PENGARUH
PENGETAHUAN KONSUMEN TERHADAP KEPUTUSAN DALAM MEMILIH BANK SYARIAH
1.
PERILAKU KONSUMEN
Engel et al. (1986:8) dalam Mangkunegara (2002),
perilaku konsumen didefenisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara
langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa
ekonomis termaksud proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan
tindakan-tindakan tersebut. Sedangkan menurut Loudon dan Bitta (1984:6) dalam
Mangkunegara (2002), mendefenisikan perilaku konsumen sebagai proses
pengambilan keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam
proses mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan
barang-barang dan jasa.
Zaltman dan
Wallendorf (1979:6) dalam Mangkunegara (2002), menjelaskan bahwa
perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan, proses, dan hubungan sosial yang
dilakukan individu, kelompok, dan organisasi dalam mendapatkan, menggunakan
suatu produk atau lainnya sebagai suatu akibat dari pengalamannya dengan
produk, pelayanan, dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan The America Marketing
Association (AMA) dalam Kotler (2009), mendefenisikan perilaku konsumen
merupakan interaksi dinamis antara pengaruh dan kognisi, perilaku, dan kejadian
di sekitar kita dimana manusia melakukan aspek dalam hidup mereka.
Berdasarkan pengertian para ahli di atas dapat
disimpulkan bahwa pengertian perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan atau
aktivitas individu, kelompok, organisasi dalam proses mengevaluasi, memperoleh,
menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang dan jasa, termaksud proses
pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan
tersebut.
2.
FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN
Setiadi (2010) berpendapat bahwa keputusan pembelian
dari pembeli sangat dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, sosial, pribadi, dan
psikologi dari pembeli. Sebagian besar adalah faktor-faktor yang tidak dapat
dikendalikan oleh pemasar, tetapi harus benar-benar diperhitungkan. Empat
faktor yang menjadi pengaruh
yang mendasari pada perilaku konsumen. Faktor-faktor tersebut adalah :
a
Faktor-faktor
kebudayaan
1)
Kebudayaan
Kebudayaan
merupakan faktor penentu yang paling dasar dari keinginan dan perilaku
seseoarang. Bila makhluk-makhluk lainnya bertindak berdasarkan naluri, maka
perilaku manusia umumnya dipelajari dari lingkungan disekitarnya. Sehingga
nilai, presepsi, preferensi, dan perilaku antar seseorang yang tinggal pada
daerah tertentu dapat berbeda dengan orang lain yang ada di lingkungan yang
lain pula. Sehingga pemasar sangat berkepentingan untuk melihat pergeseran
kultur tersebut agar dapat menyediakan produk-produk baru yang diinginkan
konsumen.
2)
Sub-budaya
Tiap
budaya mempunyai sub-budaya yang lebih kecil, atau kelompok orang dengan sistem
nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi hidup yang sama. Seperti
kelompok kebangsaan yang bertempat tinggal pada suatu daerah yang mempunyai
citarasa dan minat etnik yang khas. Demikian pula halnya dengan kelompok
keagamaan.
3)
Kelas sosial
Kelas
sosial adalah susunan yang relatif permanen dan teratur dalam suatu masyarakat
yang anggotanya mempunyai nilai, minat, dan perilaku yang sama. Kelas sosial
tidak ditentukan oleh faktor tunggal seperti pendapatan tetapi diukur sebagai
kombinasi pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kekayaan, dan variabel lainnya.
Kelas sosial memperlihatkan preferensi produk dan merek yang berbeda.
b
Faktor-faktor
sosial
1)
Kelompok referensi
Kelompok
referensi seseorang terdiri dari seluruh kelompok yang mempunyai pengaruh
langsung maupun tidak langsung terhadap sikap atau perilaku seseorang.
2)
Keluarga
Anggota
keluarga pembeli dapat memberikan pengaruh yang kuat terhadap perilaku pembeli.
Keluarga orientasi adalah keluarga yang terdiri dari orang tua yang memberikan
arahan dalam hal tuntutan agama, politik, ekonomi, dan harga diri. Bahkan jika
pembeli sudah tidak berhubungan lagi dengan orang tua, pengaruh terhadap perilaku
pembeli tetap ada. Sedangkan pada keluarga prokreasi yaitu keluarga yang
terdiri atas suami, istri dan anak pengaruh pembelian itu akan sangat terasa.
Pemasar perlu menentukan bagaimana interaksi diantara para anggota keluarga
dalam mengambil keputusan dan berapa besar pengaruh dari mereka masing-masing.
3)
Peran dan status
Posisi
seseorang dalam tiap kelompok dapat ditentukan dari segi peran dan status. Tiap
peran dapat membawa status yang mencerminkan penghargaan umum oleh masyarakat.
c
Faktor-faktor
pribadi
1)
Umur dan tahapan
siklus dalam hidup
Konsumsi
seseorang juga dibentuk oleh tahapan siklus hidup keluarga. Beberapa penelitian
terakhir telah mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam siklus hidup psikologis.
Orang-orang dewasa biasanya mengalami perubahan atau trasnformasi tertentu pada
saat mereka menjalani hidupnya.
2)
Pekeraan
Pekerjaan
seseorang mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya. Dengan demikian pemasar
dapat mengidentifikasikan kelompok yang berhubungan dengan jabatan yang
mempunyai minat di atas rata-rata terhadap produk mereka.
3)
Keadaan ekonomi
Keadaan
ekonomi sangat mempengaruhi pilihan produk. Pemasar yang produknya peka
terhadap pendapatan dapat dengan seksama memperhatikan kecenderungan dalam
pendapatan pribadi, tabungan, dan tingkat bunga. Jadi jika indikator-indikator
ekonomi tersebut menunjukkan adanya resesi, pemasar dapat mencari jalan untuk
menetapkan posisi produknya.
4)
Gaya hidup
Orang
yang berasal dari sub-budaya, kelas sosial dan pekerjaan yang sama dapat
mempunyai gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup seseorang menunjukkan pola
kehidupan orang yang bersangkutan yang tercermin dalam kegiatan, minat dan
pendapatnya. Konsep gaya hidup apabila digunakan oleh pemasar secara cermat,
dapat membantu untuk memahami nilai-nilai konsumen yang terus berubah dan
bagaimana nilai-nilai tersebut mempengaruhi perilaku konsumen.
5)
Kepribadian dan
konsep diri
Kepribadian
adalah karakteristik psikologis yang berbeda dari setiap orang yang memandang responsnya terhadap lingkungan
yang relatif konsisten. Kepribadian merupakan suatu variabel yang sangat
berguna dalam menganalisis perilaku konsumen. Bila jenis-jenis kepribadian
dapat diklasifikasikan dan memiliki korelasi yang kuat antara jenis-jenis
kepribadian tersebut dan berbagai pilihan produk atau merek.
d
Faktor-faktor psikologis
1)
Motivasi
Kebanyakan
dari kebutuhan-kebutuhan yang ada tidak cukup kuat untuk memotivasi seseorang
untuk bertindak pada suatu saat tertentu. Suatu kebutuhan akan berubah menjadi
motif apabila kebutuhan itu telah mencapai tingkat tertentu. Motif adalah suatu
kebutuhan yang cukup menekan seseorang
untuk mengejar kepuasan.
2)
Presepsi
Presepsi
didefenisikan sebagai proses di mana seseorang memilih, mengorganisasikan,
mengartikan masukan informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti
dari dunia ini. Orang dapat memiliki presepsi yang berbeda dari objek yang sama karena adanya tiga proses presepsi
: (1) perhatian yang selektif, (2) gangguan yang selektif, (3) mengingat kembali
yang selektif. Faktor-faktor presepsi tersebut berarti bahwa para pemasar harus
bekerja keras agar pesan yang disampaikan diterima.
3)
Proses belajar
Proses
belajar menjelaskan tentang perubahan dalam perilaku seseorang yang timbul dari pengalaman.
4)
Kepercayaan dan
sikap
Kepercayaaan
adalah suatu gagasan deskriptif yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu.
3.
KEPUTUSAN PEMBELIAN KONSUMEN
Keputusan pembelian konsumen
merupakan sebuah tindakan yang dilakukan konsumen untuk membeli suatu produk.
Setiap produsen pasti menjalankan berbagai strategi agar konsumen memutuskan
untuk memberli produknya.
Menurut Simamora (2004:15)
Berdasarkan peranan dalam pembelian dan keputusan untuk membeli. Terdapat lima
peran pembelian dan keputusan untuk membeli, yaitu :
a Pemrakarsa (initiator).
Orang yang pertama kali menyarankan membeli suatu produk atau jasa tertentu.
b Pemberi pengaruh
(influencer). Orang yang pandangan/nasehatnya memberi bobot dalam pengambilan
keputusan akhir.
c Pengambil keputusan
(decider). Orang yang sangat menentukan sebagian atau keseluruhan keputusan
pembelian, apakah membeli, apa yang dibeli, kapan hendak membeli, dengan
bagaimana cara membeli, dan di mana akan membeli.
d Pembeli (buyer). Orang yang
melakukan pembelian nyata.
e Pemakai (user). Orang yang
mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa.
Sebuah perusahaan perlu
mengenai peranan tersebut karena semua peranan mengandung implikasi guna
merancang produk, menentukan pesan dan mengalokasikan biaya anggaran promosi
serta membuat program pemasaran yang sesuai dengan pembeli.
4.
PROSES KEPUTUSAN PEMBELIAN
KONSUMEN
Langkah-langkah menekankan bahwa proses pembelian
bermula sebelum pembelian dan berakibat jauh setelah pembelian. Setiap konsumen
tidak selalu melewati kelima tahap ini untuk setiap pembelian yang mereka buat.
Dalam pembelian yang lebih rutin, mereka membalik tahap-tahap tersebut atau
mungkin mereka melewatkannya. Adapun proses keputusan pembelian konsumen adalah
sebagai berikut :
a Pengenalan masalah
Pembeli menyadari suatu masalah atau kebutuhan yang
dipicu oleh rangsangan internal atau eksternal. Dari pengalaman sebelumnya
orang telah belajar bagaimana mengatasi dorongan ini dan dimotivasi ke arah
produk yang diketahuinya akan memuaskan dorongan ini.
b Pencarian informasi
Seorang konsumen yang terdorong kebutuhannya
mungkin, atau mungkin juga tidak, mencari informasi lebih lanjut. Jika dorongan
konsumen kuat dan produk itu berada di dekatnya, mungkin konsumen akan langsung
membelinya. Jika tidak, kebutuhan konsumen ini hanya akan menjadi ingatan saja.
Pencarian informasi terdiri dari dua jenis menurut tingkatannya: (1) perhatian
yang meningkat, yang ditandai dengan pencarian informasi yang sedang-sedang
saja; (2) pencarian informasi secara aktif yang dilakukan dengan mencari
informasi dari segala sumber.
c Evaluasi alternativ
Konsumen memproses informasi tentang pilihan merek
untuk membuat keputusan akhir. Pertama, kita melihat bahwa konsumen mempunyai
kebutuhan. Konsumen akan mencari manfaat tertentu dan selanjutnya melihat
kepada atribut produk. Konsumen akan memberikan bobot yang berbeda untuk setiap
atribut produk sesuai dengan kepentingannya. Kemudian konsumen mungkin akan
mengembangkan himpunan kepercayaan merek. Konsumen juga dianggap memiliki
fungsi utilitas, yaitu bagaimana konsumen mengharapkan keputusan produk bervariasi
menurut tingkat alternatif tiap ciri. Dan akhirnya konsumen akan tiba pada
sikap ke arah alternatif merek melalui prosedur tertentu.
d Keputusan pembelian
Pada tahap evaluasi, konsumen menyusun merek-merek
dalam himpunan pembelian serta membentuk niat pembelian. Biasanya ia akan
memilih merek yang disukai. Tetapi ada pula faktor yang mempengaruhi sikap
orang lain dan faktor-faktor keadaan yang tidak terduga.
e Perilaku purna pembelian
Sesudah pembelian terhadap suatu produk, konsumen
akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidakpuasan.
1) Kepuasan sesudah pembelian
Konsumen mendasarkan harapannya kepada informasi
yang mereka terima tentang produk. Jika kenyataan yang mereka dapat ternyata
berbeda dengan yang diharapkan maka mereka merasa tidak puas. Bila produk
tersebut memenuhi harapan, mereka akan merasa puas.
2) Tindakan setelah pembelian
Setiap perusahaan harus memperhatikan kepuasan
pelanggan. Jika konsumen merasa puas ia akan memperlihatkan kemungkinan untuk
membeli lagi produk tersebut. Sedangkan
konsumen yang merasa tidak puas akan melakukan hal yang sebaliknya,
bahkan menceritakan ketidakpuasannya kepada orang lain di sekitarnya, yang
membuat konsumen lain tidak menyukai produk tersebut.
5.
PENGETAHUAN KONSUMEN
Menurut Mowen
dan Minor dalam jurnal Yuliawan
(2011) menjelaskan : “Perilaku konsumen adalah studi tentang unit pembelian dan
proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi dan pembuangan
barang/jasa, pengalaman serta
ide-ide”. Sedangkan Engel et al. (1994) : Secara umum, pengetahuan dapat
didefinisikan sebagai informasi yang tersimpan dalam ingatan. Himpunan
bagian dari informasi
total yang relevan
dengan fungsi konsumen di dalam
pasar disebut pengetahuan konsumen.
Bedasarkan pengertian dari
beberapa ahli diatas, pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang dimiliki
konsumen mengenai berbagai macam produk dan jasa, serta pengetahuan lainnya
yang terkait dengan produk dan jasa tersebut dan informasi yang berhubungan
dengan fungsinya sebagai konsumen. Pengetahuan konsumen akan mempengaruhi
keputusan pembelian.
6.
JENIS PENGETAHUAN KONSUMEN
Para
ahli psikologi kognitif
membagi pengetahuan ke
dalam beberapa jenis yaitu:
a Pengetahuan deklaratif (Declarative
knowledge),
Pengetahuan deklaratif
adalah fakta subjektif
yang diketahui oleh seseorang. Arti
subjektif di sini
adalah pengetahuan orang
tersebut mungkin tidak selalu
harus sesuai dengan
realitas yang sebenarnya. Pengetahuan deklaratif
terbagi menjadi dua
kategori : episodic
dan semantic. Pengetahuan episodic
(Episodic knowledge) melibatkan pengetahuan yang
dibatasi dengan lintasan
waktu. Pengetahuan ini digunakan untuk menjawab pertanyaan
seputar waktu penggunaan suatu produk.
Sebaliknya, pengetahuan semantic
(Semantic knowledge) mengandung
pengetahuan yang digeneralisasikan yang memberikan arti bagi dunia seseorang.
b Pengetahuan prosedur
(Procedural knowledge).
Pengetahuan prosedur
adalah pengetahuan mengenai bagaimana fakta-fakta tersebut
digunakan.
Menurut Sumarwan dalam situs
Michiels (2013) membagi pengetahuan konsumen ke dalam tiga jenis pengetahuan, yaitu:
1) Pengetahuan produk
Pengetahuan Produk adalah kumpulan berbagai
informasi mengenai produk (produk, merek, terminologi produk, atribut atau fitur produk, harga
produk dan kepercayaan mengenai produk). Pengetahuan produk di bagi lagi
menjadi tiga bagian :
a) Pengetahuan
tentang karakteristik atau atribut produk
b) Pengetahuan
tentang manfaat produk
c) Pengetahuan
tentang kepuasan yang diberikan produk bagi konsumen
2) Pengetahuan pembelian adalah
dimana membeli produk dan kapan
membelinya. Perilaku membeli memiliki uratan store contact (mencari outlet,
pergi ke outlet dan memasuki outlet), product contact (mencari lokasi produk,
mengambil dan membawa produk ke kasir), transaction (membayar).
3) Pengetahuan pemakaian
manfaat suatu produk dapat dirasakan setelah suatu produk dikonsumsi. Agar
mendapatkan manfaat yang maksimal dan kepuasaan yang tinggi, maka produsen
perlu mencantumkan saran penggunanaan atau pemakaian suatu produk sehingga
produk berfungsi dengan baik.
7.
BANK SYARIAH
Menurut ketentuan yang
tercantum dalam Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000, Pasal I, Bank Syariah adalah
bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
dan telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariat Islam, termaksud unit usaha syariah dan kantor
cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat
Islam. Sedangkan Kuncoro (2005) menjelaskan bahwa bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariat Islam.
Antonio dan Perwataatmadja
dalam Kuncoro (2005) , membedakan menjadi dua pengertian antara bank Islam
dengan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah (1) Bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) Bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan
bank yang beroperasi sesuai dengan perinsip syariah Islam adalah bank dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dikaitkan lebih lanjut,
dalam tata cara bermuamalat itu dijauhilah praktek-praktek yang dikhawatirkan
mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas
dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
8.
PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN
BANK KONVENSIONAL
Bank syariah sama seperti
bank konvensional adalah organisasi yang bertujuan mencari keuntungan. Hanya
saja, bank syariah melarang riba atau aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah. Aktivitas bank syariah didasarkan pada prinsip membeli dan
menjual aset.
Karakteristik
|
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Landasan hukum
|
Al-Qur’an & As-Sunnah + Hukum Positif
|
Hukum Positif
|
Basis operasional
|
Bagi Hasil
|
Bunga
|
Skema produk
|
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadi’ah, musyarakah dan
sebagainya.
|
Bunga
|
Perlakuan terhadap dana masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan
titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/ di usahakan
terlebih dahulu.
|
Dana masyarakat merupakan simpanan
yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo.
|
Sektor penyaluran dana
|
Harus yang halal
|
Tidak memperhatikan halal/haram.
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah).
|
Tidak ada DPS.
|
Perlakuan Akuntansi
|
Accrual
dan cash basis (untuk bagi hasil).
|
Accrual
basis.
|
Terdapat perbedaan pula
antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sebagai berikut.:
Karakteristik
|
Sistem Bagi Hasil
|
Sistem Bunga
|
Penentuan
besarnya hasil
|
Sesudah
berusaha, sesudah ada untungnya.
|
Sebelumnya.
|
Yang
ditentukan sebelumnya
|
Menyepakati
proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak. Misalnya 50:50, 40:60, 35:65,
dst.
|
Bunga,
besarnya nilai rupiah.
|
Jika
terjadi kerugian
|
Ditanggung
kedua pihak, nasabah dan lembaga
|
Ditanggung
nasabah saja.
|
Dihitung
dari mana?
|
Dari
untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
|
Dari
dana yang dipinjamkan, fixed, tetap.
|
Titik
perhatian proyek/ usahaa
|
Keberhasilan
proyek/ usaha jadi perhatian bersama : Nasabah dan Lembaga
|
Besarnya
bunga yang harus dibayar nasabah/ pasti diterima bank.
|
Berapa
besarnya?
|
Proporsi
(%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
|
Pasti
(%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui.
|
Status
hukum
|
Melaksanakan
QS. Luqman : 34
|
Berlawanan
dengan QS. Luqman : 34
|
9.
PRINSIP DASAR PRODUK BANK
SYARIAH
Prinsip-prinsip dasar
produk bank syariah
yang diaplikasikan dalam kegiatan
menghimpun dana (produk pendanaan), antara lain :
a Prinsip Wadi’ah
Titipan
dari satu pihak
kepada pihak lain,
baik individu maupun
badan hukum, yang harus
dijaga dan dikembalikan
setiap saat bila
pemilik menghendaki. Pada prinsip ini nasabah bertindak sebagai yang
meminjam uang dan bank bertindak sebagai pemimjam.
b Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antar dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelolah modal tersebut (Muthalib). Secara umum,
mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1) Mudharabah Mutlaqah
(investasi tidak terkait) yaitu pemilik dana memberikan kebebasan kepada
pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
2) Mudharabah Muqayyadah
(investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul mal) memberi batasan atas dana
yang diinvestasikannya. Muthalib hanyah bisa mengelola dana tersebut agar
sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul mal.
Prinsip-prinsip dasar produk syariah yang
diaplikasikan dalam kegiatan penyaluran dana atau produk
pembiayaan :
a Prinsip Tijaroh (jual-beli)
Mekanisme jual beli upaya yang dilakukan dengan pola
transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk
pembiayaan sebagai berikut :
a Pembiayaan Murabahah
Bank sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai
pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b Salam (Jual Beli Barang
Belum Ada).
Pembayaran tunai, barang diserahkan tangguh. Bank
sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini ada kepastian
tentang kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan
c Istishna’
Jual beli seperti akad salam namun pembayarannya
dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istishna’ diterapkan pada
pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
b Prinsip Ijarah (Sewa)
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk
memanfaatkan barang yang akan
disewa dengan imbalan uang sewa sesuai
dengan persetujuan dan setelah masa sewanya berakhir maka
barang dikembalikan kepada pemilik,
namun penyewa juga
dapat memiliki barang
yang disewa dengan pilihan
pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain.
Adapun prinsip produk-produk
syariah dalam penyelenggaraan jasa-jasa perbankan :
a Al-Hiwalah (alih utang
piutang)
Transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktik
perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti
biaya atas jasa pemindahan piutang.
b Rahn (gadai)
Untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada
bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi
kriteria (a) Milik nasabah sendiri (b)
Jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar (c)
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c Al-Qardh (pinjaman kebaikan)
Digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara
cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan
keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infa, shadaqah.
d Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e Kafalah (bank garansi)
Digunakan untuk meminjam pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan
prinsip wadi’ah. Bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.
10.
GRAND STRATEGI PENGEMBANGAN
PASAR PERBANKAN SYARIAH
Sebagai langkah konkrit
upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah
merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai
strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis,
yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di
ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif
dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang
lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan
perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program
konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy
pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai
berikut:
a Menerapkan visi baru
pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman
perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset
sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009
menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling
atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan
pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III
tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124
triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
b Program pencitraan baru
perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan
branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam
keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user
friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan
pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond
banking”.
c Program pemetaan baru secara
lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum
mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank
bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi
masing-masing bank syariah.
d Program pengembangan produk
yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan
value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan
penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
e Program peningkatan kualitas
layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi
yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu
mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan
jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
f Program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi
langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site),
yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa
perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dikutip dari :
Arman,
Agus dan Rustan DN. 2008. Faktor-Faktor
Dominan Yang Mempengaruhi Preferensi Nasabah Bank Konvensional Untuk Beralih Ke
Bank Syariah. Jurnal Manajemen
Progresif, Vol.1 No.2.
Daiwan,
2013. Pengetahuan Konsumen Tentang
Produk. http://daiwanalbantani-daiwan.blogspot.com/2013/10/pengetahuan-konsumen-tentang-produk.html (diakses tanggal 19 November 2014)
Kotler, Philip
dan Keller, Kevin Lane, 2009. Manajemen
Pemasaran Edisi 13 Jilid I.
Jakarta : Erlangga.
Kuncoro,
Mudrajad, 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta
: UPP AMP YKPN.
Mangkunegara,
Anwar Prabu, 2002. Perilaku Konsumen. Bandung
: Refika Aditama.
Michiels,
Ananda, 2013 Pengetahuan Konsumen https://anandarfm.wordpress.com/2013/11/25/pengetahuan-konsumen-consumer-knowledge/
(diakses tanggal 6 Desember 2014)
Muchilis,
Mustakim, 2013. Faktor-Faktor Yang
Mempengarui Nasabah Dalam Memilih Bank Syariah (Bank Syariah VS Bank
Konvensional) Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi Vol.3, No.1, Juni 2013.
Setiadi,
Nugroho J, 2010. Perilaku Konsumen :
Perspektif Kontemporer Pada Motif, Tujuan Dan Keinginan Konsumen. Jakarta :
Kencana.
Yuliawan,
Eko, 2011. “Pengaruh Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syariah Terhadap
Keputusan Menjadi Nasabah Pada PT. Bank Syariah Cabang Bandung”, Jurnal Wira
Ekonomi Mikroskil Vol 1, no.01
http://202.57.7.85/ejurnal/index.php/jwem/article/view/53/42
(diakses tanggal 6 Desember 2014)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2008. Jakarta:
Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
(diakses tanggal 19 November 2014)
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_0914.htm (diakses tanggal 19 November 2014)
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Ekonomi_Regional/KER/Sulsel/ker_sulsel_tw114.htm
(diakses tanggal 19 November 2014)
http://www.syariahbukopin.co.id/page/content/2/2
(diakses tanggal 20 November 2014)
No comments:
Post a Comment