggung nasabah saja.
Dihitung dari mana?
Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap.
Titik perhatian proyek/ usahaa
Keberhasilan proyek/ usaha jadi perhatian bersama : Nasabah dan Lembaga
Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/ pasti diterima bank.
Berapa besarnya?
Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
Pasti (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui.
Status hukum
Melaksanakan QS. Luqman : 34
Berlawanan dengan QS. Luqman : 34

9.     PRINSIP DASAR PRODUK BANK SYARIAH
Prinsip-prinsip  dasar  produk  bank  syariah  yang  diaplikasikan dalam kegiatan menghimpun dana (produk pendanaan), antara lain :
a      Prinsip Wadi’ah
Titipan  dari  satu  pihak  kepada  pihak  lain,  baik  individu  maupun  badan hukum,  yang  harus  dijaga  dan  dikembalikan  setiap  saat  bila  pemilik menghendaki. Pada prinsip ini nasabah bertindak sebagai yang meminjam uang dan bank bertindak sebagai pemimjam.
b      Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah modal tersebut (Muthalib). Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1)   Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terkait) yaitu pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
2)   Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul mal) memberi batasan atas dana yang diinvestasikannya. Muthalib hanyah bisa mengelola dana tersebut agar sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul mal.
Prinsip-prinsip dasar  produk syariah  yang  diaplikasikan  dalam  kegiatan penyaluran dana atau produk pembiayaan :
a      Prinsip Tijaroh (jual-beli)
Mekanisme jual beli upaya yang dilakukan dengan pola transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut :
a      Pembiayaan Murabahah
Bank sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b      Salam (Jual Beli Barang Belum Ada).
Pembayaran tunai, barang diserahkan tangguh. Bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan
c      Istishna’
Jual beli seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istishna’ diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
b      Prinsip Ijarah (Sewa)
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang  yang  akan  disewa  dengan  imbalan uang sewa  sesuai  dengan persetujuan  dan  setelah masa sewanya berakhir  maka  barang  dikembalikan kepada  pemilik,  namun  penyewa  juga  dapat  memiliki  barang  yang  disewa dengan  pilihan  pemindahan  kepemilikan  atas  barang  yang  disewa  dari  pihak bank oleh pihak lain.
Adapun prinsip produk-produk syariah dalam penyelenggaraan jasa-jasa perbankan :
a      Al-Hiwalah (alih utang piutang)
Transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktik perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
b      Rahn (gadai)
Untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria  (a) Milik nasabah sendiri (b) Jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar (c) Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c      Al-Qardh (pinjaman kebaikan)
Digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infa, shadaqah.
d      Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e      Kafalah (bank garansi)
Digunakan untuk meminjam pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.
10.     GRAND STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR PERBANKAN SYARIAH
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
a      Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
b      Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
c      Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
d      Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
e      Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
f       Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dikutip dari :

Arman, Agus dan Rustan DN. 2008. Faktor-Faktor Dominan Yang Mempengaruhi Preferensi Nasabah Bank Konvensional Untuk Beralih Ke Bank Syariah. Jurnal Manajemen Progresif,  Vol.1 No.2.
Daiwan, 2013. Pengetahuan Konsumen Tentang Produk. http://daiwanalbantani-daiwan.blogspot.com/2013/10/pengetahuan-konsumen-tentang-produk.html  (diakses tanggal 19 November 2014)
Kotler, Philip dan Keller, Kevin Lane, 2009. Manajemen Pemasaran Edisi 13 Jilid I. Jakarta : Erlangga.
Kuncoro, Mudrajad, 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Mangkunegara, Anwar Prabu, 2002. Perilaku Konsumen. Bandung : Refika Aditama.
Michiels, Ananda, 2013  Pengetahuan Konsumen https://anandarfm.wordpress.com/2013/11/25/pengetahuan-konsumen-consumer-knowledge/ (diakses tanggal 6 Desember 2014)
Muchilis, Mustakim, 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengarui Nasabah Dalam Memilih Bank Syariah (Bank Syariah VS Bank Konvensional) Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi Vol.3, No.1, Juni 2013.
Setiadi, Nugroho J, 2010. Perilaku Konsumen : Perspektif Kontemporer Pada Motif, Tujuan Dan Keinginan Konsumen. Jakarta : Kencana.
Yuliawan, Eko, 2011. “Pengaruh Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syariah Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Pada PT. Bank Syariah Cabang Bandung”, Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil  Vol 1, no.01
http://202.57.7.85/ejurnal/index.php/jwem/article/view/53/42 (diakses tanggal 6 Desember 2014)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2008. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321 (diakses tanggal 19 November 2014)
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_0914.htm  (diakses tanggal 19 November 2014)
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Ekonomi_Regional/KER/Sulsel/ker_sulsel_tw114.htm (diakses tanggal 19 November 2014)

http://www.syariahbukopin.co.id/page/content/2/2 (diakses tanggal 20 November 2014)

No comments: